Besaran Gaji Pensiunan PNS Berbagai Golongan Tahun 2023, Ini Rinciannya
Sabtu, 12 Agustus 2023 - 21:02 WIB
loading...
Besaran gaji pensiunan PNS ditetapkan berdasarkan golongan, masa kerja, dan gaji pokok. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Gaji pensiunan PNS merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh negara kepada para abdi negara yang telah mendedikasikan dirinya pada negara. Adapun besaran pensiunan PNS ditetapkan berdasarkan golongan, masa kerja, dan gaji pokok terakhir yang diterima saat masih aktif.
Gaji pensiunan PNS juga akan disesuaikan dengan kenaikan gaji pokok PNS yang berlaku setiap tahun. Pada 2022, APBN 2022 memproyeksikan belanja pensiun PNS naik menjadi Rp119 triliun.
Besarnya anggaran pensiun sendiri berasal dari APBN karena pemerintahan pusat bakal membagi secara merata kepada seluruh daerah yang ada di Indonesia. Setiap tahun, pemerintah sendiri bakal melakukan perubahan besaran gaji yang diterima para pensiunan.
Baca Juga MenpanRB: Kenaikan Gaji ASN Sedang Dibahas
Berikut ini adalah besaran gaji pensiunan PNS dari berbagai golongan yang bakal diterima pada tahun 2023 ini.
Berikut adalah besaran gaji pokok atau gaji pensiunan PNS yang akan diterima pada saat pensiun atau tidak bekerja:
Gaji pensiunan PNS juga akan disesuaikan dengan kenaikan gaji pokok PNS yang berlaku setiap tahun. Pada 2022, APBN 2022 memproyeksikan belanja pensiun PNS naik menjadi Rp119 triliun.
Besarnya anggaran pensiun sendiri berasal dari APBN karena pemerintahan pusat bakal membagi secara merata kepada seluruh daerah yang ada di Indonesia. Setiap tahun, pemerintah sendiri bakal melakukan perubahan besaran gaji yang diterima para pensiunan.
Baca Juga MenpanRB: Kenaikan Gaji ASN Sedang Dibahas
Berikut ini adalah besaran gaji pensiunan PNS dari berbagai golongan yang bakal diterima pada tahun 2023 ini.
Gaji Pensiunan PNS dari Berbagai Golongan
1. Gaji Pokok Pensiun PNS
Berikut adalah besaran gaji pokok atau gaji pensiunan PNS yang akan diterima pada saat pensiun atau tidak bekerja:
Lihat Juga :