DPR: Muncul Kegaduhan, Gara-gara Freeport Tidak Patuh UU Minerba

Sabtu, 05 Desember 2015 - 13:27 WIB
DPR: Muncul Kegaduhan,...
DPR: Muncul Kegaduhan, Gara-gara Freeport Tidak Patuh UU Minerba
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika menuturkan, kegaduhan yang muncul dalam drama perpanjangan kontrak Freeport sejatinya dimulai dari ketidakpatuhan raksasa tambang Amerika Serikat (AS) tersebut terhadap Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

"‎Kalau tidak ditaati maka tumbuhlah kegaduhan. Perundangan tentunya UUD, dan yang paling utama adalah UU Nomor 4 tahun 2009," katanya dalam Talkshow Polemik Sindo Trijaya di Jakarta, Sabtu (5/12/2015).

Dalam UU tersebut dikatakan, bahwa untuk pemegang kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sejatinya tetap akan diperpanjang, namun harus menyesuaikan ketentuan yang berlaku dalam UU tersebut. Ketentuan tersebut antara lain mencakup, royalti, luas wilayah, penggunaan komponen lokal, hingga produksi di dalam negeri.

"‎Dan di situ diamanatkan semuanya harus menegosiasikan atau menyesuaikan dalam kurun satu tahun paling lama (2010)," imbuh dia.

Untuk kasus Freeport, sambung Kardaya, mereka tidak pernah melakukan penyesuaian dan memenuhi persyaratan yang tercantum dalam UU Nomor 4 tahun 2009 hingga 2010.

Maka dari itu, jika sekarang terjadi renegosiasi maka tidak berlandaskan hukum. Pasalnya, landasan hukum dalam UU tersebut menegaskan bahwa persyaratan harus dipenuhi dalam kurun satu tahun sejak UU dikeluarkan atau hingga 2010‎.

"‎Kalau sekarang terjadi renegosiasi, renegosiasi apa? Apa renegosiasi itu untuk menyesuaikan UU sekarang? Karena itu tidak ada dasar hukumnya. Udah selesai masa waktunya," tandasnya.

Baca:
Tak Patuhi UU Minerba, IRESS Sebut Freeport Pembangkang
(dyt)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0768 seconds (0.1#10.140)