Terkait Go-Jek dkk, Revisi UU atau Jalankan Aturan

Sabtu, 19 Desember 2015 - 02:05 WIB
Terkait Go-Jek dkk,...
Terkait Go-Jek dkk, Revisi UU atau Jalankan Aturan
A A A
JAKARTA - Pemerintah punya dua opsi mencegah terjadinya kebingungan di masyarakat terkait polemik larangan jasa angkutan kendaraan roda dua berbasis aplikasi internet, Go-Jek dkk.

Pertama, merevisi Undang-undang No 29 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua, menjalankan aturan yang ada. Hal tersebut disampaikan Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio.

Dia mengatakan, regulasi dalam UU No 29 tahun 2009 merupakan produk hukum yang lahir dari DPR. Di satu sisi, Kementerian Perhubungan sebagai regulator angkutan jalan hanya menjalankan UU.

"Jadi, ini bukan polemik kalau kita cerdas melihat. Sudah benar apa yang dilakukan Kementerian Perhubungan, sebab, sebagai regulator mereka (kemenhub) hanya menjalankan aturan yang ada. Di satu sisi, kita semua tahu, semua produk hukum dalam bentuk UU itu adanya di DPR. Mau tidak mau opsinya dua, jalankan aturan atau revisi UU-nya," ujar Agus, Jumat (18/12/2015).

Menurutnya, proses revisi UU membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Sementara, aturan yang ada juga harus ditegakkan. "Kalau begini ya harus dikembalikan ke legislasi, sebab aturannya sudah tidak sesuai lagi," tegasnya.

Baca juga:
Menhub Jonan Cabut Larangan Go-Jek dkk
Menhub Jonan Cabut Larangan, Bos Gojek Puji Jokowi
Jokowi: Aturan Jangan Kekang Inovasi Bisnis Anak Muda
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9952 seconds (0.1#10.140)