UMP DKI Rp3,1 Juta, Blue Bird Akan Sesuaikan Tarif

Kamis, 05 November 2015 - 12:34 WIB
UMP DKI Rp3,1 Juta,...
UMP DKI Rp3,1 Juta, Blue Bird Akan Sesuaikan Tarif
A A A
JAKARTA - PT Blue Bird Tbk (BIRD) akan menyesuaikan tarif armadanya di DKI Jakarta akibat kenaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang menjadi sebesar Rp3,1 juta/bulan pada tahun depan.

Direktur Blue Bird Sigit Priawan Djokosoetono mengungkapkan, perseroan akan melihat terlebih dahulu kompensasi dari kenaikan UMP sebelum memperhitungkan kenaikan tarif.

"UMP naik, tentu tarif akan disesuaikan, kita melihat (itu) tapi belum tentu akan naik karena kita tunggu kompensasinya," ujarnya kepada Sindonews di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Dia menjelaskan, sebenarnya upah yang didapatkan oleh tiap sopir taksi perseroan saat ini sudah berada di atas rata-rata UMP.

"Sekarang (penghasilan sopir) kita sudah di atas UMP. Pendapatan mereka sebenarnya sudah lebih dari tarif bawah (UMP) pada umumnya," jelas Sigit.

Sementara, lanjut dia, dalam pembagian hasil dari pendapatan operasional, sopir taksi Blue Bird mendapatkan bagian sekitar 30%-50%

"Persentase tergantung, bisa dari 30%-50%. Kita tidak ada setoran tapi bagi hasil," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 sebesar Rp3,1 juta. Hasil tersebut telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0902 seconds (0.1#10.140)