Go-Jek dkk Dilarang, Jokowi Segera Panggil Menhub

Jum'at, 18 Desember 2015 - 11:26 WIB
Go-Jek dkk Dilarang,...
Go-Jek dkk Dilarang, Jokowi Segera Panggil Menhub
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak setuju dengan keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Iganisius Jonan yang melarang beroperasinya ojek dan taksi online.

Atas dasar itu, Jokowi akan memanggil Jonan. "Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata," kata Jokowi melalui akun twitternya, Jumat (18/12/2015).

Seperti diberitakan sebelumnya, Jonan akhirnya secara resmi mengeluarkan edaran larangan beroperasinya ojek dan taksi online, yaitu Uber Taxi, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blu-Jek, dan Lady Jek.

Dalam surat yang dilayangkan kepada Kepala Kepolisian Negara Republika Indonesia (Kapolri), Jonan menyampaikan alasan dilarangnya angkutan pribadi menjadi angkutan umum.

pertama, sehubungan dengan semakin maraknya pemanfaatan kendaraan bermotor bukan angkutan umum (sepeda motor, mobil penumpang dan mobil barang) dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang dengan memungut bayaran (Uber Taxi, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blu-Jek, Lady-Jek) sehingga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat terutama operator angkutan umum.

Kedua, pengaturan kendaraan bermotor bukan angkutan umum tersebut di atas sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan.

Ketiga, berdasarkan hal tersebut di atas, dimohon kiranya saudara dapat mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

Menhub Layangkan Surat Larangan Go-Jek dkk
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0932 seconds (0.1#10.140)