Besaran Gaji Pensiunan PNS Berbagai Golongan Tahun 2023, Ini Rinciannya

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 21:02 WIB
loading...
Besaran Gaji Pensiunan...
Besaran gaji pensiunan PNS ditetapkan berdasarkan golongan, masa kerja, dan gaji pokok. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gaji pensiunan PNS merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh negara kepada para abdi negara yang telah mendedikasikan dirinya pada negara. Adapun besaran pensiunan PNS ditetapkan berdasarkan golongan, masa kerja, dan gaji pokok terakhir yang diterima saat masih aktif.

Gaji pensiunan PNS juga akan disesuaikan dengan kenaikan gaji pokok PNS yang berlaku setiap tahun. Pada 2022, APBN 2022 memproyeksikan belanja pensiun PNS naik menjadi Rp119 triliun.

Besarnya anggaran pensiun sendiri berasal dari APBN karena pemerintahan pusat bakal membagi secara merata kepada seluruh daerah yang ada di Indonesia. Setiap tahun, pemerintah sendiri bakal melakukan perubahan besaran gaji yang diterima para pensiunan.

Baca Juga MenpanRB: Kenaikan Gaji ASN Sedang Dibahas

Berikut ini adalah besaran gaji pensiunan PNS dari berbagai golongan yang bakal diterima pada tahun 2023 ini.

Gaji Pensiunan PNS dari Berbagai Golongan

1. Gaji Pokok Pensiun PNS


Berikut adalah besaran gaji pokok atau gaji pensiunan PNS yang akan diterima pada saat pensiun atau tidak bekerja:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Cek Rekening, THR ASN...
Cek Rekening, THR ASN dan Pensiunan Sudah Cair Rp22,8 Triliun
Cek Rekening, THR PNS...
Cek Rekening, THR PNS Sudah Cair Rp3 Triliun per Hari Ini
THR Karyawan Swasta...
THR Karyawan Swasta Wajib Cair H-7 Lebaran, PNS Duluan
MenpanRB Beri Semangat...
MenpanRB Beri Semangat ASN yang Bekerja di IKN: Wajah Peradaban Baru Indonesia
Kemenkeu Kaji Kenaikan...
Kemenkeu Kaji Kenaikan Gaji PNS usai Terima Surat MenPAN-RB
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Hari Pertama PNS WFH,...
Hari Pertama PNS WFH, Ini 5 Tips Kerja di Rumah Tetap Nyaman
Rekomendasi
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Usia Peserta Miss Indonesia...
Usia Peserta Miss Indonesia Kini 19-25 Tahun, RCTI Cari Kandidat yang Lebih Matang untuk Miss World
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Berita Terkini
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
BPDP dan AKPY Latih...
BPDP dan AKPY Latih Petani Kotim Tingkatkan Kualitas Panen Sawit Rakyat
Rupiah Menguat Tipis...
Rupiah Menguat Tipis dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Infografis
Besaran Gaji dan Tunjangan...
Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim Sebelum Dinaikkan Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved