Data Bank Dibuka, Menkeu: Tak Ada Lagi Tempat Sembunyi
Selasa, 17 November 2015 - 20:19 WIB
Data Bank Dibuka, Menkeu: Tak Ada Lagi Tempat Sembunyi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pembukaan data rekening perbankan para wajib pajak (WP) sangat berpotensi untuk meningkatkan penerimaan pajak di Tanah Air.
Pasalnya, sudah tidak ada lagi tempat bagi para WP yang kerap mangkir untuk bersembunyi dan tidak membayar pajak.
Dia mengatakan, dengan konsep based erotion and profit shifting, pembukaan data rekening lewat kerja sama Automatic Exchange of Information (AEoI) ini pemerintah akan mendapatkan potensi basis pajak yang sebenarnya.
"AEoI jadi penting karena seperti yang disampaikan Sekjen OECD dalam pertemuan G20 dengan AEoI dan konsep based erotion and profit shifting maka tidak ada lagi tempat untuk sembunyi," katanya dalam teleconference di Antalya, Turki kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/11/2015).
Menurutnya, saat ini basis pajak di Indonesia masih terbatas karena masih banyak harta ataupun penerimaan kekayaan dari laju pajak yang belum terbuka semua. Maka, dengan AEoI ini basis pajak tersebut akan terbuka seluruhnya.
Bambang menambahkan, sebelum AEoI benar-benar dilaksanakan pada 2017, kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) sudah harus dilakukan terlebih dahulu.
"Tentunya tax amnesty harus dilakukan sebelum diterapkan AEoI. Diharapkan itu akan membuat wajib pajak mendiscoluse harta atau kekayaannya," tandas Menkeu.
Baca Juga:
Hasil KTT G20, Data Perbankan Terbuka Mulai 2017
Pasalnya, sudah tidak ada lagi tempat bagi para WP yang kerap mangkir untuk bersembunyi dan tidak membayar pajak.
Dia mengatakan, dengan konsep based erotion and profit shifting, pembukaan data rekening lewat kerja sama Automatic Exchange of Information (AEoI) ini pemerintah akan mendapatkan potensi basis pajak yang sebenarnya.
"AEoI jadi penting karena seperti yang disampaikan Sekjen OECD dalam pertemuan G20 dengan AEoI dan konsep based erotion and profit shifting maka tidak ada lagi tempat untuk sembunyi," katanya dalam teleconference di Antalya, Turki kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/11/2015).
Menurutnya, saat ini basis pajak di Indonesia masih terbatas karena masih banyak harta ataupun penerimaan kekayaan dari laju pajak yang belum terbuka semua. Maka, dengan AEoI ini basis pajak tersebut akan terbuka seluruhnya.
Bambang menambahkan, sebelum AEoI benar-benar dilaksanakan pada 2017, kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) sudah harus dilakukan terlebih dahulu.
"Tentunya tax amnesty harus dilakukan sebelum diterapkan AEoI. Diharapkan itu akan membuat wajib pajak mendiscoluse harta atau kekayaannya," tandas Menkeu.
Baca Juga:
Hasil KTT G20, Data Perbankan Terbuka Mulai 2017
(izz)
Lihat Juga :