JK: Keterbukaan Informasi Perpajakan Cegah Malapraktik

Rabu, 09 Desember 2015 - 13:30 WIB
JK: Keterbukaan Informasi Perpajakan Cegah Malapraktik
JK: Keterbukaan Informasi Perpajakan Cegah Malapraktik
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan, pelaksanaan kesepakatan antara anggota G20 untuk membuka data dan informasi perbankan dan perpajakan (automatic exchange of information) pada 2017, akan mencegah terjadinya tindakan malapraktik dalam penarikan pajak di Indonesia.

Dia menjelaskan, selama ini Indonesia telah memiliki banyak pengalaman terkait banyaknya orang-orang di Indonesia yang memarkirkan dananya di luar negeri. Sehingga, sulit bagi lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendeteksi dana tersebut diperoleh dengan cara wajar atau tidak.

"‎Indonesia punya pengalaman banyak dengan negara lain di mana orang-orang Indonesia yang mempunyai kekayaan yang diperoleh dengan cara tidak wajar, menyembunyikan kekayaan di negara lain dan Indonesia tidak bisa mendeteksi sehingga merugikan rakyat Indonesia," katanya di Crown Plaza, Jakarta, Rabu (9/12/2015).

Maka, dengan kerja sama tersebut praktik-praktik kecurangan dapat lebih mudah dipantau. Masing-masing negara dapat terbuka dan dapat saling melindungi dari tindakan malapraktik yang merugikan negara.

"Supaya tidak ada lagi tax haven masing-masing negara pada 2017. Sehingga, semua orang negaranya dapat menjaga daripada kerugian yang timbul karena kejahatan keuangan," tegas dia.

‎Politikus senior Partai Golkar ini menambahkan, keterbukaan informasi perpajakan ini juga harus diikuti dengan sistem keuangan negara yang lebih akuntabel.

"2017 seluruh dunia akan terbuka dalam sistem perpajakan dan keuangannya, maka sistem itu harus dijalankan dengan suatu sistem keuangan negara yang lebih akuntabel dan keterbukaan masing-masing negara," tandasnya.
(hyk)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5560 seconds (0.1#10.140)