Jokowi: Aturan Jangan Kekang Inovasi Bisnis Anak Muda
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya dalam membuat aturan tidak mengekang inovasi anak muda yang menjalankan bisnis startup (pemula).
Hal ini menanggapi larangan peredaran ojek berbasis internet yang dikeluarkan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan, sebelum akhirnya dibatalkan.
Menurut Jokowi, hadirnya layanan ojek aplikasi tersebut adalah sebuah ide generasi muda yang ingin memperbarui basis transportasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, peraturan yang dibuat jangan justru mengekang inovasi tersebut.
"Itukan aplikasi anak-anak muda yang ingin memperbarui, inovasi sebuah ide, jadi jangan sampai juga mengekang inovasi," ujarnya di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12/2015).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan, Kementerian Perhubungan di sini harus melakukan penataan terlebih dahulu agar keselamatan penumpang bisa terjaga. Bukan melarang peredaran ojek online yang dibutuhkan masyarakat.
Baca juga:
Menhub Layangkan Surat Larangan Go-Jek dkk
Menhub Jonan Cabut Larangan Go-Jek dkk
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melarang ojek maupun taksi yang berbasis internet beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. Larangan operasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, padal 9 November 2015.
Namun, dengan alasan belum terpenuhinya kebutuhan angkutan umum yang memadai, Jonan membatalkan larangan operasi Go-Jek dkk. Untuk saat ini mereka boleh beroperasi.
Hal ini menanggapi larangan peredaran ojek berbasis internet yang dikeluarkan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan, sebelum akhirnya dibatalkan.
Menurut Jokowi, hadirnya layanan ojek aplikasi tersebut adalah sebuah ide generasi muda yang ingin memperbarui basis transportasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, peraturan yang dibuat jangan justru mengekang inovasi tersebut.
"Itukan aplikasi anak-anak muda yang ingin memperbarui, inovasi sebuah ide, jadi jangan sampai juga mengekang inovasi," ujarnya di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12/2015).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan, Kementerian Perhubungan di sini harus melakukan penataan terlebih dahulu agar keselamatan penumpang bisa terjaga. Bukan melarang peredaran ojek online yang dibutuhkan masyarakat.
Baca juga:
Menhub Layangkan Surat Larangan Go-Jek dkk
Menhub Jonan Cabut Larangan Go-Jek dkk
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melarang ojek maupun taksi yang berbasis internet beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. Larangan operasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, padal 9 November 2015.
Namun, dengan alasan belum terpenuhinya kebutuhan angkutan umum yang memadai, Jonan membatalkan larangan operasi Go-Jek dkk. Untuk saat ini mereka boleh beroperasi.
(dmd)