YLKI Tolak Pencabutan Subsidi Listrik
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menolak keras kebijakan pemerintah mencabut subsidi listrik tahun depan. Dia menuding, kebijakan pengurangan subsidi listrik hanya kedok pemerintah dan PLN menerapkan tarif mengikuti mekanisme pasar.
“Model ini hanya mengedepankan kepentingan pasar. Lupa bahwa peran pemerintah dan PLN tugasnya melayani masyarakat,” ujarnya, Kamis (5/11/2015).
Dia menuturkan, modus penetapan tarif bersubsidi menjadi mekanisme pasar tidak tepat di tengah terpuruknya kondisi ekonomi. Menurunnya daya beli masyarakat semakin tertekan jika pemerintah memaksakan mencabut subsidi. “Daya beli masyarakat tentu akan semakin terpuruk jika pemerintah melepaskan perannya,” imbuhnya. (Baca: Pencabutan Subsidi Listrik 450 VA dan 900 VA Ditunda)
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan, subsidi untuk golongan pelanggan 450 VA tidak dipangkas. Dia beralasan golongan 450 VA merupakan golongan tidak mampu sehingga pemangkasan subsidi hanya dilakukan bagi pelanggan 900 VA dianggap tidak tepat sasaran. “Golongan 450 VA tidak ada perubahan kami tahu memang hidupnya masih di bawah,” ujarnya
Untuk itu, Sudirman meminta PLN menyisir atau memverifikasi ulang data pelanggan 900 VA dengan waktu selama 6 bulan ke depan. “Enam bulan untuk menyisir apa betul pelanggan 900 VA tidak tepat sasaran. Nanti baru kita tentukan kelanjutannya seperti apa,” tandasnya. (Baca: Masyarakat Galau Soal Pencabutan Subsidi Listrik)
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta kepada jajarannya khususnya Kementerian ESDM dan PLN agar pencabutan subsidi listrik tidak menimbulkan masalah di masyarakat. Maka itu, Jokowi meminta Menteri ESDM dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir menghitung kembali dampak dari pemangakasan subsidi listrik bagi golongan 450-900 VA. (Baca: Subsidi Listrik Tak Boleh Lukai Hati Rakyat)
“Kalkulasi kembali harus betul-betul dihitung. Jangan sampai masalah ini menjadi beban bagi masyarakat. Dan, saya minta agar ada rekonsiliasi antara pengguna 450-900 VA dengan data keluarga miskin dan rentan miskin,” tandasnya.
“Model ini hanya mengedepankan kepentingan pasar. Lupa bahwa peran pemerintah dan PLN tugasnya melayani masyarakat,” ujarnya, Kamis (5/11/2015).
Dia menuturkan, modus penetapan tarif bersubsidi menjadi mekanisme pasar tidak tepat di tengah terpuruknya kondisi ekonomi. Menurunnya daya beli masyarakat semakin tertekan jika pemerintah memaksakan mencabut subsidi. “Daya beli masyarakat tentu akan semakin terpuruk jika pemerintah melepaskan perannya,” imbuhnya. (Baca: Pencabutan Subsidi Listrik 450 VA dan 900 VA Ditunda)
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan, subsidi untuk golongan pelanggan 450 VA tidak dipangkas. Dia beralasan golongan 450 VA merupakan golongan tidak mampu sehingga pemangkasan subsidi hanya dilakukan bagi pelanggan 900 VA dianggap tidak tepat sasaran. “Golongan 450 VA tidak ada perubahan kami tahu memang hidupnya masih di bawah,” ujarnya
Untuk itu, Sudirman meminta PLN menyisir atau memverifikasi ulang data pelanggan 900 VA dengan waktu selama 6 bulan ke depan. “Enam bulan untuk menyisir apa betul pelanggan 900 VA tidak tepat sasaran. Nanti baru kita tentukan kelanjutannya seperti apa,” tandasnya. (Baca: Masyarakat Galau Soal Pencabutan Subsidi Listrik)
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta kepada jajarannya khususnya Kementerian ESDM dan PLN agar pencabutan subsidi listrik tidak menimbulkan masalah di masyarakat. Maka itu, Jokowi meminta Menteri ESDM dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir menghitung kembali dampak dari pemangakasan subsidi listrik bagi golongan 450-900 VA. (Baca: Subsidi Listrik Tak Boleh Lukai Hati Rakyat)
“Kalkulasi kembali harus betul-betul dihitung. Jangan sampai masalah ini menjadi beban bagi masyarakat. Dan, saya minta agar ada rekonsiliasi antara pengguna 450-900 VA dengan data keluarga miskin dan rentan miskin,” tandasnya.
(dmd)