Buruh Tuntut Pengusaha Patuhi Upah Minimum Sektoral

Selasa, 24 November 2015 - 19:05 WIB
Buruh Tuntut Pengusaha...
Buruh Tuntut Pengusaha Patuhi Upah Minimum Sektoral
A A A
DEPOK - Ratusan buruh dari tujuh elemen di Depok, Jawa Barat, hari ini menggelar konvoi berorasi menyuarakan tuntutan kepada pemerintah kota dan pengusaha. Mereka meminta pengusaha mematuhi Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) yang dibagi dalam beberapa kelompok sesuai sektor bidang perusahaan.

Mereka juga menyampaikan perhitungan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp3.046.180. Sesuai dengan kesepakatan Dewan Pengupahan, UMSK dibagi menjadi beberapa kelompok, yakni kelompok I sebesar Rp3.503.000, kelompok II A Rp3.468.000, kelompok II B Rp 3.306.000, dan kelompok III Rp3.142.000.

“Kami hanya demo sehari saja. Sebenarnya UMK sudah tidak ada masalah, tetapi kami hanya ingin UMSK itu dilaksanakan,” ujar Perwakilan Buruh Kimia Energi Pertambangan, Rasti, Selasa (24/11/2015).

Dia menuturkan dengan adanya PP 78 dikhawatirkan sesuai instruksi gubernur bahwa seluruh upah termasuk UMSK adalah 11,5% berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Karena itu, pihak pengusaha harus tetap melaksanakan UMSK.

“Gubernur kan sesuai instruksi SE Menteri bahwa 11,5% UMK. UMK hasil dewan pengupahan sebenarnya Rp3.132.000, namun karena 11,5% itu tak pakai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kami minta UMSK tetap dilaksanakan,” katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Diah Sadiah menegaskan, pihaknya masih menunggu keputusan Gubernur Jawa Barat. Namun, dia menegaskan untuk perhitungan UMK, Depok cenderung paling kondusif dibanding daerah lain.

“UMSK itu kesepakatan, kalau enggak sepakat maka gubernur enggak tanda tangan, untuk UMK kami sudah tidak ada masalah dan selalu satu angka,” tegasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
16 menit yang lalu
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
58 menit yang lalu
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
1 jam yang lalu
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
2 jam yang lalu
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
2 jam yang lalu
Infografis
Trump Tuntut Ukraina...
Trump Tuntut Ukraina Bayar Kembali Rp8.184 Triliun kepada AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved