Buka Pintu Titip Uang Negara ke Bank Swasta dan Daerah, Sri Mulyani Godok Aturan

Selasa, 21 Juli 2020 - 19:15 WIB
loading...
Buka Pintu Titip Uang...
Tak hanya itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada kemungkinan sejumlah bank swasta juga diakomodir untuk dititipin uang negara ke lembaga perbankan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merumuskan aturan baru terkait dengan penempatan dana pemerintah ke lembaga perbankan. Jika sebelumnya, empat anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang memperoleh penempatan dana pemerintah sebesar Rp 30 triliun, maka dalam aturan baru ini Kemenkeu akan melibatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

(Baca Juga: Sri Mulyani Buka 'Pintu Lebar' Titip Uang Pemerintah di Bank Daerah dan Swasta)

Tak hanya itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada kemungkinan sejumlah bank swasta juga diakomodir pemerintah. Langkah itu, kata dia, untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui skema invasi kredit ke Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Namun demikian, bank swasta yang akan diakomodir pemerintah pertimbangannya berdasarkan hasil rekomendasi dan penilaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Ada dasarnya, bank umum yang eligible yang dianggap oleh OJK," ujar Menkeu Sri Mulyani, usai melakukan rapat bersama dengan Menko Perekonomian, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

(Baca Juga: Sri Mulyani Akan Memperpanjang Jangka Waktu Penempatan Dana ke Himbara )

Mantan Direktur Pelaksana Bank dunia tersebut menyebut saat ini pihaknya tengah menggodok aturan baru tersebut. Dalam aturan itu ada sejumlah mekanisme terkait skema pinjaman seperti dan melalui saluran apa. "Sedang diselesaikan mengenai policynya sama mekanismenya, penjaminnya melalui apa dan seperti apa," ungkapnya.

Sementara itu, akan ada dana pinjaman modal kerja bagi korporasi dengan pendapatan di atas Rp10 miliar. Namun begitu, Sri Mulyani Belum menjabarkan secara detail terkait hal ini.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1766 seconds (0.1#10.140)