BPJS Catat 158 Perusahaan Bandel di Makassar
Rabu, 18 November 2015 - 23:23 WIB
BPJS Catat 158 Perusahaan Bandel di Makassar
A
A
A
MAKASSAR - Sebanyak 158 perusahaan masuk dalam kategori bandel karena tidak mendaftarkan perseroan dan tidak membayar iuran kepesertaan karyawan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Makassar, pada Februari-November 2015.
Kepala BPJS-TK Makassar, Rasyidin menjelaskan, perusahaan yang masuk kategori bandel tersebut sudah berkali-kali diberikan teguran baik lisan maupun tertulis melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), namun tak diindahkan.
Makanya, dilakukan tindaklanjut lebih jauh dengan meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan tindakan pemanggilan dengan menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke perusahaan tersebut.
Komitmen kerja sama dengan Kejari dan BPJS-TK sudah berlangsung sejak 2013 secara nasional maupun daerah. Dimana posisi Kejari memanggil dan memediasi melakukan pemulihan atau perusahaan tersebut diberi kesempatan melunasi kewajiban.
"Tahun ini dari 158 perusahaan terdapat 92 masuk kategori perusahaan menunggak iuran (PMI) dan sekitar 66 perusahaan masuk kategori perusahaan wajib, tapi belum daftar (PWBD) dengan total dana endapan yang tak dibayarkan mencapai Rp3 miliar," ujarnya, dalam konferensi pers bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar Dedy Suwardi di Makassar, Rabu (18/11/2015).
Dia menjelaskan, dari SKK yang diterbitkan sudah dilakukan pemulihan atau pembayaran iuran tertunggak mencapai Rp927 juta dan optimistis akhir tahun bisa semua terbayarkan atas dukungan Kajari.
Rasyidin memaparkan, di Makassar masih terdapat 1.200 perusahaan belum terdaftar di BPJS-TK. Untuk itu, pihaknya terus menggalakkan kordinasi ke Pelayanan Perizinan hingga ke kecamatan dengan mewajibkan pengusaha memiliki BPJS-TK baru, kemudian pengajuan izin usahanya diproses.
"Saat ini, posisi perusahaan terdaftar sebanyak 5.182 dengan tenaga kerja 182.640 pekerja. Sementara pekerja nonformal atau bukan penerima upah dari yang ditargetkan 26.000 sudah terdaftar 4.500 kepesertaan," terangnya.
Dia mengakui, atas kerja sama dengan Kejari dalam menagih perusahaan perusahaan yang membandel justru jauh lebih mudah membayarkan tunggakannya. Apalagi yang dikedepankan adalah pola persuasif.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dedy Suwardi menuturkan, hingga saat ini belum ada perusahaan yang diproses hukum, karena dalam menjalankan tugas yang dikedepankan persuasif, apalagi sifat suratnya nonlitigasi.
"Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2011 tentang BJPS dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 tahun 2013 tentang pemberian sanksi kepada perusahaan, perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan diancam dengan hukuman delapan tahun penjara atau denda Rp1 miliar. Izin usaha dari perusahaan yang bersangkutan juga bisa dicabut oleh pemerintah," tuturnya.
Dia menambahkan, dalam setiap melakukan pemulihan ke perusahaan kebanyakan alasan yang disampaikan terkait dengan kondisi ekonomi, sehingga perusahaan tak mampu membayarkan iuran dan mendaftarkan perusahaan dalam kepesertaan BPJS-TK.
Kepala BPJS-TK Makassar, Rasyidin menjelaskan, perusahaan yang masuk kategori bandel tersebut sudah berkali-kali diberikan teguran baik lisan maupun tertulis melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), namun tak diindahkan.
Makanya, dilakukan tindaklanjut lebih jauh dengan meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan tindakan pemanggilan dengan menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke perusahaan tersebut.
Komitmen kerja sama dengan Kejari dan BPJS-TK sudah berlangsung sejak 2013 secara nasional maupun daerah. Dimana posisi Kejari memanggil dan memediasi melakukan pemulihan atau perusahaan tersebut diberi kesempatan melunasi kewajiban.
"Tahun ini dari 158 perusahaan terdapat 92 masuk kategori perusahaan menunggak iuran (PMI) dan sekitar 66 perusahaan masuk kategori perusahaan wajib, tapi belum daftar (PWBD) dengan total dana endapan yang tak dibayarkan mencapai Rp3 miliar," ujarnya, dalam konferensi pers bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar Dedy Suwardi di Makassar, Rabu (18/11/2015).
Dia menjelaskan, dari SKK yang diterbitkan sudah dilakukan pemulihan atau pembayaran iuran tertunggak mencapai Rp927 juta dan optimistis akhir tahun bisa semua terbayarkan atas dukungan Kajari.
Rasyidin memaparkan, di Makassar masih terdapat 1.200 perusahaan belum terdaftar di BPJS-TK. Untuk itu, pihaknya terus menggalakkan kordinasi ke Pelayanan Perizinan hingga ke kecamatan dengan mewajibkan pengusaha memiliki BPJS-TK baru, kemudian pengajuan izin usahanya diproses.
"Saat ini, posisi perusahaan terdaftar sebanyak 5.182 dengan tenaga kerja 182.640 pekerja. Sementara pekerja nonformal atau bukan penerima upah dari yang ditargetkan 26.000 sudah terdaftar 4.500 kepesertaan," terangnya.
Dia mengakui, atas kerja sama dengan Kejari dalam menagih perusahaan perusahaan yang membandel justru jauh lebih mudah membayarkan tunggakannya. Apalagi yang dikedepankan adalah pola persuasif.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dedy Suwardi menuturkan, hingga saat ini belum ada perusahaan yang diproses hukum, karena dalam menjalankan tugas yang dikedepankan persuasif, apalagi sifat suratnya nonlitigasi.
"Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2011 tentang BJPS dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 tahun 2013 tentang pemberian sanksi kepada perusahaan, perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan diancam dengan hukuman delapan tahun penjara atau denda Rp1 miliar. Izin usaha dari perusahaan yang bersangkutan juga bisa dicabut oleh pemerintah," tuturnya.
Dia menambahkan, dalam setiap melakukan pemulihan ke perusahaan kebanyakan alasan yang disampaikan terkait dengan kondisi ekonomi, sehingga perusahaan tak mampu membayarkan iuran dan mendaftarkan perusahaan dalam kepesertaan BPJS-TK.
(dmd)
Lihat Juga :