Proses Lelang Kilang Olefin Siap Ditelusuri Oleh BPK
Sabtu, 03 Oktober 2020 - 16:47 WIB
loading...
BPK siap memeriksa proses lelang (tender) proyek pembangunan komplek olefin dan polyolefin di Tuban, Jawa Timur. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan siap memeriksa dugaan kejanggalan dalam proses lelang (tender) proyek pembangunan komplek olefin dan polyolefin di Tuban, Jawa Timur. Hal ini menindaklanjuti surat Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, yang ditembuskan kepada BPK pada 30 September lalu.
"Nanti kami telusuri surat tersebut. Yang membawahi BUMN adalah anggota VII," ujar Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, di Jakarta, belum lama ini.
(Baca Juga: CERI Surati Bareskrim hingga BPKP Terkait Tender TPPI, Ini Kata Pertamina )
Sebagaimana diketahui, proyek TPPI Olefin Complex menjadi sorotan setelah lolosnya Hyundai Engineering dalam proses tender. Yusri Usman mencatat ada empat kejanggalan dalam proses tender proyek senilai Rp50 triliun ini.
Keempat kejanggalan tersebut yakni Hyundai Engineering tidak pernah menggarap proyek (EPC, anggota konsorsium Hyundai yaitu Saipem SpA tidak memiliki pengalaman proyek untuk pekerjaan FEED olefin cracker, Pertamina mengubah isi prakualifikasi (PQ) dan mengizinkan penambahan anggota konsorsium setelah pengumuman kelulusan, dan technical evaluation criteria tidak diberikan kepada bidders.
"Nanti kami telusuri surat tersebut. Yang membawahi BUMN adalah anggota VII," ujar Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, di Jakarta, belum lama ini.
(Baca Juga: CERI Surati Bareskrim hingga BPKP Terkait Tender TPPI, Ini Kata Pertamina )
Sebagaimana diketahui, proyek TPPI Olefin Complex menjadi sorotan setelah lolosnya Hyundai Engineering dalam proses tender. Yusri Usman mencatat ada empat kejanggalan dalam proses tender proyek senilai Rp50 triliun ini.
Keempat kejanggalan tersebut yakni Hyundai Engineering tidak pernah menggarap proyek (EPC, anggota konsorsium Hyundai yaitu Saipem SpA tidak memiliki pengalaman proyek untuk pekerjaan FEED olefin cracker, Pertamina mengubah isi prakualifikasi (PQ) dan mengizinkan penambahan anggota konsorsium setelah pengumuman kelulusan, dan technical evaluation criteria tidak diberikan kepada bidders.
Lihat Juga :