Pelarangan Jasa Pandu di Pelabuhan Rugikan Negara
A
A
A
JAKARTA - DPR menyayangkan pendapatan negara yang hilang hingga ratusan miliar rupiah akibat pelarangan pemanduan terhadap kapal asing yang melakukan penyandaran di sejumlah pelabuhan di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Muhiddin M Said mengkritisi jika benar pandu dan tunda tidak dilakukan pihak yang mempunyai sertifikat. Sebab kapal yang masuk pelabuhan apalagi kapal asing sifatnya wajib di pandu dan ditunda petugas ahlinya yang sudah memiliki sertifikasi.
"Keselamatan pelayaran itu nomor satu dan tidak bisa ditawar-tawar, untuk itu harus ada pemanduan," kata Muhiddin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (26/11/2015).
Selain mengancam keselamatan pelayaran, hal tersebut juga berdampak dengan hilangnya pendapatan negara dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya sektor transportasi pelayaran.
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 57/2015 tentang pemanduan dan penundaan kapal antara lain disebutkan pemanduan dilaksankan oleh petugas yang memiliki sertifikasi dari negara.
"Selama ini kita ketahui pemanduan hampir di seluruh pelabuhan oleh Pelindo. Ya serahkan saja pemanduan di situ kepada Pelindo sudah jelas PNBP-nya masuk ke negara dan regulator," imbuhnya.
Dia berharap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi langsung ke pelabuhan tersebut, mengapa bertahun-tahun tidak ada PNBP.
Menurutya, jika benar di lapangan ada pemanduan patut ditenggarai pelaksnaan pemanduan tidak sesuai PM 57/2015 dan menguapnya uang pandu dan tunda sebab pembayarannya tidak jelas masuk ke mana.
Diinformasikan, pemanduan di Pelabuhan Tanjung Bakau Pasang Kayu, Sulawesi Barat, kini dilakukan pihak lain di luar PT Pelindo IV dimana petugas pandu dan tundanya tidak memiliki sertifikasi pandu dan tunda, sehingga dikhawatirkan mengabaikan keselamatan pelayaran.
Humas Pelindo IV Anna Maryani yang dihubungi membenarkan sebelumnya untuk Pelabuhan Tanjung Bakau pemanduan dan tunda dilaksanakan oleh BUP Pelindo IV Cabang Pantoloan.
Namun, sudah hampir dua tahun ini Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (KaUPP) Belang-Belang dihentikan, Pelindo tidak boleh lagi melakukan pemanduan.
Ketika ditanya pendapatan kapal pandu dan kapal tunda di wilayah tersebut sebelum dihentikan, Anna menyebutkan sekitar Rp1,5 miliar per tahun.
Dari jumlah tersebut 5% dari pandu dan 20% dari tunda menjadi PNBP. Di pelabuhan khusus angkut CPO ini kapal asing yang sandar per bulannya sekitar 8 sampai 15 call.
Sementara, terkait adanya oknum aparat yang melakukan pemanduan di pelabuhan tersebut, Anna tidak mau mengomentarinya karena bukan kewenangannya. "Silakan saja tanya ke Kepala UPP Belang-Belang atau pemerintah pusat selaku regulator," tandasnya.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Muhiddin M Said mengkritisi jika benar pandu dan tunda tidak dilakukan pihak yang mempunyai sertifikat. Sebab kapal yang masuk pelabuhan apalagi kapal asing sifatnya wajib di pandu dan ditunda petugas ahlinya yang sudah memiliki sertifikasi.
"Keselamatan pelayaran itu nomor satu dan tidak bisa ditawar-tawar, untuk itu harus ada pemanduan," kata Muhiddin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (26/11/2015).
Selain mengancam keselamatan pelayaran, hal tersebut juga berdampak dengan hilangnya pendapatan negara dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya sektor transportasi pelayaran.
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 57/2015 tentang pemanduan dan penundaan kapal antara lain disebutkan pemanduan dilaksankan oleh petugas yang memiliki sertifikasi dari negara.
"Selama ini kita ketahui pemanduan hampir di seluruh pelabuhan oleh Pelindo. Ya serahkan saja pemanduan di situ kepada Pelindo sudah jelas PNBP-nya masuk ke negara dan regulator," imbuhnya.
Dia berharap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi langsung ke pelabuhan tersebut, mengapa bertahun-tahun tidak ada PNBP.
Menurutya, jika benar di lapangan ada pemanduan patut ditenggarai pelaksnaan pemanduan tidak sesuai PM 57/2015 dan menguapnya uang pandu dan tunda sebab pembayarannya tidak jelas masuk ke mana.
Diinformasikan, pemanduan di Pelabuhan Tanjung Bakau Pasang Kayu, Sulawesi Barat, kini dilakukan pihak lain di luar PT Pelindo IV dimana petugas pandu dan tundanya tidak memiliki sertifikasi pandu dan tunda, sehingga dikhawatirkan mengabaikan keselamatan pelayaran.
Humas Pelindo IV Anna Maryani yang dihubungi membenarkan sebelumnya untuk Pelabuhan Tanjung Bakau pemanduan dan tunda dilaksanakan oleh BUP Pelindo IV Cabang Pantoloan.
Namun, sudah hampir dua tahun ini Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (KaUPP) Belang-Belang dihentikan, Pelindo tidak boleh lagi melakukan pemanduan.
Ketika ditanya pendapatan kapal pandu dan kapal tunda di wilayah tersebut sebelum dihentikan, Anna menyebutkan sekitar Rp1,5 miliar per tahun.
Dari jumlah tersebut 5% dari pandu dan 20% dari tunda menjadi PNBP. Di pelabuhan khusus angkut CPO ini kapal asing yang sandar per bulannya sekitar 8 sampai 15 call.
Sementara, terkait adanya oknum aparat yang melakukan pemanduan di pelabuhan tersebut, Anna tidak mau mengomentarinya karena bukan kewenangannya. "Silakan saja tanya ke Kepala UPP Belang-Belang atau pemerintah pusat selaku regulator," tandasnya.
(izz)