Terdampak Covid-19, Pemerintah Diminta Beri Insentif Pelanggan 1.300 VA

Selasa, 14 April 2020 - 18:47 WIB
loading...
Terdampak Covid-19,...
Ilustrasi pelanggan listrik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah kalangan mendesak supaya pelanggan listrik 1.300 volt ampere (VA) mendapatkan keringanan tagihan listrik di tengah pandemi Covid-19. Insentif tersebut diperlukan lantaran pelanggan 1.300 VA rentan kehilangan pendapatan akibat dirumahkan.

"Mereka ini daya belinya turun sehingga perlu insentif. Itu yang saya katakan bahwa pelanggan 1.300 VA itu rumah tangga rentan miskin karena penghasilannya terdampak akibat dirumahkan," ujar Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa saat acara diskusi online bertajuk Jaring Pengaman Sosial Energi, di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Fabby mencontohkan pelanggan 1.300 VA bekerja sebagai sopir bis kemudian dirumahkan akibat terdampak pandemi Covid-19. Akibat dirumahkan, kemudian tidak lagi memperoleh penghasilan berupa upah harian maupun mingguan, padahal tidak masuk dalam golongan pelanggan listrik yang disubsidi.

"Sedangkan mereka punya tanggung jawab harus membayar listrik untuk mendukung kegiatan di rumah, baik itu belajar di rumah, memasak dan sebagainya. Kalau sampai tidak kuat bayar listrik kemudian mati lampu, lalu bagaimana untuk mendukung kegiatan tersebut utamanya belajar dari rumah," tandasnya.

Sebab itu, upaya memberikan jejaring sosial bagi masyarakat rentan miskin dengan daya 1.300 VA diperlukan. Belum lagi, kegiatan belajar di rumah membutuhkan biaya lebih besar karena pelajar dituntut menggunakan akses internet sehingga harus merogoh kocek lebih dalam lagi untuk membeli paket internet.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4,8 Juta Pelanggan PLN...
4,8 Juta Pelanggan PLN di Pulau Sumatera Masih Terdampak Mati Listrik Serempak
Diskon Listrik 50% Hadir...
Diskon Listrik 50% Hadir Lagi Dukung Kebijakan WFH 2026, Berikut Ketentuannya
Tarif Listrik Resmi...
Tarif Listrik Resmi Tidak Naik sampai Bulan Juni 2026
Begini Cara Hitung Token...
Begini Cara Hitung Token Listrik Prabayar, Apakah Sama dengan Pulsa Seluler?
Purbaya Beberkan Skema...
Purbaya Beberkan Skema Baru Pembayaran Kompensasi BBM dan Listrik
Diskon Listrik 50% Hadir...
Diskon Listrik 50% Hadir Lagi di Awal 2026, Begini Ketentuan dan Cara Dapatnya
Pemerintah Tahan Kenaikan...
Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif Listrik untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat
Kelas Menengah Terancam...
Kelas Menengah Terancam Jatuh Miskin, Beban Ekonomi Makin Berat
Optimalkan Pajak, Pemkab...
Optimalkan Pajak, Pemkab Bekasi Bersama PLN Muktahirkan Data Pelanggan
Rekomendasi
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Evaluasi untuk Wujudkan Harapan Warga
Suporter Ikonik DR Kongo...
Suporter Ikonik DR Kongo Gagal Masuk AS Gara-gara Visa Ditolak
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Berita Terkini
Mentan Amran Kumpulkan...
Mentan Amran Kumpulkan Civitas Akademika UGM, Percepat Inovasi dan Hilirisasi Pertanian
Demi Jaga Pasokan Listrik,...
Demi Jaga Pasokan Listrik, Kebijakan DMO dan RKAB Perlu Dievaluasi
Indonesia Bakal Ciptakan...
Indonesia Bakal Ciptakan BBM Baru E20, Butuh 4 Juta KL Etanol per Tahun
Harga Gas Penting, tapi...
Harga Gas Penting, tapi Bukan Penyebab Tunggal Industri Lesu dan PHK
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram, Ini Rinciannya
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat 0,61% ke Level 5.932
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved