Investasi Listrik Skala Kecil Diusulkan Terbuka bagi Asing
A
A
A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerima usulan terkait pembangunan pembangkit listrik skala kecil di level 1-10 MW untuk lebih terbuka bagi asing.
Dalam regulasi panduan investasi yang ada saat ini, investor asing yang ingin membangun pembangkit listrik skala kecil 1-10 MW tidak dapat memiliki saham mayoritas dengan batasan kepemilikan 49%.
"Argumentasi yang mengemuka dalam usulan tersebut selain untuk mendorong ketersediaan energi listrik yang dibutuhkan masyarakat dan industri," kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam rilisnya, Selasa (15/12/2015).
Dia mengakui, upaya untuk mendorong ketersediaan listrik terus dilakukan pemerintah. Salah satu usulan yang masuk adalah dengan membuka pembangkit listrik skala kecil dengan kapasitas 1-10 MW lebih terbuka bagi asing.
Menurutnya, ketersediaan listrik merupakan salah satu problem yang menjadi isu bagi kegiatan operasional investasi di Indonesia. Dalam kunjungan selama setahun lebih ini mengunjungi 85 perusahaan, sebagian besar masih mengalami permasalahan mengenai ketersediaan listrik.
Usulan untuk membuka bidang usaha pembangkit tenaga listrik skala kecil tersebut, dilandasi karakteristik investasi yang cenderung jangka panjang.
"Dalam usulan yang masuk terdapat argumen, investor menyatakan penggunaan teknologi yang mereka miliki, sehingga meminta kepemilikan mayoritas," jelasnya.
Berdasarkan data rencana investasi yang tercatat di BKPM, pengajuan izin prinsip untuk pembangkit listrik dengan kapasitas 1-10 MW periode 23 April 2014-31 Oktober 2015 jumlah penanaman modal PMA mencapai 17 proyek senilai USD164,48 juta.
Sementara, jumlah penanaman modal PMDN menjadi 34 proyek senilai Rp5,02 triliun. Pada periode tersebut, Panduan investasi yang berlaku adalah Perpres 39/2014 dengan ketentuan kepemilikan asing maksimal 49%.
Jumlah rencana investasi sektor pembangkit listrik dengan kapasitas 1-10 MW periode 25 Mei 2010-22 April 2014, atau di bawah ketentuan Perpres 36/2010 yang mengatur investasi dengan syarat kemitraan, untuk PMA mencapai 40 proyek senilai USD1,04 miliar. Sedangkan rencana investasi PMDN mencapai 33 proyek senilai Rp2,7 triliun.
Franky menegaskan, seluruh usulan revisi panduan investasi ini masih akan dibahas bersama dengan kementerian teknis untuk mencari formula terbaik yang sesuai dengan kepentingan nasional untuk meningkatkan ketersediaan pasokan listrik.
Selain panduan investasi, BKPM juga berperan aktif dalam proses penyederhanaan perizinan listrik secara end to end yang berjalan di PTSP Pusat yang dilakukan pada April 2015. Perizinan listrik yang pada awalnya membutuhkan waktu 923 hari atau hampir tiga tahun, dapat dipercepat menjadi 256 hari atau sekitar 8 bulan.
Dalam regulasi panduan investasi yang ada saat ini, investor asing yang ingin membangun pembangkit listrik skala kecil 1-10 MW tidak dapat memiliki saham mayoritas dengan batasan kepemilikan 49%.
"Argumentasi yang mengemuka dalam usulan tersebut selain untuk mendorong ketersediaan energi listrik yang dibutuhkan masyarakat dan industri," kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam rilisnya, Selasa (15/12/2015).
Dia mengakui, upaya untuk mendorong ketersediaan listrik terus dilakukan pemerintah. Salah satu usulan yang masuk adalah dengan membuka pembangkit listrik skala kecil dengan kapasitas 1-10 MW lebih terbuka bagi asing.
Menurutnya, ketersediaan listrik merupakan salah satu problem yang menjadi isu bagi kegiatan operasional investasi di Indonesia. Dalam kunjungan selama setahun lebih ini mengunjungi 85 perusahaan, sebagian besar masih mengalami permasalahan mengenai ketersediaan listrik.
Usulan untuk membuka bidang usaha pembangkit tenaga listrik skala kecil tersebut, dilandasi karakteristik investasi yang cenderung jangka panjang.
"Dalam usulan yang masuk terdapat argumen, investor menyatakan penggunaan teknologi yang mereka miliki, sehingga meminta kepemilikan mayoritas," jelasnya.
Berdasarkan data rencana investasi yang tercatat di BKPM, pengajuan izin prinsip untuk pembangkit listrik dengan kapasitas 1-10 MW periode 23 April 2014-31 Oktober 2015 jumlah penanaman modal PMA mencapai 17 proyek senilai USD164,48 juta.
Sementara, jumlah penanaman modal PMDN menjadi 34 proyek senilai Rp5,02 triliun. Pada periode tersebut, Panduan investasi yang berlaku adalah Perpres 39/2014 dengan ketentuan kepemilikan asing maksimal 49%.
Jumlah rencana investasi sektor pembangkit listrik dengan kapasitas 1-10 MW periode 25 Mei 2010-22 April 2014, atau di bawah ketentuan Perpres 36/2010 yang mengatur investasi dengan syarat kemitraan, untuk PMA mencapai 40 proyek senilai USD1,04 miliar. Sedangkan rencana investasi PMDN mencapai 33 proyek senilai Rp2,7 triliun.
Franky menegaskan, seluruh usulan revisi panduan investasi ini masih akan dibahas bersama dengan kementerian teknis untuk mencari formula terbaik yang sesuai dengan kepentingan nasional untuk meningkatkan ketersediaan pasokan listrik.
Selain panduan investasi, BKPM juga berperan aktif dalam proses penyederhanaan perizinan listrik secara end to end yang berjalan di PTSP Pusat yang dilakukan pada April 2015. Perizinan listrik yang pada awalnya membutuhkan waktu 923 hari atau hampir tiga tahun, dapat dipercepat menjadi 256 hari atau sekitar 8 bulan.
(izz)