Besaran Gaji Pensiunan PNS Berbagai Golongan Tahun 2023, Ini Rinciannya
loading...

Besaran gaji pensiunan PNS ditetapkan berdasarkan golongan, masa kerja, dan gaji pokok. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Gaji pensiunan PNS merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh negara kepada para abdi negara yang telah mendedikasikan dirinya pada negara. Adapun besaran pensiunan PNS ditetapkan berdasarkan golongan, masa kerja, dan gaji pokok terakhir yang diterima saat masih aktif.
Gaji pensiunan PNS juga akan disesuaikan dengan kenaikan gaji pokok PNS yang berlaku setiap tahun. Pada 2022, APBN 2022 memproyeksikan belanja pensiun PNS naik menjadi Rp119 triliun.
Besarnya anggaran pensiun sendiri berasal dari APBN karena pemerintahan pusat bakal membagi secara merata kepada seluruh daerah yang ada di Indonesia. Setiap tahun, pemerintah sendiri bakal melakukan perubahan besaran gaji yang diterima para pensiunan.
Berikut ini adalah besaran gaji pensiunan PNS dari berbagai golongan yang bakal diterima pada tahun 2023 ini.
Berikut adalah besaran gaji pokok atau gaji pensiunan PNS yang akan diterima pada saat pensiun atau tidak bekerja:
- Besaran Dana Pensiunan PNS Golongan I: Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900
- Besaran Dana Pensiunan PNS Golongan II: Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000
- Besaran Dana Pensiunan PNS Golongan III: Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800
- Besaran Dana Pensiunan PNS Golongan IV: Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900
Besaran pensiun dasar bagi janda atau duda PNS memang sedikit berbeda menurut golongannya. Berikut nominalnya:
- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan I : Rp1.170.600
- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan II : Rp1.170.600 hingga Rp1.375.200
- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan III : Rp1.170.600 hingga Rp1.727.000
- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan IV : Rp1.170.600 hingga Rp2.124.500
Dalam hal PNS meninggal dunia dalam masa kerjanya, pasangannya berhak atas dana pensiunan khusus. Berikut jumlahnya:
- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan I : Rp1.560.800 hingga Rp1.934.800
- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan II : Rp1.560.800 hingga Rp2.746.500
- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan III : Rp1.786.100 hingga Rp3.453.300
- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan IV : Rp2.111.400 hingga Rp4.243.600
Itulah informasi seputar gaji pensiunan PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019. Semoga bermanfaat!
Gaji pensiunan PNS juga akan disesuaikan dengan kenaikan gaji pokok PNS yang berlaku setiap tahun. Pada 2022, APBN 2022 memproyeksikan belanja pensiun PNS naik menjadi Rp119 triliun.
Besarnya anggaran pensiun sendiri berasal dari APBN karena pemerintahan pusat bakal membagi secara merata kepada seluruh daerah yang ada di Indonesia. Setiap tahun, pemerintah sendiri bakal melakukan perubahan besaran gaji yang diterima para pensiunan.
Baca Juga :
MenpanRB: Kenaikan Gaji ASN Sedang Dibahas
Berikut ini adalah besaran gaji pensiunan PNS dari berbagai golongan yang bakal diterima pada tahun 2023 ini.
Gaji Pensiunan PNS dari Berbagai Golongan
1. Gaji Pokok Pensiun PNS
Berikut adalah besaran gaji pokok atau gaji pensiunan PNS yang akan diterima pada saat pensiun atau tidak bekerja:
- Besaran Dana Pensiunan PNS Golongan I: Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900
- Besaran Dana Pensiunan PNS Golongan II: Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000
- Besaran Dana Pensiunan PNS Golongan III: Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800
- Besaran Dana Pensiunan PNS Golongan IV: Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900
2. Pensiun Pokok Pensiunan Janda/Duda PNS
Besaran pensiun dasar bagi janda atau duda PNS memang sedikit berbeda menurut golongannya. Berikut nominalnya:
- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan I : Rp1.170.600
- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan II : Rp1.170.600 hingga Rp1.375.200
- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan III : Rp1.170.600 hingga Rp1.727.000
- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan IV : Rp1.170.600 hingga Rp2.124.500
3. Uang Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal Mati
Dalam hal PNS meninggal dunia dalam masa kerjanya, pasangannya berhak atas dana pensiunan khusus. Berikut jumlahnya:
- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan I : Rp1.560.800 hingga Rp1.934.800
- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan II : Rp1.560.800 hingga Rp2.746.500
- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan III : Rp1.786.100 hingga Rp3.453.300
- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan IV : Rp2.111.400 hingga Rp4.243.600
Itulah informasi seputar gaji pensiunan PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019. Semoga bermanfaat!
(okt)
Lihat Juga :