Indonesia Masuk TPP, BUMN Tak Berkutik

Jum'at, 06 November 2015 - 16:59 WIB
Indonesia Masuk TPP,...
Indonesia Masuk TPP, BUMN Tak Berkutik
A A A
JAKARTA - Rencana masuknya Indonesia dalam Trans-Pacific Partnership (TPP) tidak mendukung kemandirian ekonomi nasional. Hal ini karena negara anggota tidak memperbolehkan perlakuan istimewa terhadap BUMN.

Padahal, dalam Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 disebutkan pemerintah bisa saja memberi monopoli kepada perusahaan pelat merah sepanjang jenis usahanya menguasai hajat hidup orang banyak.

Mantan staf khusus (stafsus) Presiden pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Firmanzah mengemukakan, tak berkutiknya perusahaan pelat merah akibat dalam sistem perdagangan TPP, BUMN tidak bisa lagi didahulukan pemerintah dalam mendapatkan tender.

"BUMN harus diperlakukan sama dengan perusahaan swasta nasional dan asing karena masuk dalam elemen penting TPP," ungkapnya di Jakarta, Jumat (6/11/2015).

Dia mengemukakan, sistem perdagangan dalam Trans-Pacific Partnership sangat tertutup. Pasalnya, hanya melibatkan perusahaan besar. "TPP sangat tertutup," ujarnya di Jakarta, Jumat (6/11/2015).

Firman menjelaskan, rumor tertutupnya sistem ini tidak hanya terdengar di Indonesia melainkan di negara lain. Bahkan termasuk Amerika Serikat selaku motor TPP.

"Tak hanya di Indonesia, juga di Singapura, Malaysia, New zealand (Selandia Baru), Chile, Meksiko, dan AS sendiri," jelasnya.

Menurut Firman, hal tersebut sama sekali tidak mencerminkan demokrasi dalam perdagangan. Semestinya elemen bangsa seperti perguruan tinggi juga bisa dilibatkan.

"Di TPP, yang jadi standar negara maju. Perusahaan, pendidikan, dan teknologi mereka lebih advance. Belum tepat sekarang (Indonesia) masuk ke TPP," tandasnya.

Baca juga:

HT: TPP Hanya Jadikan Indonesia Pasar

Pengamat: Kepentingan RI Tak Terakomodasi di TPP

Gabung TPP, Indonesia Tak Banyak Diuntungkan
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0914 seconds (0.1#10.140)