Realisasi Penerimaan Pajak Diperkirakan hanya 85%
A
A
A
JAKARTA - Pengamat pajak Universitas Indonesia (UI) Danny Darussalam memperkirakan, realisasi penerimaan pajak tahun ini diperkirakan hanya 80% hingga 85% dari target penerimaan pajak 2015 yang sebesar Rp1.294 triliun.
Dia mengatakan, hal ini lantaran perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini serta masih adanya kerahasiaan perbankan untuk data rekening wajib pajak. (Baca:Realisasi Pajak Baru Mencapai 59,84%)
"Perkiraan saya antara 80-85% (realisasi penerimaan pajak). Selain karena ekonomi melambat, faktor lainnya masih adanya kerahasian bank," katanya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Sabtu (7/11/2015).
Menurutnya, perbankan harus segera memberikan kewenangan terhadap Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dapat mengakses rekening bank wajib pajak perorangan. Hal ini dalam rangka penggalian potensi pajak nasional.
"Ini sejalan dengan adanya pertukaran informasi perbankan secara otomatis di tingkat dunia. Saat ini per 30 oktober 2015 sudah 97 negara berkomitmen untuk menjalankan pertukaran informasi tersebut, 57 negara di 2017 dan 40 negara di 2018," beber dia.
Dia menambahkan, dalam membuat regulasi pajak pemerintah perlu memperhatikan tingkat kepastian hukum para wajib pajak. Dengan demikian, dapat meminimalisir sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak.
"Karena sengketa ini makin tahun makin menumpuk di Pengadilan Pajak, sehingga menimbulkan biaya kepatuhan yang tinggi bagi wajib pajak dan biaya administrasi yang tinggi bagi Dirjen Pajak. Ini tidak sehat dalam sistem perpajakan Indonesia. Karena semakin tinggi biaya kepatuhan semakin tinggi ketidakpatuhan wajib pajak," pungkasnya.
Baca juga:
Jokowi Minta DJP Siapkan Rencana Alternatif Capai Target Pajak
Pengamat: Target Pajak Tahun Ini Sulit Dikejar
Target Ketinggian, Shortfall Pajak Tak Terhindarkan
Dia mengatakan, hal ini lantaran perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini serta masih adanya kerahasiaan perbankan untuk data rekening wajib pajak. (Baca:Realisasi Pajak Baru Mencapai 59,84%)
"Perkiraan saya antara 80-85% (realisasi penerimaan pajak). Selain karena ekonomi melambat, faktor lainnya masih adanya kerahasian bank," katanya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Sabtu (7/11/2015).
Menurutnya, perbankan harus segera memberikan kewenangan terhadap Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dapat mengakses rekening bank wajib pajak perorangan. Hal ini dalam rangka penggalian potensi pajak nasional.
"Ini sejalan dengan adanya pertukaran informasi perbankan secara otomatis di tingkat dunia. Saat ini per 30 oktober 2015 sudah 97 negara berkomitmen untuk menjalankan pertukaran informasi tersebut, 57 negara di 2017 dan 40 negara di 2018," beber dia.
Dia menambahkan, dalam membuat regulasi pajak pemerintah perlu memperhatikan tingkat kepastian hukum para wajib pajak. Dengan demikian, dapat meminimalisir sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak.
"Karena sengketa ini makin tahun makin menumpuk di Pengadilan Pajak, sehingga menimbulkan biaya kepatuhan yang tinggi bagi wajib pajak dan biaya administrasi yang tinggi bagi Dirjen Pajak. Ini tidak sehat dalam sistem perpajakan Indonesia. Karena semakin tinggi biaya kepatuhan semakin tinggi ketidakpatuhan wajib pajak," pungkasnya.
Baca juga:
Jokowi Minta DJP Siapkan Rencana Alternatif Capai Target Pajak
Pengamat: Target Pajak Tahun Ini Sulit Dikejar
Target Ketinggian, Shortfall Pajak Tak Terhindarkan
(dmd)