OJK Dukung RI Ikut Kerja Sama AEOI Asal Tak Melanggar UU
Rabu, 18 November 2015 - 22:27 WIB
OJK Dukung RI Ikut Kerja Sama AEOI Asal Tak Melanggar UU
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia sepakat masuk dalam Automatic Exchansge of Information (AEOI) yang dibahas di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20. Kerja sama ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya base erotion and profit shifting (BEPS) atau penghindaran pajak oleh wajib pajak.
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengikuti kerja sama ini asalkan tidak melanggar undang-undang (UU).
Kegiatan AEOI salah satunya pembukaan rekening nasabah perbankan terkait kepatuhan pajak. Pada 2017, pertukaran informasi wajib pajak sesama negara G-20 itu bisa dilaksanakan lewat pembukaan rekening tersebut.
"Ya, selama enggak melanggar UU kita ikut saja. Kan UU-nya mengatakan nanti gimana soal AEOI itu," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan, Mulya Siregar di Jakarta, Rabu (18/11/2015)
Meski sudah ada pembicaraan demikian, namun dalam UU perbankan hingga saat ini belum ada pembahasan untuk direvisi. Menurutnya, pemerintah atau BI harus mencari jalan keluar terhadap keputusan kerja sama tersebut.
"Nah itu gimana, jalan keluarnya harus dicari. Intinya kan mendukung collection pajak, kita sangat mendukung collection pajak sepanjang sesuai UU. OJK sendiri maunya itu sesuai dengan UU perbankan. Nanti kita dianggap melanggar UU kalau enggak setuju," katanya.
Ketika ditanya seberapa penting hal tersebut? Mulya menyerahkan itu semua kepada pemerintah. Pasalnya, ini menyangkut kerahasiaan data nasabah perbankan.
"Kalau nanya urgent atau enggak, ya tanya pemerintah. Kita enggak keberatan sebetulnya, tapi itu merupakan kerahasiaan bank. Kalau sesuai UU ya kita setuju saja," pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengikuti kerja sama ini asalkan tidak melanggar undang-undang (UU).
Kegiatan AEOI salah satunya pembukaan rekening nasabah perbankan terkait kepatuhan pajak. Pada 2017, pertukaran informasi wajib pajak sesama negara G-20 itu bisa dilaksanakan lewat pembukaan rekening tersebut.
"Ya, selama enggak melanggar UU kita ikut saja. Kan UU-nya mengatakan nanti gimana soal AEOI itu," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan, Mulya Siregar di Jakarta, Rabu (18/11/2015)
Meski sudah ada pembicaraan demikian, namun dalam UU perbankan hingga saat ini belum ada pembahasan untuk direvisi. Menurutnya, pemerintah atau BI harus mencari jalan keluar terhadap keputusan kerja sama tersebut.
"Nah itu gimana, jalan keluarnya harus dicari. Intinya kan mendukung collection pajak, kita sangat mendukung collection pajak sepanjang sesuai UU. OJK sendiri maunya itu sesuai dengan UU perbankan. Nanti kita dianggap melanggar UU kalau enggak setuju," katanya.
Ketika ditanya seberapa penting hal tersebut? Mulya menyerahkan itu semua kepada pemerintah. Pasalnya, ini menyangkut kerahasiaan data nasabah perbankan.
"Kalau nanya urgent atau enggak, ya tanya pemerintah. Kita enggak keberatan sebetulnya, tapi itu merupakan kerahasiaan bank. Kalau sesuai UU ya kita setuju saja," pungkasnya.
(dmd)