Kemenperin Fasilitasi Pembangunan 14 Kawasan Industri
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin terus memacu pengembangan kawasan industri yang fokus dalam pembangunan di luar Pulau Jawa, termasuk di kawasan Indonesia timur. Sepanjang 2015-2019, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memfasilitasi pembangunan 14 kawasan industri.
Percepatan program tersebut juga didorong oleh kerja sama Kemenperin dengan para Gubernur dan Bupati/Walikota, selaku pimpinan kepala daerah tempat kawasan industri tersebut berlokasi.
Di luar pemerintah, kawasan industri juga dikembangkan oleh pihak swasta melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Diharapkan hal itu semakin memacu pemerataan dan penguatan industri.
“Keberadaan kawasan industri seperti di luar Jawa turut mendekatkan pengembangan industri ke sumber bahan baku dan membuka lapangan kerja serta memacu pertumbuhan ekonomi daerah. Dibukanya kawasan industri menjadi wujud nyata bagaimana kita membangun dari pinggiran seperti semangat pemerintahan Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla,” ujar Menperin Saleh Husin dalam siaran persnya, Jumat (18/12/2015).
Sebanyak 14 kawasan industri dikembangkan sesuai konsentrasi dan bahan baku yang dihasilkan daerah terkait. Yaitu Bintuni Papua Barat (migas dan pupuk), Buli Halmahera Timur, Maluku Utara (smelter ferronikel, stainless steel, dan downstream stainless steel, Bitung Sulawesi Utara (agro dan logistik), Palu Sulawesi Tengah (rotan, karet, kakao dan smelter).
Sementara di Morowali Sulawesi Tengah, Konawe Sulawesi Tenggara dan Bantaeng Sulawesi Selatan difokuskan pada industri smelter ferronikel, stainless steel, dan downstream stainless steel.
Untuk Kalimantan, kawasan industri di Batulicin Kalsel (besi baja), Jorong Kalsel (bauksit), Ketapang Kalbar (alumina) dan Landak Kalbar (karet, CPO). Di Pulau Sumatera, dikembangkan kawasan industri Kuala Tanjung Sumut (aluminium, CPO), Sei Mangke Sumut (pengolahan CPO), dan Tanggamus Lampung (industri maritim dan logistik).
Kawasan industri juga telah menunjukkan kemampuan menarik aliran modal. Seperti ke Kawasan Industri Morowali yang dikelola PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang menyerap investasi sebesar Rp 78 triliun dan digunakan untuk membangun industri sekaligus infrastruktur penunjang. Industri yang dikembangkan di sana ialah penghiliran hasil tambang nikel untuk diolah menjadi stainless steel.
Menteri Saleh menegaskan, kawasan industri memegang peranan strategis dalam pembangunan industri nasional karena memberikan jaminan dan kepastian lokasi bagi investasi khususnya di sektor industri.
“Bahkan pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-6 dimana pengembangan kawasan industri menjadi perhatian utama pemerintah. Tujuannya adalah mendorong pengembangan kawasan industri yang atraktif sebagai pendekatan wilayah,” ujarnya.
Menperin merinci, tindak lanjut dari paket deregulasi tersebut, Kementerian Perindustrian melalui koordinasi dengan Kementerian Bidang Perekonomian telah melakukan penyempurnaan Peraturan Pemerintah No.24/2009 tentang Kawasan Industri. “Harapan kita, akhir tahun 2015 Peraturan Pemerintah itu dapat ditandatangi oleh Presiden,” paparnya.
Standar Kawasan Industri
Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Imam Haryono mengatakan pihaknya fokus pada penyebaran industri dengan mendorong kalangan dunia usaha untuk berinvestasi dalam pengembangan kawasan industri di berbagai wilayah.
“Dalam RIPIN (Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional) 2015-2035, pemerintah ditargetkan untuk membangun minimal 36 kawasan industri baru dengan penambahan luas minimal 50.000 ha,” terangnya, sembari menyebutkan pihaknya kini sedang melakukan penyusunan Standar Kawasan Industri.
Sebagai persiapan dalam penerapan Standar Kawasan Industri, Kemenperin menginisiasi pemberian penghargaan kepada perusahaan kawasan industri sebagai apresiasi kepada para pengelola kawasan industri yang telah memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang ditetapkan. Turut hadir pada acara ini, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Sanny Iskandar dan para pemimpin perusahaan pengelola kawasan industri.
“Secara khusus, saya ingatkan kepada pengelola kawasan industri segera menyiapkan diri dalam menghadapi akreditasi untuk dinilai pemenuhannya terhadap standar kawasan industri setelah Peraturan Menteri tentang Standar Kawasan Industri dan Pedoman Pelaksanaan Akreditasi Kawasan Industri nanti saya tandatangani,” pungkasnya.
Percepatan program tersebut juga didorong oleh kerja sama Kemenperin dengan para Gubernur dan Bupati/Walikota, selaku pimpinan kepala daerah tempat kawasan industri tersebut berlokasi.
Di luar pemerintah, kawasan industri juga dikembangkan oleh pihak swasta melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Diharapkan hal itu semakin memacu pemerataan dan penguatan industri.
“Keberadaan kawasan industri seperti di luar Jawa turut mendekatkan pengembangan industri ke sumber bahan baku dan membuka lapangan kerja serta memacu pertumbuhan ekonomi daerah. Dibukanya kawasan industri menjadi wujud nyata bagaimana kita membangun dari pinggiran seperti semangat pemerintahan Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla,” ujar Menperin Saleh Husin dalam siaran persnya, Jumat (18/12/2015).
Sebanyak 14 kawasan industri dikembangkan sesuai konsentrasi dan bahan baku yang dihasilkan daerah terkait. Yaitu Bintuni Papua Barat (migas dan pupuk), Buli Halmahera Timur, Maluku Utara (smelter ferronikel, stainless steel, dan downstream stainless steel, Bitung Sulawesi Utara (agro dan logistik), Palu Sulawesi Tengah (rotan, karet, kakao dan smelter).
Sementara di Morowali Sulawesi Tengah, Konawe Sulawesi Tenggara dan Bantaeng Sulawesi Selatan difokuskan pada industri smelter ferronikel, stainless steel, dan downstream stainless steel.
Untuk Kalimantan, kawasan industri di Batulicin Kalsel (besi baja), Jorong Kalsel (bauksit), Ketapang Kalbar (alumina) dan Landak Kalbar (karet, CPO). Di Pulau Sumatera, dikembangkan kawasan industri Kuala Tanjung Sumut (aluminium, CPO), Sei Mangke Sumut (pengolahan CPO), dan Tanggamus Lampung (industri maritim dan logistik).
Kawasan industri juga telah menunjukkan kemampuan menarik aliran modal. Seperti ke Kawasan Industri Morowali yang dikelola PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang menyerap investasi sebesar Rp 78 triliun dan digunakan untuk membangun industri sekaligus infrastruktur penunjang. Industri yang dikembangkan di sana ialah penghiliran hasil tambang nikel untuk diolah menjadi stainless steel.
Menteri Saleh menegaskan, kawasan industri memegang peranan strategis dalam pembangunan industri nasional karena memberikan jaminan dan kepastian lokasi bagi investasi khususnya di sektor industri.
“Bahkan pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-6 dimana pengembangan kawasan industri menjadi perhatian utama pemerintah. Tujuannya adalah mendorong pengembangan kawasan industri yang atraktif sebagai pendekatan wilayah,” ujarnya.
Menperin merinci, tindak lanjut dari paket deregulasi tersebut, Kementerian Perindustrian melalui koordinasi dengan Kementerian Bidang Perekonomian telah melakukan penyempurnaan Peraturan Pemerintah No.24/2009 tentang Kawasan Industri. “Harapan kita, akhir tahun 2015 Peraturan Pemerintah itu dapat ditandatangi oleh Presiden,” paparnya.
Standar Kawasan Industri
Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Imam Haryono mengatakan pihaknya fokus pada penyebaran industri dengan mendorong kalangan dunia usaha untuk berinvestasi dalam pengembangan kawasan industri di berbagai wilayah.
“Dalam RIPIN (Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional) 2015-2035, pemerintah ditargetkan untuk membangun minimal 36 kawasan industri baru dengan penambahan luas minimal 50.000 ha,” terangnya, sembari menyebutkan pihaknya kini sedang melakukan penyusunan Standar Kawasan Industri.
Sebagai persiapan dalam penerapan Standar Kawasan Industri, Kemenperin menginisiasi pemberian penghargaan kepada perusahaan kawasan industri sebagai apresiasi kepada para pengelola kawasan industri yang telah memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang ditetapkan. Turut hadir pada acara ini, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Sanny Iskandar dan para pemimpin perusahaan pengelola kawasan industri.
“Secara khusus, saya ingatkan kepada pengelola kawasan industri segera menyiapkan diri dalam menghadapi akreditasi untuk dinilai pemenuhannya terhadap standar kawasan industri setelah Peraturan Menteri tentang Standar Kawasan Industri dan Pedoman Pelaksanaan Akreditasi Kawasan Industri nanti saya tandatangani,” pungkasnya.
(dmd)