Geger PNS Dapat Pensiun Rp1 Miliar, Kemenkeu: Tidak Ada Perubahan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tunjangan pensiunan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali dibahas pemerintah. Pasalnya, ada sinyal kemungkinan PNS mendapatkan tunjangan pensiun sebesar Rp1 miliar.
Kendati demikian, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan tunjangan pensiunan tidak ada yang berubah masih sesuai kebijakan semula. "Tidak ada hal itu. Saat ini kebijakan pensiun tidak ada perubahan," ujar Askolani saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo berdiskusi dengan PT Taspen terkait tunjangan pensiun bagi ASN. Menurutnya kemungkinan untuk mendapatkan tunjangan pensiun sebesar Rp1 miliar itu ada.
"Kami dengan Taspen juga sudah diskusi. Bagaimana kalau pensiunan ASN itu nanti dapat tunjangan taspennya mencapai Rp1 miliar misalnya. Ya dihitung-hitung bisa kalau sejak awal bisa kita pertimbangkan dengan baik," katanya.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa sistem pensiun PNS akan diubah menjadi Fully Funded. Di mana dalam besaran iuran tergantung persentase dari pendapatan atau take home pay.
Kendati demikian, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan tunjangan pensiunan tidak ada yang berubah masih sesuai kebijakan semula. "Tidak ada hal itu. Saat ini kebijakan pensiun tidak ada perubahan," ujar Askolani saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo berdiskusi dengan PT Taspen terkait tunjangan pensiun bagi ASN. Menurutnya kemungkinan untuk mendapatkan tunjangan pensiun sebesar Rp1 miliar itu ada.
"Kami dengan Taspen juga sudah diskusi. Bagaimana kalau pensiunan ASN itu nanti dapat tunjangan taspennya mencapai Rp1 miliar misalnya. Ya dihitung-hitung bisa kalau sejak awal bisa kita pertimbangkan dengan baik," katanya.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa sistem pensiun PNS akan diubah menjadi Fully Funded. Di mana dalam besaran iuran tergantung persentase dari pendapatan atau take home pay.
(nng)