Go-Jek dkk Dilarang, Jokowi Segera Panggil Menhub

Jum'at, 18 Desember 2015 - 11:26 WIB
Go-Jek dkk Dilarang,...
Go-Jek dkk Dilarang, Jokowi Segera Panggil Menhub
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak setuju dengan keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Iganisius Jonan yang melarang beroperasinya ojek dan taksi online.

Atas dasar itu, Jokowi akan memanggil Jonan. "Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata," kata Jokowi melalui akun twitternya, Jumat (18/12/2015).

Seperti diberitakan sebelumnya, Jonan akhirnya secara resmi mengeluarkan edaran larangan beroperasinya ojek dan taksi online, yaitu Uber Taxi, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blu-Jek, dan Lady Jek.

Dalam surat yang dilayangkan kepada Kepala Kepolisian Negara Republika Indonesia (Kapolri), Jonan menyampaikan alasan dilarangnya angkutan pribadi menjadi angkutan umum.

pertama, sehubungan dengan semakin maraknya pemanfaatan kendaraan bermotor bukan angkutan umum (sepeda motor, mobil penumpang dan mobil barang) dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang dengan memungut bayaran (Uber Taxi, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blu-Jek, Lady-Jek) sehingga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat terutama operator angkutan umum.

Kedua, pengaturan kendaraan bermotor bukan angkutan umum tersebut di atas sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan.

Ketiga, berdasarkan hal tersebut di atas, dimohon kiranya saudara dapat mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

Menhub Layangkan Surat Larangan Go-Jek dkk
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Riwayat Pendidikan Ignasius...
Riwayat Pendidikan Ignasius Jonan, Reformator KAI yang Tegas Tolak Kereta Cepat Whoosh
Mengenal Ignasius Jonan,...
Mengenal Ignasius Jonan, Sosok Pembawa Perubahan KAI
Ignasius Jonan Resmi...
Ignasius Jonan Resmi Duduki Kursi Komisaris Unilever
Kemenhub Hentikan Sementara...
Kemenhub Hentikan Sementara Layanan Transportasi di Bali Saat Hari Raya Nyepi
Direktorat Jenderal...
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Tegaskan Keselamatan Bersepeda
Berita Terkini
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
1 jam yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
1 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
2 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
2 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
4 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
4 jam yang lalu
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved