Proses Lelang Kilang Olefin Siap Ditelusuri Oleh BPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan siap memeriksa dugaan kejanggalan dalam proses lelang (tender) proyek pembangunan komplek olefin dan polyolefin di Tuban, Jawa Timur. Hal ini menindaklanjuti surat Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, yang ditembuskan kepada BPK pada 30 September lalu.
"Nanti kami telusuri surat tersebut. Yang membawahi BUMN adalah anggota VII," ujar Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, di Jakarta, belum lama ini.
(Baca Juga: CERI Surati Bareskrim hingga BPKP Terkait Tender TPPI, Ini Kata Pertamina )
Sebagaimana diketahui, proyek TPPI Olefin Complex menjadi sorotan setelah lolosnya Hyundai Engineering dalam proses tender. Yusri Usman mencatat ada empat kejanggalan dalam proses tender proyek senilai Rp50 triliun ini.
Keempat kejanggalan tersebut yakni Hyundai Engineering tidak pernah menggarap proyek (EPC, anggota konsorsium Hyundai yaitu Saipem SpA tidak memiliki pengalaman proyek untuk pekerjaan FEED olefin cracker, Pertamina mengubah isi prakualifikasi (PQ) dan mengizinkan penambahan anggota konsorsium setelah pengumuman kelulusan, dan technical evaluation criteria tidak diberikan kepada bidders.
Terkait kejanggalan tersebut, Yusri Usman mengatakan dirinya telah melayangkan surat kepada Bareskrim Mabes Polri, Jamintel Kejaksaan Agung RI, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meminta konfirmasi terkait pendampingan Tim Tender FEED dan EPC Kilang Olefin TPPI Tuban.
(Baca Juga: Pak Ahok, Ada yang Minta Tolong Usut Kejanggalan Tender Kilang Olefin Nih )
Selain itu, ia menembuskan surat tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dewan komisaris dan direksi PT Pertamina, serta dewan komisaris dan direksi PT Kilang Pertamina Internasional.
"Sehingga perihal konfirmasi soal status keterlibatan pendampingan tim Jamintel Kejagung, tim Bareskrim Polri, dan tim BPKP menjadi sangat penting harus dijelaskan ke publik. Hal tersebut untuk mengeliminir adanya kecurigaan publik bahwa proses tender itu tidak transparan, adil dan akuntabel, serta profesional," tegas Yusri Usman dalam surat tersebut.
"Nanti kami telusuri surat tersebut. Yang membawahi BUMN adalah anggota VII," ujar Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, di Jakarta, belum lama ini.
(Baca Juga: CERI Surati Bareskrim hingga BPKP Terkait Tender TPPI, Ini Kata Pertamina )
Sebagaimana diketahui, proyek TPPI Olefin Complex menjadi sorotan setelah lolosnya Hyundai Engineering dalam proses tender. Yusri Usman mencatat ada empat kejanggalan dalam proses tender proyek senilai Rp50 triliun ini.
Keempat kejanggalan tersebut yakni Hyundai Engineering tidak pernah menggarap proyek (EPC, anggota konsorsium Hyundai yaitu Saipem SpA tidak memiliki pengalaman proyek untuk pekerjaan FEED olefin cracker, Pertamina mengubah isi prakualifikasi (PQ) dan mengizinkan penambahan anggota konsorsium setelah pengumuman kelulusan, dan technical evaluation criteria tidak diberikan kepada bidders.
Terkait kejanggalan tersebut, Yusri Usman mengatakan dirinya telah melayangkan surat kepada Bareskrim Mabes Polri, Jamintel Kejaksaan Agung RI, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meminta konfirmasi terkait pendampingan Tim Tender FEED dan EPC Kilang Olefin TPPI Tuban.
(Baca Juga: Pak Ahok, Ada yang Minta Tolong Usut Kejanggalan Tender Kilang Olefin Nih )
Selain itu, ia menembuskan surat tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dewan komisaris dan direksi PT Pertamina, serta dewan komisaris dan direksi PT Kilang Pertamina Internasional.
"Sehingga perihal konfirmasi soal status keterlibatan pendampingan tim Jamintel Kejagung, tim Bareskrim Polri, dan tim BPKP menjadi sangat penting harus dijelaskan ke publik. Hal tersebut untuk mengeliminir adanya kecurigaan publik bahwa proses tender itu tidak transparan, adil dan akuntabel, serta profesional," tegas Yusri Usman dalam surat tersebut.
(akr)