Pemerintah Tebar 9 Insentif untuk Investor KEK
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah hari ini kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid VI. Kali ini, paket deregulasi tersebut salah satunya fokus pada pengembangan delapan kawasan ekonomi khusus (KEK).
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan, dalam paket ini pemerintah memberikan sembilan fasilitas dan insentif untuk investor yang berminat berinvestasi di delapan wilayah KEK tersebut.
Dia mengatakan, insentif pertama berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) yang dibagi menjadi pemberian tax holiday untuk investasi di kegiatan utama di KEK, dan tax allowance untuk kegiatan di luar kegiatan utama di KEK.
"Untuk kegiatan utama, tax holiday-nya yaitu pengurangan PPh sebesar 20%-100% selama 10-25 tahun untuk investasi lebih dari Rp1 triliun. Pengurangan PPh sebesar 20%-100% selama 5-15 tahun untuk investasi lebih dari Rp500 miliar," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Sementara, untuk tax allowance kepada investor kegiatan di luar kegiatan utama KEK, yaitu pengurangan penghasilan netto sebesar 30% selama enam tahun, serta penyusutan yang dipercepat.
Selain tax allowance dan tax holiday, sambung Darmin, insentif PPh yang diberikan untuk investor KEK adalah PPh atas dividen sebesar 10% dan kompensasi kerugian 5-10 tahun.
Insentif kedua, terkait Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), jika investor harus melakukan impor untuk mengembangkan sumber daya di daerah itu, maka importasi tersebut tidak dikenakan PPn dan PPnBM.
"Insentif ketiga berupa fasilitas kepabeanan, dari KEK ke pasar domestik yaitu tarif bea masuk memakai ketentuan Surat Keterangan Asal (SKA)," jelas dia.
Insentif keempat terkait kepemilikan properti bagi orang asing, di mana orang asing atau badan usaha asing diperbolehkan memiliki hunian/properti di KEK berupa rumah tapak atau satuan rumah susun.
Pemililk hunian diberikan izin tinggal dengan Badan Usaha Pengelola KEK sebagai penjamin, serta dapat diberikan pembebasan PPnBM dan PPn atas barang sangat mewah (luxury).
Insentif kelima, untuk investor pada kegiatan utama pariwisata dapat diberikan pengurangan Pajak Pembangunan I sebesar 50%-100%, dan dapat diberikan pengurangan Pajak Hiburan sebesar 50%-100%.
"Insentif keenam terkait sektor ketenagakerjaan, di mana di KEK akan dibentuk dewan pengupahan dan LKS tripartit khusus. Selain itu, untuk serikat pekerja dan serikat buruh di setiap perusahaan hanya diperkenankan satu forum," bebernya.
Selain itu, juga diberikan pengesahan dan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di KEK, serta perpanjangan izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) di KEK.
Untuk insentif ketujuh, terkait keimigrasian di mana diberikan fasilitas visa kunjungan saat kedatangan selama 30 hari dan dapat diperpanjang lima kali masing-masing 30 hari, visa kunjungan beberapa kali (multiple visa) yang berlaku satu tahun, izin tinggal bagi orang asing yang memililki properti di KEK, serta izin tinggal bagi orang asing lanjut usia yang tinggal di KEK pariwisata.
"Insentif kedelapan untuk pertanahan, di mana untuk KEK yang diusulkan badan usaha swasta diberikan HGB dan perpanjangannya diberikan langsung bersamaan dengan proses pemberian haknya, serta administrator KEK dapat memberikan pelayanan pertanahan," tutur Darmin.
Insentif kesembilan, lanjut mantan Gubernur BI ini, terkait perizinan di mana administrator berwenang menerbitkan izin prinsip dan izin usaha melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di KEK, dan percepatan penerbitan izin selambat-lambatnya tiga jam.
"Selain itu, penerapan perizinan dan nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan, dan proses serta penyelesaian perizinan dan nonperizinan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan pertanahan di administrator KEK," tandas dia.
(Baca: Tiga Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Jilid VI)
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan, dalam paket ini pemerintah memberikan sembilan fasilitas dan insentif untuk investor yang berminat berinvestasi di delapan wilayah KEK tersebut.
Dia mengatakan, insentif pertama berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) yang dibagi menjadi pemberian tax holiday untuk investasi di kegiatan utama di KEK, dan tax allowance untuk kegiatan di luar kegiatan utama di KEK.
"Untuk kegiatan utama, tax holiday-nya yaitu pengurangan PPh sebesar 20%-100% selama 10-25 tahun untuk investasi lebih dari Rp1 triliun. Pengurangan PPh sebesar 20%-100% selama 5-15 tahun untuk investasi lebih dari Rp500 miliar," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Sementara, untuk tax allowance kepada investor kegiatan di luar kegiatan utama KEK, yaitu pengurangan penghasilan netto sebesar 30% selama enam tahun, serta penyusutan yang dipercepat.
Selain tax allowance dan tax holiday, sambung Darmin, insentif PPh yang diberikan untuk investor KEK adalah PPh atas dividen sebesar 10% dan kompensasi kerugian 5-10 tahun.
Insentif kedua, terkait Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), jika investor harus melakukan impor untuk mengembangkan sumber daya di daerah itu, maka importasi tersebut tidak dikenakan PPn dan PPnBM.
"Insentif ketiga berupa fasilitas kepabeanan, dari KEK ke pasar domestik yaitu tarif bea masuk memakai ketentuan Surat Keterangan Asal (SKA)," jelas dia.
Insentif keempat terkait kepemilikan properti bagi orang asing, di mana orang asing atau badan usaha asing diperbolehkan memiliki hunian/properti di KEK berupa rumah tapak atau satuan rumah susun.
Pemililk hunian diberikan izin tinggal dengan Badan Usaha Pengelola KEK sebagai penjamin, serta dapat diberikan pembebasan PPnBM dan PPn atas barang sangat mewah (luxury).
Insentif kelima, untuk investor pada kegiatan utama pariwisata dapat diberikan pengurangan Pajak Pembangunan I sebesar 50%-100%, dan dapat diberikan pengurangan Pajak Hiburan sebesar 50%-100%.
"Insentif keenam terkait sektor ketenagakerjaan, di mana di KEK akan dibentuk dewan pengupahan dan LKS tripartit khusus. Selain itu, untuk serikat pekerja dan serikat buruh di setiap perusahaan hanya diperkenankan satu forum," bebernya.
Selain itu, juga diberikan pengesahan dan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di KEK, serta perpanjangan izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) di KEK.
Untuk insentif ketujuh, terkait keimigrasian di mana diberikan fasilitas visa kunjungan saat kedatangan selama 30 hari dan dapat diperpanjang lima kali masing-masing 30 hari, visa kunjungan beberapa kali (multiple visa) yang berlaku satu tahun, izin tinggal bagi orang asing yang memililki properti di KEK, serta izin tinggal bagi orang asing lanjut usia yang tinggal di KEK pariwisata.
"Insentif kedelapan untuk pertanahan, di mana untuk KEK yang diusulkan badan usaha swasta diberikan HGB dan perpanjangannya diberikan langsung bersamaan dengan proses pemberian haknya, serta administrator KEK dapat memberikan pelayanan pertanahan," tutur Darmin.
Insentif kesembilan, lanjut mantan Gubernur BI ini, terkait perizinan di mana administrator berwenang menerbitkan izin prinsip dan izin usaha melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di KEK, dan percepatan penerbitan izin selambat-lambatnya tiga jam.
"Selain itu, penerapan perizinan dan nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan, dan proses serta penyelesaian perizinan dan nonperizinan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan pertanahan di administrator KEK," tandas dia.
(Baca: Tiga Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Jilid VI)
(izz)