Soal Kontrak Freeport, Pemerintah Harus Cari Win-win Solution
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Resources Studies (IRESS) meminta pemerintah mencari solusi terbaik (win-win solution) dalam hal rencana perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Hal ini menanggapi permintaan dari sejumlah pihak agar kontrak Freeport yang berakhir pada 2021 tidak lagi diperpanjang. Sementara kegiatan operasi pertambangan emas di Papua, diserahkan ke negara.
Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara mengungkapkan, setidaknya ada tiga alternatif mengenai rencana perpanjangan kontrak Freeport. Pertama, perpanjangan kontrak Freeport tetap dilakukan namun persyaratan tidak diubah. Kedua, perpanjangan kontrak dilakukan dengan mengubah persyaratan dan catatan negara harus menerima manfaat lebih dari kontrak tersebut.
Ketiga, pemerintah tidak memperpanjang kontrak tersebut dan Freeport dipersilakan melakukan kegiatannya hingga 2021. (Baca: Ruang Gelap di Balik Tambang Freeport)
"Tapi kalau saya cenderung kita ambil yang win-win, tapi bukan berarti alternatif untuk mempersilakan mereka hengkang itu tidak bisa dipertimbangkan," katanya, saat dihubungi Sindonews di Jakarta, baru-baru ini. (Baca: RI Dapat Durian Runtuh jika Tak Perpanjang Kontrak Freeport)
Menurut Marwan, kendati tidak memperpanjang kontrak Freeport masih bisa dipertimbangkan, namun pemerintah juga tidak boleh lupa bahwa keberadaan raksasa tambang Amerika Serikat (AS) tersebut sedikit banyak telah memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Papua. (Baca: Rizal Ramli: Kontrak Freeport Banyak Hengki Pengki)
"Dalam kondisi kita sudah ada renegosiasi, jadi kebutuhan lapangan kerja jangan sampai hilang. Jadi bisa saja diperpanjang (kontrak Freeport) tapi dengan syarat," tandasnya. (Baca: Tuntaskan Kontrak Freeport, UU Minerba Harus Direvisi)
Hal ini menanggapi permintaan dari sejumlah pihak agar kontrak Freeport yang berakhir pada 2021 tidak lagi diperpanjang. Sementara kegiatan operasi pertambangan emas di Papua, diserahkan ke negara.
Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara mengungkapkan, setidaknya ada tiga alternatif mengenai rencana perpanjangan kontrak Freeport. Pertama, perpanjangan kontrak Freeport tetap dilakukan namun persyaratan tidak diubah. Kedua, perpanjangan kontrak dilakukan dengan mengubah persyaratan dan catatan negara harus menerima manfaat lebih dari kontrak tersebut.
Ketiga, pemerintah tidak memperpanjang kontrak tersebut dan Freeport dipersilakan melakukan kegiatannya hingga 2021. (Baca: Ruang Gelap di Balik Tambang Freeport)
"Tapi kalau saya cenderung kita ambil yang win-win, tapi bukan berarti alternatif untuk mempersilakan mereka hengkang itu tidak bisa dipertimbangkan," katanya, saat dihubungi Sindonews di Jakarta, baru-baru ini. (Baca: RI Dapat Durian Runtuh jika Tak Perpanjang Kontrak Freeport)
Menurut Marwan, kendati tidak memperpanjang kontrak Freeport masih bisa dipertimbangkan, namun pemerintah juga tidak boleh lupa bahwa keberadaan raksasa tambang Amerika Serikat (AS) tersebut sedikit banyak telah memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Papua. (Baca: Rizal Ramli: Kontrak Freeport Banyak Hengki Pengki)
"Dalam kondisi kita sudah ada renegosiasi, jadi kebutuhan lapangan kerja jangan sampai hilang. Jadi bisa saja diperpanjang (kontrak Freeport) tapi dengan syarat," tandasnya. (Baca: Tuntaskan Kontrak Freeport, UU Minerba Harus Direvisi)
(dmd)