BPJS Catat 158 Perusahaan Bandel di Makassar

Rabu, 18 November 2015 - 23:23 WIB
BPJS Catat 158 Perusahaan...
BPJS Catat 158 Perusahaan Bandel di Makassar
A A A
MAKASSAR - Sebanyak 158 perusahaan masuk dalam kategori bandel karena tidak mendaftarkan perseroan dan tidak membayar iuran kepesertaan karyawan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Makassar, pada Februari-November 2015.

Kepala BPJS-TK Makassar, Rasyidin menjelaskan, perusahaan yang masuk kategori bandel tersebut sudah berkali-kali diberikan teguran baik lisan maupun tertulis melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), namun tak diindahkan.

Makanya, dilakukan tindaklanjut lebih jauh dengan meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan tindakan pemanggilan dengan menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke perusahaan tersebut.

Komitmen kerja sama dengan Kejari dan BPJS-TK sudah berlangsung sejak 2013 secara nasional maupun daerah. Dimana posisi Kejari memanggil dan memediasi melakukan pemulihan atau perusahaan tersebut diberi kesempatan melunasi kewajiban.

"Tahun ini dari 158 perusahaan terdapat 92 masuk kategori perusahaan menunggak iuran (PMI) dan sekitar 66 perusahaan masuk kategori perusahaan wajib, tapi belum daftar (PWBD) dengan total dana endapan yang tak dibayarkan mencapai Rp3 miliar," ujarnya, dalam konferensi pers bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar Dedy Suwardi di Makassar, Rabu (18/11/2015).

Dia menjelaskan, dari SKK yang diterbitkan sudah dilakukan pemulihan atau pembayaran iuran tertunggak mencapai Rp927 juta dan optimistis akhir tahun bisa semua terbayarkan atas dukungan Kajari.

Rasyidin memaparkan, di Makassar masih terdapat 1.200 perusahaan belum terdaftar di BPJS-TK. Untuk itu, pihaknya terus menggalakkan kordinasi ke Pelayanan Perizinan hingga ke kecamatan dengan mewajibkan pengusaha memiliki BPJS-TK baru, kemudian pengajuan izin usahanya diproses.

"Saat ini, posisi perusahaan terdaftar sebanyak 5.182 dengan tenaga kerja 182.640 pekerja. Sementara pekerja nonformal atau bukan penerima upah dari yang ditargetkan 26.000 sudah terdaftar 4.500 kepesertaan," terangnya.

Dia mengakui, atas kerja sama dengan Kejari dalam menagih perusahaan perusahaan yang membandel justru jauh lebih mudah membayarkan tunggakannya. Apalagi yang dikedepankan adalah pola persuasif.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dedy Suwardi menuturkan, hingga saat ini belum ada perusahaan yang diproses hukum, karena dalam menjalankan tugas yang dikedepankan persuasif, apalagi sifat suratnya nonlitigasi.

"Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2011 tentang BJPS dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 tahun 2013 tentang pemberian sanksi kepada perusahaan, perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan diancam dengan hukuman delapan tahun penjara atau denda Rp1 miliar. Izin usaha dari perusahaan yang bersangkutan juga bisa dicabut oleh pemerintah," tuturnya.

Dia menambahkan, dalam setiap melakukan pemulihan ke perusahaan kebanyakan alasan yang disampaikan terkait dengan kondisi ekonomi, sehingga perusahaan tak mampu membayarkan iuran dan mendaftarkan perusahaan dalam kepesertaan BPJS-TK.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
4 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
4 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
4 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
6 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
6 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
6 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved