Bea Cukai Gagalkan Ekspor Impor Ilegal Rp77 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementeriam Keuangan dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah berhasil menggagalkan kegiatan ekspor impor ilegal dengan nilai kerugian ditafsir Rp77,1 miliar.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyatakan, untuk impor ilegal yang berhasil digagalkan, terdiri dari tekstil dan nontekstil sebanyak 40 kontainer.
Sementara ekspor ilegal di sektor mineral dan batu bara (minerba) sebanyak 80 kontainer, dengan asal ekspor dari Maluku, Sulawesi, Jawa Tengah dan Jawa Timur menuju Belanda, Taiwan, Jepang, Korea dan Thailand.
"Kegiatan tersebut berhasil ditindak oleh Direktorak Jenderal Bea dan Cukai dan Polres Tanjung Priok. Tentunya kegiatan tersebut melanggar Undang-undang Kepabeanan. Sebanyak 22 perusahaan kita amankan," kata Bambang di Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (9/11/2015).
Untuk impor, ada satu perusahaan yang berhasil digagalkan. Sedangkan untuk kegiatan ekspor, ada 21 perusahaan yang digagalkan.
"Mengenai pelaku atau pelanggar impor ilegal, yang melakukannya adalah pengguna fasilitas kawasan berikat, PT KYHI. Inisialnya itu. Ekspornya ini yang melakukan justru banyak dan kita kaget ada 21 perusahaan. Ada yang berbentuk PT dan CV. Itu mengekspor minerba," tuturnya.
Untuk pelaku ekspor ilegal minerba, mineral yang diselundupkan kategori bijih besi, perak, batu mulia, zinc powder dan bijih tembaga.
"Jadi jenisnya itu dan memang tidak boleh diekspor karena masih mentah. Untuk impor, memang hanya tekstil saja, tapi kalau ini lolos dari pantauan kita, tekstil kita akan terganggu kegiatannya. Akan mengganggu keberlangsungan usaha tekstil orang Indonesia," pungkas Bambang.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyatakan, untuk impor ilegal yang berhasil digagalkan, terdiri dari tekstil dan nontekstil sebanyak 40 kontainer.
Sementara ekspor ilegal di sektor mineral dan batu bara (minerba) sebanyak 80 kontainer, dengan asal ekspor dari Maluku, Sulawesi, Jawa Tengah dan Jawa Timur menuju Belanda, Taiwan, Jepang, Korea dan Thailand.
"Kegiatan tersebut berhasil ditindak oleh Direktorak Jenderal Bea dan Cukai dan Polres Tanjung Priok. Tentunya kegiatan tersebut melanggar Undang-undang Kepabeanan. Sebanyak 22 perusahaan kita amankan," kata Bambang di Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (9/11/2015).
Untuk impor, ada satu perusahaan yang berhasil digagalkan. Sedangkan untuk kegiatan ekspor, ada 21 perusahaan yang digagalkan.
"Mengenai pelaku atau pelanggar impor ilegal, yang melakukannya adalah pengguna fasilitas kawasan berikat, PT KYHI. Inisialnya itu. Ekspornya ini yang melakukan justru banyak dan kita kaget ada 21 perusahaan. Ada yang berbentuk PT dan CV. Itu mengekspor minerba," tuturnya.
Untuk pelaku ekspor ilegal minerba, mineral yang diselundupkan kategori bijih besi, perak, batu mulia, zinc powder dan bijih tembaga.
"Jadi jenisnya itu dan memang tidak boleh diekspor karena masih mentah. Untuk impor, memang hanya tekstil saja, tapi kalau ini lolos dari pantauan kita, tekstil kita akan terganggu kegiatannya. Akan mengganggu keberlangsungan usaha tekstil orang Indonesia," pungkas Bambang.
(rna)