Pelarangan Jasa Pandu di Pelabuhan Rugikan Negara

Kamis, 26 November 2015 - 10:31 WIB
Pelarangan Jasa Pandu...
Pelarangan Jasa Pandu di Pelabuhan Rugikan Negara
A A A
JAKARTA - DPR menyayangkan pendapatan negara yang hilang hingga ratusan miliar rupiah akibat pelarangan pemanduan terhadap kapal asing yang melakukan penyandaran di sejumlah pelabuhan di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Muhiddin M Said mengkritisi jika benar pandu dan tunda tidak dilakukan pihak yang mempunyai sertifikat. Sebab kapal yang masuk pelabuhan apalagi kapal asing sifatnya wajib di pandu dan ditunda petugas ahlinya yang sudah memiliki sertifikasi.

"Keselamatan pelayaran itu nomor satu dan tidak bisa ditawar-tawar, untuk itu harus ada pemanduan," kata Muhiddin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (26/11/2015).

Selain mengancam keselamatan pelayaran, hal tersebut juga berdampak dengan hilangnya pendapatan negara dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya sektor transportasi pelayaran.

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 57/2015 tentang pemanduan dan penundaan kapal antara lain disebutkan pemanduan dilaksankan oleh petugas yang memiliki sertifikasi dari negara.

"Selama ini kita ketahui pemanduan hampir di seluruh pelabuhan oleh Pelindo. Ya serahkan saja pemanduan di situ kepada Pelindo sudah jelas PNBP-nya masuk ke negara dan regulator," imbuhnya.

Dia berharap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi langsung ke pelabuhan tersebut, mengapa bertahun-tahun tidak ada PNBP.

Menurutya, jika benar di lapangan ada pemanduan patut ditenggarai pelaksnaan pemanduan tidak sesuai PM 57/2015 dan menguapnya uang pandu dan tunda sebab pembayarannya tidak jelas masuk ke mana.

Diinformasikan, pemanduan di Pelabuhan Tanjung Bakau Pasang Kayu, Sulawesi Barat, kini dilakukan pihak lain di luar PT Pelindo IV dimana petugas pandu dan tundanya tidak memiliki sertifikasi pandu dan tunda, sehingga dikhawatirkan mengabaikan keselamatan pelayaran.

Humas Pelindo IV Anna Maryani yang dihubungi membenarkan sebelumnya untuk Pelabuhan Tanjung Bakau pemanduan dan tunda dilaksanakan oleh BUP Pelindo IV Cabang Pantoloan.

Namun, sudah hampir dua tahun ini Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (KaUPP) Belang-Belang dihentikan, Pelindo tidak boleh lagi melakukan pemanduan.

Ketika ditanya pendapatan kapal pandu dan kapal tunda di wilayah tersebut sebelum dihentikan, Anna menyebutkan sekitar Rp1,5 miliar per tahun.

Dari jumlah tersebut 5% dari pandu dan 20% dari tunda menjadi PNBP. Di pelabuhan khusus angkut CPO ini kapal asing yang sandar per bulannya sekitar 8 sampai 15 call.

Sementara, terkait adanya oknum aparat yang melakukan pemanduan di pelabuhan tersebut, Anna tidak mau mengomentarinya karena bukan kewenangannya. "Silakan saja tanya ke Kepala UPP Belang-Belang atau pemerintah pusat selaku regulator," tandasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gelar Prarekonstruksi...
Gelar Prarekonstruksi Tewasnya Taruna STIP, Polisi Hadirkan Belasan Saksi dan Tersangka
China dan Amerika Terapkan...
China dan Amerika Terapkan Peningkatan Pengawasan Kapal Internasional
Pengusaha Penyeberangan...
Pengusaha Penyeberangan Keberatan dengan Permintaan Diskon Tarif
258 Perwira Remaja Transportasi...
258 Perwira Remaja Transportasi Politeknik Pelayaran Dilantik secara Langsung
Kejayaan Indonesia Ada...
Kejayaan Indonesia Ada di Laut, SDM Unggul Sektor Pelayaran Disiapkan
Menuju Pelayaran Lebih...
Menuju Pelayaran Lebih Aman, BKI Gelar Sosialisasi Penerimaan Kapal Baru dan Kapal Lama
Berita Terkini
IFG Life Lindungi Lebih...
IFG Life Lindungi Lebih dari 20.000 Peserta BTN JAKIM 2026
6 menit yang lalu
DADA Buka Registrasi...
DADA Buka Registrasi RUPST 19 Juni, Siapkan Dividen Rp2 Miliar
19 menit yang lalu
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
30 menit yang lalu
Rupiah Hari Ini Ditutup...
Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat, Kurs Dolar AS Kini di Rp17.860
44 menit yang lalu
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
54 menit yang lalu
ESDM Menjawab Isu Pasokan...
ESDM Menjawab Isu Pasokan Batubara Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Pulau Jawa
2 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved