Buruh Tuntut Pengusaha Patuhi Upah Minimum Sektoral
A
A
A
DEPOK - Ratusan buruh dari tujuh elemen di Depok, Jawa Barat, hari ini menggelar konvoi berorasi menyuarakan tuntutan kepada pemerintah kota dan pengusaha. Mereka meminta pengusaha mematuhi Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) yang dibagi dalam beberapa kelompok sesuai sektor bidang perusahaan.
Mereka juga menyampaikan perhitungan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp3.046.180. Sesuai dengan kesepakatan Dewan Pengupahan, UMSK dibagi menjadi beberapa kelompok, yakni kelompok I sebesar Rp3.503.000, kelompok II A Rp3.468.000, kelompok II B Rp 3.306.000, dan kelompok III Rp3.142.000.
“Kami hanya demo sehari saja. Sebenarnya UMK sudah tidak ada masalah, tetapi kami hanya ingin UMSK itu dilaksanakan,” ujar Perwakilan Buruh Kimia Energi Pertambangan, Rasti, Selasa (24/11/2015).
Dia menuturkan dengan adanya PP 78 dikhawatirkan sesuai instruksi gubernur bahwa seluruh upah termasuk UMSK adalah 11,5% berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Karena itu, pihak pengusaha harus tetap melaksanakan UMSK.
“Gubernur kan sesuai instruksi SE Menteri bahwa 11,5% UMK. UMK hasil dewan pengupahan sebenarnya Rp3.132.000, namun karena 11,5% itu tak pakai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kami minta UMSK tetap dilaksanakan,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Diah Sadiah menegaskan, pihaknya masih menunggu keputusan Gubernur Jawa Barat. Namun, dia menegaskan untuk perhitungan UMK, Depok cenderung paling kondusif dibanding daerah lain.
“UMSK itu kesepakatan, kalau enggak sepakat maka gubernur enggak tanda tangan, untuk UMK kami sudah tidak ada masalah dan selalu satu angka,” tegasnya.
Mereka juga menyampaikan perhitungan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp3.046.180. Sesuai dengan kesepakatan Dewan Pengupahan, UMSK dibagi menjadi beberapa kelompok, yakni kelompok I sebesar Rp3.503.000, kelompok II A Rp3.468.000, kelompok II B Rp 3.306.000, dan kelompok III Rp3.142.000.
“Kami hanya demo sehari saja. Sebenarnya UMK sudah tidak ada masalah, tetapi kami hanya ingin UMSK itu dilaksanakan,” ujar Perwakilan Buruh Kimia Energi Pertambangan, Rasti, Selasa (24/11/2015).
Dia menuturkan dengan adanya PP 78 dikhawatirkan sesuai instruksi gubernur bahwa seluruh upah termasuk UMSK adalah 11,5% berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Karena itu, pihak pengusaha harus tetap melaksanakan UMSK.
“Gubernur kan sesuai instruksi SE Menteri bahwa 11,5% UMK. UMK hasil dewan pengupahan sebenarnya Rp3.132.000, namun karena 11,5% itu tak pakai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kami minta UMSK tetap dilaksanakan,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Diah Sadiah menegaskan, pihaknya masih menunggu keputusan Gubernur Jawa Barat. Namun, dia menegaskan untuk perhitungan UMK, Depok cenderung paling kondusif dibanding daerah lain.
“UMSK itu kesepakatan, kalau enggak sepakat maka gubernur enggak tanda tangan, untuk UMK kami sudah tidak ada masalah dan selalu satu angka,” tegasnya.
(dmd)