Pengusaha Nilai Pemerintah Tak Konsisten Soal UMP
Minggu, 01 November 2015 - 12:38 WIB
Pengusaha Nilai Pemerintah Tak Konsisten Soal UMP
A
A
A
JAKARTA - Pengusaha industri plastik menilai bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun depan, yang ditetapkan sebesar Rp3,1 juta dinilai tidak memenuhi konsistensi peraturan pemerintah (PP).
Ketua Umum Asosiasi Industri Plastik Hilir Tjokro Gunawan mengatakan, upah yang layak sesuai dengan PP yang telah ditetapkan sebesar Rp3,010 juta, tidak dibulatkan menjadi Rp3,1 juta.
"UMP Rp3,1 juta itu, saya rasa tidak sesuai dengan PP. Kita jangan bicara beda 100.000 atau berapa. Seharusnya, kalau mengacu pada PP, UMP harusnya Rp3,010 juta. Nah, itu dibulatkan menjadi Rp3,1 juta. Jadi masalahnya, bukan dipembulatan, tapi pemerintah tidak mengikuti PP yang telah ditetapkan," kata dia kepada Sindonews di Jakarta, Minggu (1/10/2015).
Karena itu, jika menggunakan hitungan pemerintah terhadap upah, Tjokro mengungkapkan bahwa besaran UMP tidak sampai Rp3,1 juta. Dia khawatir jika besarannya lebih tinggi dari ketetapan di PP, daerah-daerah lain juga akan mengikuti. (Baca: UMK Ketinggian Dinilai Bikin Investor Kabur)
"Ini bukan soal besarannya, tapi soal PP yang sudah disepakati. Itu nanti pasti daerah-daerah punya beda lagi soal UMP, mereka akan ikut-ikutan, akhirnya jadi beban lagi untuk PP yang sudah disahkan soal UMP," katanya.
Tjokro beserta asosiasi dan Asosiasi Pengusaha Indoensia (Apindo) sebetulnya menginginkan pemerintah tetap konsisten dengan apa yang sudah disahkan, di mana penghitungan upah tersebut berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pemerintah mesti konsisten. Penghitungannya sudah jelas. Kalau ada pembulatan, itu sudah tidak mengacu pada PP. Terlebih lagi, katanya pemerintah ingin melakukan efisiensi pembiayaan karena pertumbuhan ekonomi kita sedang seperti ini," pungkas Tjokro.
Sekadar informasi, Dewan Pengupahan DKI Jakarta memberikan rekomendasi UMP tahun depan di DKI sebesar Rp3,1 juta dan Gubernur DKI Karta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok setuju dengan besaran tersebut karena dianggap bisa memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) buruh.
Ketua Umum Asosiasi Industri Plastik Hilir Tjokro Gunawan mengatakan, upah yang layak sesuai dengan PP yang telah ditetapkan sebesar Rp3,010 juta, tidak dibulatkan menjadi Rp3,1 juta.
"UMP Rp3,1 juta itu, saya rasa tidak sesuai dengan PP. Kita jangan bicara beda 100.000 atau berapa. Seharusnya, kalau mengacu pada PP, UMP harusnya Rp3,010 juta. Nah, itu dibulatkan menjadi Rp3,1 juta. Jadi masalahnya, bukan dipembulatan, tapi pemerintah tidak mengikuti PP yang telah ditetapkan," kata dia kepada Sindonews di Jakarta, Minggu (1/10/2015).
Karena itu, jika menggunakan hitungan pemerintah terhadap upah, Tjokro mengungkapkan bahwa besaran UMP tidak sampai Rp3,1 juta. Dia khawatir jika besarannya lebih tinggi dari ketetapan di PP, daerah-daerah lain juga akan mengikuti. (Baca: UMK Ketinggian Dinilai Bikin Investor Kabur)
"Ini bukan soal besarannya, tapi soal PP yang sudah disepakati. Itu nanti pasti daerah-daerah punya beda lagi soal UMP, mereka akan ikut-ikutan, akhirnya jadi beban lagi untuk PP yang sudah disahkan soal UMP," katanya.
Tjokro beserta asosiasi dan Asosiasi Pengusaha Indoensia (Apindo) sebetulnya menginginkan pemerintah tetap konsisten dengan apa yang sudah disahkan, di mana penghitungan upah tersebut berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pemerintah mesti konsisten. Penghitungannya sudah jelas. Kalau ada pembulatan, itu sudah tidak mengacu pada PP. Terlebih lagi, katanya pemerintah ingin melakukan efisiensi pembiayaan karena pertumbuhan ekonomi kita sedang seperti ini," pungkas Tjokro.
Sekadar informasi, Dewan Pengupahan DKI Jakarta memberikan rekomendasi UMP tahun depan di DKI sebesar Rp3,1 juta dan Gubernur DKI Karta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok setuju dengan besaran tersebut karena dianggap bisa memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) buruh.
(rna)
Lihat Juga :