'Dikepret' Rizal Ramli, Ini Jawaban SKK Migas
A
A
A
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) menjawab atas 'kepretan' Menko bidang Kemaritiman Rizal Ramli, yang menyatakan SKK Migas tidak melaksanakan peraturan perundangan mengenai penggunaan komponen lokal (local content) dalam proses eksplorasi migas.
Kepala Bagian Humas SKK Migas Elan Biantoro mengakui bahwa penggunaan komponen lokal (tingkat komponen dalam negeri/TKDN) dalam kegiatan eksplorasi migas hanya di atas kertas. Kenyataan di lapangan, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak menggunakan komponen lokal sesuai porsi yang diperjanjikan.
"Local content kita suka dipelintir oleh KKKS, ternyata ini sebatas di atas document contract," katanya di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (19/11/2015). (Baca:Rizal Ramli 'Kepret' SKK Migas soal Komponen Lokal Migas).
Dia mencontohkan, dalam dokumen kontrak KKKS menyatakan akan menggunakan kandungan lokal sebesar 60%. Namun dalam kenyataan di lapangan, yang digunakan hanya 30%. "Yang disampaikan Pak Rizal betul, kita sebatas kertas minta TKDN," tutur dia.
Elan berjanji, ke depannya SKK Migas akan mengawasi penggunaan komponen lokal oleh KKKS. Pasalnya, kini pengawasan tersebut telah masuk dalam Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007 Revisi III.
"Sekarang kan sudah PTK 007 revisi III, SKK Migas berhak melakukan audit sampai kepada production sharing contract (PSC), kontraktor, subkontraktor, sampai itu bisa kita audit," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Rizal Ramli kembali mengeluarkan jurus 'rajawali kepret' yang ditujukan ke SKK Migas, terkait minimnya penggunaan komponen lokal dalam proses eksplorasi migas di Tanah Air.
Menurutnya, dalam peraturan perundangan telah ditegaskan setiap kegiatan eksplorasi ataupun pengeboran harus menggunakan komponen lokal dalam jumlah tertentu.
Sayangnya, SKK Migas tidak pernah menegaskan peraturan tersebut terhadap KKKS migas. "SKK Migas enggak pernah melaksanakan ini, atau pura-pura enggak ngerti dan tutup mata sehingga banyak pengusaha drilling domestik kita enggak ada kerjaan," katanya di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Dia meminta, lembaga di bawah koordinasi Amien Sunaryadi ini untuk melaksanakan aturan tentang komponen lokal tersebut. Maka, pengusaha nasional bisa hidup dan bekerja.
Baca Juga:
Rizal Ramli Sindir Sudirman Said Tak Paham Migas
Rizal Ramli Sebut Sejak Awal Petral Rugikan Negara
Rizal Ramli Ingin Ubah Skema Kontrak Migas
Kepala Bagian Humas SKK Migas Elan Biantoro mengakui bahwa penggunaan komponen lokal (tingkat komponen dalam negeri/TKDN) dalam kegiatan eksplorasi migas hanya di atas kertas. Kenyataan di lapangan, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak menggunakan komponen lokal sesuai porsi yang diperjanjikan.
"Local content kita suka dipelintir oleh KKKS, ternyata ini sebatas di atas document contract," katanya di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (19/11/2015). (Baca:Rizal Ramli 'Kepret' SKK Migas soal Komponen Lokal Migas).
Dia mencontohkan, dalam dokumen kontrak KKKS menyatakan akan menggunakan kandungan lokal sebesar 60%. Namun dalam kenyataan di lapangan, yang digunakan hanya 30%. "Yang disampaikan Pak Rizal betul, kita sebatas kertas minta TKDN," tutur dia.
Elan berjanji, ke depannya SKK Migas akan mengawasi penggunaan komponen lokal oleh KKKS. Pasalnya, kini pengawasan tersebut telah masuk dalam Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007 Revisi III.
"Sekarang kan sudah PTK 007 revisi III, SKK Migas berhak melakukan audit sampai kepada production sharing contract (PSC), kontraktor, subkontraktor, sampai itu bisa kita audit," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Rizal Ramli kembali mengeluarkan jurus 'rajawali kepret' yang ditujukan ke SKK Migas, terkait minimnya penggunaan komponen lokal dalam proses eksplorasi migas di Tanah Air.
Menurutnya, dalam peraturan perundangan telah ditegaskan setiap kegiatan eksplorasi ataupun pengeboran harus menggunakan komponen lokal dalam jumlah tertentu.
Sayangnya, SKK Migas tidak pernah menegaskan peraturan tersebut terhadap KKKS migas. "SKK Migas enggak pernah melaksanakan ini, atau pura-pura enggak ngerti dan tutup mata sehingga banyak pengusaha drilling domestik kita enggak ada kerjaan," katanya di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Dia meminta, lembaga di bawah koordinasi Amien Sunaryadi ini untuk melaksanakan aturan tentang komponen lokal tersebut. Maka, pengusaha nasional bisa hidup dan bekerja.
Baca Juga:
Rizal Ramli Sindir Sudirman Said Tak Paham Migas
Rizal Ramli Sebut Sejak Awal Petral Rugikan Negara
Rizal Ramli Ingin Ubah Skema Kontrak Migas
(izz)