Empat Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII Diluncurkan
Jum'at, 04 Desember 2015 - 18:36 WIB
Empat Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII Diluncurkan
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diwakili Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan akhirnya meluncurkan paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII. Terdapat empat poin dalam paket yang dikeluarkan awal Desember 2015 ini.
Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution memaparkan, satu dari tiga poin yang ada dalam paket kebijakan jilid VII ini sejatinya telah diumumkan terlebih dahulu oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani, beberapa waktu lalu. Intinya, program izin investasi tiga jam yang sebelumnya hanya pengurusan empat izin dinaikkan menjadi delapan izin.
"Izin investasi yang tiga jam itu, yang tadinya empat izin yang diperoleh selama tiga jam, kemudian dinaikkan jadi delapan izin dan tetap selama 3 jam. Nanti dijelaskan rekan BKPM," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Poin kedua, pemerintah memberikan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 untuk karyawan yang bekerja di industri padat karya. Keringanan tersebut diberikan selama jangka dua tahun dan nanti akan bisa dievaluasi jika dianggap perlu diperpanjang.
Untuk mempertegas keringanan ini, pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP). Sehingga, wajib pajak (WP) yang memenuhi persyaratan industri padat karya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas tersebut.
Adapun syarat yang harus dipenuhi perusahaan padat karya agar karyawannya dapat mengajukan keringanan tersebut, antara lain, menggunakan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 5.000 orang, menyampaikan daftar pegawai yang akan diberikan keringanan, serta hasil produksi yang diekspor minimal 50% berdasarkan hasil produksi dari tahun sebelumnya.
"Keringanan diberikan untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai Rp50 juta. Jadi jangan yang tinggi-tinggi gajinya. Pemanfaatan fasilitas subsidi PPh ini tidak berbarengan atau diberikan setelah ada fasilitas lain yang bersangkutan dengan pajak," terang Darmin.
Baca juga:
Ini Tiga Paket Kebijakan Ekonomi September I Jokowi
Ini Isi Paket Kebijakan Ekonomi September II Jokowi
Ini Isi Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Jilid III
Ini Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV Jokowi
Ini Dua Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V
Tiga Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Jilid VI
Poin ketiga, perubahan PP Nomor 18 tahun 2015 tentang PPh untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu atau daerah tertentu, dengan diberikan fasilitas tax allowance.
Melalui fasilitas ini, perusahaan tertentu yang investasinya 100, maka perhitungan pajaknya hanya akan dikenakan 95. Fasilitas tersebut diberikan selama enam tahun. Selain itu, perusahaan tertentu tersebut juga akan ada pengurangan dividen yang dibayarkan sebagai subjek pajak luar negeri.
"Itu (dividen) diturunkan dari 20% jadi 10%. Ada percepatan depresiasi. Kemudian, perpanjangan lost carry forward. Kalau rugi, ruginya masih bisa diperhitungkan untuk tahun berikutnya untuk mengurangi pajak. Tax allowance ini, dia diperpanjang waktunya dari lima tahun menjadi 10 tahun," jelasnya.
Darmin menyebutkan, terdapat beberapa industri baru yang ditambahkan untuk dapat menikmati fasilitas ini, yaitu industri alas kaki, industri sepatu olah raga, industri sepatu teknik lapangan atau keperluan industri, industri pakaian jadi dan tekstil, serta industri pakaian jadi dari kulit. Semua industri ini akan dimasukkan dalam revisi PP Nomor 18 tahun 2015.
"Dengan perubahan ini, ketiga industri dapat memperoleh fasilitas pajak di seluruh provinsi tanpa pengecualian. Kelima bidang ini menjadi industri baru yang merupakan industri padat karya semuanya untuk bisa memperoleh tax allowance," tegasnya.
Poin keempat, percepatan dan kemudahan sertifikasi tanah rakyat untuk memberikan kepastian hak atas tanah dan mendorong perekonomian masyarakat. Kemudahan ini pertama kali akan dimulai dari pedagang kaki lima dan selanjutnya petani.
"Untuk itu, Kementerian Agraria akan mencetak juru ukur. Kalau pakai juru ukur yang ada sekarang, enggak selesai sampai 20 tahun lagi sertifikasinya. Ini akan lebih cepat," tandas Darmin.
Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution memaparkan, satu dari tiga poin yang ada dalam paket kebijakan jilid VII ini sejatinya telah diumumkan terlebih dahulu oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani, beberapa waktu lalu. Intinya, program izin investasi tiga jam yang sebelumnya hanya pengurusan empat izin dinaikkan menjadi delapan izin.
"Izin investasi yang tiga jam itu, yang tadinya empat izin yang diperoleh selama tiga jam, kemudian dinaikkan jadi delapan izin dan tetap selama 3 jam. Nanti dijelaskan rekan BKPM," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Poin kedua, pemerintah memberikan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 untuk karyawan yang bekerja di industri padat karya. Keringanan tersebut diberikan selama jangka dua tahun dan nanti akan bisa dievaluasi jika dianggap perlu diperpanjang.
Untuk mempertegas keringanan ini, pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP). Sehingga, wajib pajak (WP) yang memenuhi persyaratan industri padat karya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas tersebut.
Adapun syarat yang harus dipenuhi perusahaan padat karya agar karyawannya dapat mengajukan keringanan tersebut, antara lain, menggunakan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 5.000 orang, menyampaikan daftar pegawai yang akan diberikan keringanan, serta hasil produksi yang diekspor minimal 50% berdasarkan hasil produksi dari tahun sebelumnya.
"Keringanan diberikan untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai Rp50 juta. Jadi jangan yang tinggi-tinggi gajinya. Pemanfaatan fasilitas subsidi PPh ini tidak berbarengan atau diberikan setelah ada fasilitas lain yang bersangkutan dengan pajak," terang Darmin.
Baca juga:
Ini Tiga Paket Kebijakan Ekonomi September I Jokowi
Ini Isi Paket Kebijakan Ekonomi September II Jokowi
Ini Isi Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Jilid III
Ini Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV Jokowi
Ini Dua Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V
Tiga Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Jilid VI
Poin ketiga, perubahan PP Nomor 18 tahun 2015 tentang PPh untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu atau daerah tertentu, dengan diberikan fasilitas tax allowance.
Melalui fasilitas ini, perusahaan tertentu yang investasinya 100, maka perhitungan pajaknya hanya akan dikenakan 95. Fasilitas tersebut diberikan selama enam tahun. Selain itu, perusahaan tertentu tersebut juga akan ada pengurangan dividen yang dibayarkan sebagai subjek pajak luar negeri.
"Itu (dividen) diturunkan dari 20% jadi 10%. Ada percepatan depresiasi. Kemudian, perpanjangan lost carry forward. Kalau rugi, ruginya masih bisa diperhitungkan untuk tahun berikutnya untuk mengurangi pajak. Tax allowance ini, dia diperpanjang waktunya dari lima tahun menjadi 10 tahun," jelasnya.
Darmin menyebutkan, terdapat beberapa industri baru yang ditambahkan untuk dapat menikmati fasilitas ini, yaitu industri alas kaki, industri sepatu olah raga, industri sepatu teknik lapangan atau keperluan industri, industri pakaian jadi dan tekstil, serta industri pakaian jadi dari kulit. Semua industri ini akan dimasukkan dalam revisi PP Nomor 18 tahun 2015.
"Dengan perubahan ini, ketiga industri dapat memperoleh fasilitas pajak di seluruh provinsi tanpa pengecualian. Kelima bidang ini menjadi industri baru yang merupakan industri padat karya semuanya untuk bisa memperoleh tax allowance," tegasnya.
Poin keempat, percepatan dan kemudahan sertifikasi tanah rakyat untuk memberikan kepastian hak atas tanah dan mendorong perekonomian masyarakat. Kemudahan ini pertama kali akan dimulai dari pedagang kaki lima dan selanjutnya petani.
"Untuk itu, Kementerian Agraria akan mencetak juru ukur. Kalau pakai juru ukur yang ada sekarang, enggak selesai sampai 20 tahun lagi sertifikasinya. Ini akan lebih cepat," tandas Darmin.
(dmd)
Lihat Juga :