Audit Forensik Kelar, Tugas Pertamina di Petral Selesai
A
A
A
JAKARTA - Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Wianda Pusponegoro mengungkapkan, tugas perseroan terhadap Pertamina Energy Trading Limited (Petral) telah selesai seiring diselesaikannya audit forensik Petral.
Apalagi, lanjut dia, perseroan telah secara resmi membubarkan anak usahanya tersebut sejak Mei 2015. Menurutnya, perseroan memiliki dua tugas terkait Petral yaitu likuidasi yang berdasarkan due dilligence dan audit forensik Petral.
"Ini kan (likuidasi) pembubaran perusahaan, satu lagi audit forensik Petral. Hasilnya sudah kita serahkan pada 30 Oktober 2015. Sebenarnya tanggung jawab Pertamina setelah audit forensik ini sudah selesai," katanya di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Dia mengatakan, audit forensik Petral dilakukan perseroan untuk masa audit tiga tahun, yaitu mulai dari 2012-2015. Hal ini didasari alasan bahwa pada 2012 terjadi perubahan kebijakan signifikan di Petral sesuai arahan Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan.
"Kita melihat ada perubahan kebijakan signifikan pada 26 Juli 2012, di mana ada arahan dari Menteri BUMN yang sebelumnya, saat itu ada arahan langsung lakukan trading pengadaan kepada NOC. Kita lihat ada perubahan kebijakan itu," tandas Wianda.
Baca Juga:
Pertamina Tak Punya Otoritas Seret Pihak Ketiga di Petral
Terungkap Ada Pihak Ketiga Mainkan Tender Petral
Apalagi, lanjut dia, perseroan telah secara resmi membubarkan anak usahanya tersebut sejak Mei 2015. Menurutnya, perseroan memiliki dua tugas terkait Petral yaitu likuidasi yang berdasarkan due dilligence dan audit forensik Petral.
"Ini kan (likuidasi) pembubaran perusahaan, satu lagi audit forensik Petral. Hasilnya sudah kita serahkan pada 30 Oktober 2015. Sebenarnya tanggung jawab Pertamina setelah audit forensik ini sudah selesai," katanya di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Dia mengatakan, audit forensik Petral dilakukan perseroan untuk masa audit tiga tahun, yaitu mulai dari 2012-2015. Hal ini didasari alasan bahwa pada 2012 terjadi perubahan kebijakan signifikan di Petral sesuai arahan Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan.
"Kita melihat ada perubahan kebijakan signifikan pada 26 Juli 2012, di mana ada arahan dari Menteri BUMN yang sebelumnya, saat itu ada arahan langsung lakukan trading pengadaan kepada NOC. Kita lihat ada perubahan kebijakan itu," tandas Wianda.
Baca Juga:
Pertamina Tak Punya Otoritas Seret Pihak Ketiga di Petral
Terungkap Ada Pihak Ketiga Mainkan Tender Petral
(izz)