Tak Lakukan Divestasi, Operasional Freeport Dipaksa Berhenti

Senin, 23 November 2015 - 14:26 WIB
Tak Lakukan Divestasi, Operasional Freeport Dipaksa Berhenti
Tak Lakukan Divestasi, Operasional Freeport Dipaksa Berhenti
A A A
JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) terancam dipaksa berhenti melakukan kegiatan operasi pertambangannya, jika tidak juga melakukan pelepasan sebagian saham mereka (divestasi).‎ Hal tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot.

Dia mengatakan, tenggat waktu yang diharuskan untuk Freeport melepaskan sahamnya memang tidak dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, raksasa tambang Amerika Serikat (AS) tersebut tetap harus segera melakukan divestasi jika memang ingin kegiatan operasinya tak terganggu.

"Enggak ada batas akhirnya (divestasi). Di PP 77 kan enggak ada. ‎Kita kan mekanismenya termasuk mekanisme kontrak. Kalau mereka enggak memenuhi kewajiban, kita akan kasih peringatan, kemudian ada teguran, dan bisa defaulted (dipaksa berhenti)," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Bambang mengaku, pihaknya pun telah satu kali memberikan teguran kepada Freeport terkait kewajiban divestasi tersebut. Pasalnya, pelepasan saham 10,64% tersebut seharusnya telah diserahkan penawaran harganya pada 14 Oktober 2015.

"Baru sekali kasih teguran. Dia sudah ketemu saya, mau segera menyerahkan kok. Pokoknya pegangan saya PP 77. ‎Harganya berapa, asumsi berapa, hitung-hitungannya seperti apa," tandasnya.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Freeport Riza Pratama menegaskan, pihaknya masih menunggu mekanisme dari pemerintah terkait kewajiban divestasi tersebut. (Baca: DPR: Divestasi Freeport Lewat IPO Tak Punya Landasan Hukum)

‎"Divestasi itu tergantung pada peraturan yang ada. Sekarang kita menunggu rekonsorsium," pungkasnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6826 seconds (0.1#10.140)