Menkeu: Kenaikan Gaji Pensiunan Tak Bisa Ditanggulangi Taspen
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, besaran belanja pegawai yang kian besar salah satunya disebabkan makin besarnya gaji pokok pensiunan. Untuk itu, pemerintah harus menambahi gaji pensiunan PNS karena PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) tidak bisa menangani kenaikan tersebut.
"Satu hal lagi yang penting, mungkin suatu saat kita bicara kalau melihat besaran belanja pegawai yang setiap tahun makin besar. Salah satu penyebabnya adalah gaji pensiun yang tidak bisa ditangani Taspen. Jadi, pemerintah yang nambah pensiun. Bisa dibayangkan, kalau gaji pokok untuk PNS terus naik diikuti dengan gaji pokok pensiunan, otomatis berat sekali buat pemerintah terutama untuk menutupi pensiun," ujar Bambang di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (3/11/2015)
Menurutnya, dari segi yang menerima jelas terima gaji. Namun untuk kenaikan gaji, terakhir adalah 6% dari gaji pokok. Jadi, jika pada golongan IV gaji pokoknya sekitar 4-5 juta, maka naiknya tidak sampai 300 ribuan. (Baca: Mulai Tahun Depan PNS Dipastikan Gajian 14 Kali)
"Terakhir di golongan 4 saja PNS itu naiknya 6%. Berarti Rp300 ribu. Enakan terima THR kan, Rp5 juta langsung, sekali gaji," jelasnya. (Baca: Hapus Kenaikan Gaji PNS, Pemerintah Harus Perhatikan Ini)
Sebelumnya, Menkeu menyatakan alasan memilih Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS daripada kenaikan gaji. Karena selama ini kenaikan gaji berpengaruh pada tunjangan pensiunan PNS.
Setiap kali ada kenaikan gaji pokok, artinya pensiunan juga akan mengalami kenaikan gaji bulanan sebesar 6%. Anggaran pemerintah dinilai tak mampu menopangnya. (Baca: Alasan Pemerintah Pilih THR daripada Menaikkan Gaji PNS)
"Satu hal lagi yang penting, mungkin suatu saat kita bicara kalau melihat besaran belanja pegawai yang setiap tahun makin besar. Salah satu penyebabnya adalah gaji pensiun yang tidak bisa ditangani Taspen. Jadi, pemerintah yang nambah pensiun. Bisa dibayangkan, kalau gaji pokok untuk PNS terus naik diikuti dengan gaji pokok pensiunan, otomatis berat sekali buat pemerintah terutama untuk menutupi pensiun," ujar Bambang di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (3/11/2015)
Menurutnya, dari segi yang menerima jelas terima gaji. Namun untuk kenaikan gaji, terakhir adalah 6% dari gaji pokok. Jadi, jika pada golongan IV gaji pokoknya sekitar 4-5 juta, maka naiknya tidak sampai 300 ribuan. (Baca: Mulai Tahun Depan PNS Dipastikan Gajian 14 Kali)
"Terakhir di golongan 4 saja PNS itu naiknya 6%. Berarti Rp300 ribu. Enakan terima THR kan, Rp5 juta langsung, sekali gaji," jelasnya. (Baca: Hapus Kenaikan Gaji PNS, Pemerintah Harus Perhatikan Ini)
Sebelumnya, Menkeu menyatakan alasan memilih Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS daripada kenaikan gaji. Karena selama ini kenaikan gaji berpengaruh pada tunjangan pensiunan PNS.
Setiap kali ada kenaikan gaji pokok, artinya pensiunan juga akan mengalami kenaikan gaji bulanan sebesar 6%. Anggaran pemerintah dinilai tak mampu menopangnya. (Baca: Alasan Pemerintah Pilih THR daripada Menaikkan Gaji PNS)
(dmd)