Pengamat: Penilaian Dirjen Pajak Jangan Dilihat Pencapaian Target
A
A
A
JAKARTA - Pengamat pajak Universitas Indonesia (UI) Danny Darussalam memandang penilaian kinerja terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan tidak bisa hanya diukur dari pencapaian target.
Hal ini dikatakan menanggapi mundurnya Dirjen Pajak Kemenkeu Sigit Priadi Pramudito dari tampuk kepemimpinan yang baru diembannya selama satu tahun. Mundurnya Sigit dari kursi Dirjen Pajak, lantaran tidak bisa memenuhi target yang dicanangkan pemerintah.
"Seharusnya penilaian kinerja Dirjen Pajak tidak semata-mata berdasarkan pencapaian target," ujarnya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Dia menilai, harus ada alat ukur lain untuk melakukan penilaian terhadap kinerja Dirjen Pajak, salah satunya tingkat kepuasan wajib pajak (WP) terhadap pelayanan di Ditjen Pajak Kemenkeu.
"Harus ada alat ukur lain seperti tingkat kepuasan wajib pajak, atau pertumbuhan pajak dibanding dengan pertumbuhan ekonomi," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Dirjen Pajak yang baru menjabat satu tahun, Sigit Priadi Pramudito mengundurkan diri.
Surat pengunduran diri disampaikan Sigit kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Atas pengunduran dirinya tersebut, mulai besok Sigit tidak lagi menjabat sebagai Dirjen Pajak.
"Iya sudah (mengundurkan diri). Alasannya ia mengundurkan diri karena dianggap tidak mampu mengejar target yang sudah diberikan pemerintah," kata Menkeu Bambang Brodjonegoro di Kementerian Keuangan, Jakarta.
Hal ini dikatakan menanggapi mundurnya Dirjen Pajak Kemenkeu Sigit Priadi Pramudito dari tampuk kepemimpinan yang baru diembannya selama satu tahun. Mundurnya Sigit dari kursi Dirjen Pajak, lantaran tidak bisa memenuhi target yang dicanangkan pemerintah.
"Seharusnya penilaian kinerja Dirjen Pajak tidak semata-mata berdasarkan pencapaian target," ujarnya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Dia menilai, harus ada alat ukur lain untuk melakukan penilaian terhadap kinerja Dirjen Pajak, salah satunya tingkat kepuasan wajib pajak (WP) terhadap pelayanan di Ditjen Pajak Kemenkeu.
"Harus ada alat ukur lain seperti tingkat kepuasan wajib pajak, atau pertumbuhan pajak dibanding dengan pertumbuhan ekonomi," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Dirjen Pajak yang baru menjabat satu tahun, Sigit Priadi Pramudito mengundurkan diri.
Surat pengunduran diri disampaikan Sigit kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Atas pengunduran dirinya tersebut, mulai besok Sigit tidak lagi menjabat sebagai Dirjen Pajak.
"Iya sudah (mengundurkan diri). Alasannya ia mengundurkan diri karena dianggap tidak mampu mengejar target yang sudah diberikan pemerintah," kata Menkeu Bambang Brodjonegoro di Kementerian Keuangan, Jakarta.
(dmd)