OJK Dukung RI Ikut Kerja Sama AEOI Asal Tak Melanggar UU

Rabu, 18 November 2015 - 22:27 WIB
OJK Dukung RI Ikut Kerja...
OJK Dukung RI Ikut Kerja Sama AEOI Asal Tak Melanggar UU
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia sepakat masuk dalam Automatic Exchansge of Information (AEOI) yang dibahas di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20. Kerja sama ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya base erotion and profit shifting (BEPS) atau penghindaran pajak oleh wajib pajak.

Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengikuti kerja sama ini asalkan tidak melanggar undang-undang (UU).

Kegiatan AEOI salah satunya pembukaan rekening nasabah perbankan terkait kepatuhan pajak. Pada 2017, pertukaran informasi wajib pajak sesama negara G-20 itu bisa dilaksanakan lewat pembukaan rekening tersebut.

"Ya, selama enggak melanggar UU kita ikut saja. Kan UU-nya mengatakan nanti gimana‎ soal AEOI itu," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan, Mulya Siregar di Jakarta, Rabu (18/11/2015)

Meski sudah ada pembicaraan demikian, namun dalam UU perbankan hingga saat ini belum ada pembahasan untuk direvisi. Menurutnya, pemerintah atau BI harus mencari jalan keluar terhadap keputusan kerja sama tersebut.

"Nah itu gimana, jalan keluarnya harus dicari.‎ Intinya kan mendukung collection pajak, kita sangat mendukung collection pajak sepanjang sesuai UU. OJK sendiri maunya itu sesuai dengan UU perbankan. Nanti kita dianggap melanggar UU kalau enggak setuju," katanya.

Ketika ditanya seberapa penting hal tersebut? Mulya menyerahkan itu semua kepada pemerintah. Pasalnya, ini menyangkut kerahasiaan data nasabah perbankan.

"Kalau nanya urgent atau enggak, ya tanya pemerintah. Kita enggak keberatan sebetulnya, tapi itu merupakan kerahasiaan bank. Kalau sesuai UU ya kita setuju saja," pungkasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
1 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
1 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
2 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
4 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
4 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
4 jam yang lalu
Infografis
Serupa tapi Tak Sama,...
Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Gerd, Maag, dan Asam lambung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved