Pengawasan Ketenagakerjaan Harus Keras dan Adil
Rabu, 25 November 2015 - 23:38 WIB

Pengawasan Ketenagakerjaan Harus Keras dan Adil
A
A
A
JAKARTA - Pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker) merupakan garda terdepan dalam penegakan hukum dan norma-norma ketenagakerjaan. Hanya dengan pengawasan yang keras dan adil, semua aturan ketenagakerjaan akan terwujud di lapangan.
Menaker M Hanif Dhakiri mengatakan, pengawasan keras dan adil hanya dapat dilakukan bila pengawas ketenagakerjaan memiliki integritas, independensi dan profesionalisme. Tanpa itu pengawas ketenagakerjaan akan dipandang sebelah mata. Marwah dan kewibawaannya akan merosot.
"Pengawasan itu harus keras dan adil agar hukum tegak, aturan berjalan. Tapi syaratnya pengawas harus punya integritas, independensi dan profesionalisme. Tanpa itu, marwah dan kehormatan pengawas akan merosot. Kita akan dipandang sebelah mata," ujarnya, dalam siaran pers kepada Sindonews, Rabu (25/11/2015).
Hanif mengajak jajaran pengawas ketenagakerjaan untuk meneguhkan kembali marwah dan kewibawaan korp pengawas ketenagakerjaan.
"Bekerjalah yang keras, bekerjalah yang jujur, bekerjalah profesional. Tegakkan hukum dan lindungi semua hak stakeholder ketenagakerjaan," paparnya.
Pengawas, lanjut Hanif, harus melaksanakan pengawasan secara penuh independen dalam rangka penegakan hukum, bukan karena mengharapkan sesuatu atau karena pesanan seseorang atau tekanan pihak lain. Pengawas harus bekerja sesuai standar operasional dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Menaker Hanif mengingatkan bahwa masih banyak norma-norma ketenagakerjaan yang belum dijalankan secara memadai di tempat kerja dan di berbagai sektor. Pelaksanaan upah minimum, waktu kerja, outsourcing, PHK, pesangon, kepesertaan jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan, dan lainnya, masih belum sesuai harapan. Sebab itu, negara harus hadir melalui peran Wasnaker yang profesional, tegas dan tanpa pandang bulu.
Selain penerapan norma ketenagakerjaan yang belum optimal di sektor industri, Hanif juga meminta pengawas untuk memperkuat pengawasan di sektor pertanian, perkebunan dan maritim.
"Selain sektor industri, perkuat juga pengawasan di sektor pertanian, maritim dan perkebunan. Mereka ini jumlahnya dominan, sangat besar, tapi upah minimum saja belum semua. Jaminan sosial dari BPJS juga belum banyak yang menikmati. Bahkan hubungan kerja banyak yang enggak jelas, enggak ada kontrak," jelasnya.
Hanif meminta agar sektor-sektor tersebut menjadi perhatian pengawas. Di luar itu Hanif juga meminta agar urusan penempatan dan perlindungan TKI menjadi prioritas dalam kerja pengawasan.
"Negara harus kita hadirkan dalam seluruh proses migrasi orang ke luar negeri. Negara kasih kepastian, kasih perlindungan dari hulu hingga hilir, sehingga kerja ke luar negeri menjadi pilihan yang baik dan aman. Hajar semua yang main-main dengan TKI", tegasnya.
Terkait dengan terbatasnya jumlah pengawas, Menaker meminta kepada instansi yang menangani ketenagakerjaan di daerah untuk mengembangkan program pengawasan berbasis komunitas. Di lain pihak, gubernur sebagai penanggung jawab operasional pengawasan diminta untuk membuat skenario distribusi Wasnaker sesuai dengan kebutuhan dan realitas di lapangan.
Menaker M Hanif Dhakiri mengatakan, pengawasan keras dan adil hanya dapat dilakukan bila pengawas ketenagakerjaan memiliki integritas, independensi dan profesionalisme. Tanpa itu pengawas ketenagakerjaan akan dipandang sebelah mata. Marwah dan kewibawaannya akan merosot.
"Pengawasan itu harus keras dan adil agar hukum tegak, aturan berjalan. Tapi syaratnya pengawas harus punya integritas, independensi dan profesionalisme. Tanpa itu, marwah dan kehormatan pengawas akan merosot. Kita akan dipandang sebelah mata," ujarnya, dalam siaran pers kepada Sindonews, Rabu (25/11/2015).
Hanif mengajak jajaran pengawas ketenagakerjaan untuk meneguhkan kembali marwah dan kewibawaan korp pengawas ketenagakerjaan.
"Bekerjalah yang keras, bekerjalah yang jujur, bekerjalah profesional. Tegakkan hukum dan lindungi semua hak stakeholder ketenagakerjaan," paparnya.
Pengawas, lanjut Hanif, harus melaksanakan pengawasan secara penuh independen dalam rangka penegakan hukum, bukan karena mengharapkan sesuatu atau karena pesanan seseorang atau tekanan pihak lain. Pengawas harus bekerja sesuai standar operasional dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Menaker Hanif mengingatkan bahwa masih banyak norma-norma ketenagakerjaan yang belum dijalankan secara memadai di tempat kerja dan di berbagai sektor. Pelaksanaan upah minimum, waktu kerja, outsourcing, PHK, pesangon, kepesertaan jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan, dan lainnya, masih belum sesuai harapan. Sebab itu, negara harus hadir melalui peran Wasnaker yang profesional, tegas dan tanpa pandang bulu.
Selain penerapan norma ketenagakerjaan yang belum optimal di sektor industri, Hanif juga meminta pengawas untuk memperkuat pengawasan di sektor pertanian, perkebunan dan maritim.
"Selain sektor industri, perkuat juga pengawasan di sektor pertanian, maritim dan perkebunan. Mereka ini jumlahnya dominan, sangat besar, tapi upah minimum saja belum semua. Jaminan sosial dari BPJS juga belum banyak yang menikmati. Bahkan hubungan kerja banyak yang enggak jelas, enggak ada kontrak," jelasnya.
Hanif meminta agar sektor-sektor tersebut menjadi perhatian pengawas. Di luar itu Hanif juga meminta agar urusan penempatan dan perlindungan TKI menjadi prioritas dalam kerja pengawasan.
"Negara harus kita hadirkan dalam seluruh proses migrasi orang ke luar negeri. Negara kasih kepastian, kasih perlindungan dari hulu hingga hilir, sehingga kerja ke luar negeri menjadi pilihan yang baik dan aman. Hajar semua yang main-main dengan TKI", tegasnya.
Terkait dengan terbatasnya jumlah pengawas, Menaker meminta kepada instansi yang menangani ketenagakerjaan di daerah untuk mengembangkan program pengawasan berbasis komunitas. Di lain pihak, gubernur sebagai penanggung jawab operasional pengawasan diminta untuk membuat skenario distribusi Wasnaker sesuai dengan kebutuhan dan realitas di lapangan.
(dmd)