Pengusaha Penyeberangan Keberatan dengan Permintaan Diskon Tarif
Rabu, 12 Maret 2025 - 22:42 WIB
loading...
Mempertimbangkan kondisi industri pelayaran penyeberangan saat ini, Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) menyampaikan keberatan atas permintaan pemberian diskon tarif. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Setelah mempertimbangkan kondisi industri pelayaran penyeberangan saat ini, Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) menyampaikan keberatan atas permintaan pemberian diskon tarif . Ketua Umum GAPASDAP Khoiri Soetomo menyoroti beberapa faktor utama yang melatarbelakangi keberatan itu.
Pertama, tarif yang berlaku masih jauh di bawah harga pokok produksi (HPP). Berdasarkan perhitungan yang dilakukan secara bersama-sama, tarif yang berlaku saat ini masih kurang sebesar 31,81% dari HPP.
Perhitungan tersebut dilakukan dengan asumsi nilai tukar USD masih di bawah Rp14.000, sedangkan saat ini nilai tukar USD telah mencapai Rp16.600. Kenaikan itu berdampak signifikan pada biaya operasional, terutama untuk pembelian suku cadang dan perawatan kapal yang sebagian besar diimpor.
Baca Juga: Luhut Minta Jangan Persulit Kapal Pesiar Mewah saat Berlayar di Indonesia
"Saat ini kenaikan berbagai komponen biaya operasional sangat tinggi, sehingga semakin membebani operator penyeberangan ," kata Khoiri dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
Pertama, tarif yang berlaku masih jauh di bawah harga pokok produksi (HPP). Berdasarkan perhitungan yang dilakukan secara bersama-sama, tarif yang berlaku saat ini masih kurang sebesar 31,81% dari HPP.
Perhitungan tersebut dilakukan dengan asumsi nilai tukar USD masih di bawah Rp14.000, sedangkan saat ini nilai tukar USD telah mencapai Rp16.600. Kenaikan itu berdampak signifikan pada biaya operasional, terutama untuk pembelian suku cadang dan perawatan kapal yang sebagian besar diimpor.
Baca Juga: Luhut Minta Jangan Persulit Kapal Pesiar Mewah saat Berlayar di Indonesia
"Saat ini kenaikan berbagai komponen biaya operasional sangat tinggi, sehingga semakin membebani operator penyeberangan ," kata Khoiri dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
Lihat Juga :