Karyawan JICT Tuntut Pengembalian Hak
A
A
A
JAKARTA - Serikat Pekerja Jakarta International Container (SP JICT) mendesak pemerintah menjalankan rekomendasi Pansus Pelindo II, yaitu menghentikan pelanggaran terhadap UU Serikat Pekerja dengan menghentikan aktivitas pemberangusan SP yang gencar dilakukan manajemen Pelindo II bersama manajemen JICT.
"Selanjutnya, karyawan Pelindo II dan 38 karyawan outsourcing yang mengalami PHK agar dipekerjakan kembali," kata Ketua SP JICT Nova Hakim dalam rilisnya, Senin (21/12/2015).
Selain itu, lanjut dia, mencabut mutasi dan demosi sepihak terhadap puluhan Karyawan JICT. Semua PHK, mutasi dan demosi dilakukan karena karyawan tersebut melakukan aksi dalam rangka penyelamatan aset strategis Bangsa.
SP JICT juga mengimbau agar diangkatnya karyawan kontrak dan outsourcing di Pelindo II dan JICT yang mengerjakan core business untuk menjadi karyawan tetap sesuai putusan MK No 7/PUU/XII/2014.
Menurutnya, dengan ditetapkannya Dirut Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka pengadaan barang oleh KPK membuktikan bahwa adanya ketidakberesan manajemen di BUMN pelabuhan tersebut.
Kesalahan tata kelola tersebut juga meliputi masalah ketenagakerjaan di Pelindo II dan anak perusahaannya JICT. Kebijakan kontroversial ini kerap dijalankan secara sepihak oleh Dirut Pelindo II tanpa mengindahkan aturan perusahaan dan UU.
Selain itu, dalam upayanya mengkritisi kebijakan pengadaan barang/jasa yang bermasalah sampai perpanjangan kontrak JICT yang melanggar UU dan merugikan negara, para karyawan mendapatkan berbagai macam intimidasi hak-hak karyawan.
Demi menghormati DPR RI sebagai lembaga tinggi negara dan proses hukum yang sedang berjalan, sudah sepantasnya RJ Lino segera diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama Pelindo II.
"Selanjutnya, karyawan Pelindo II dan 38 karyawan outsourcing yang mengalami PHK agar dipekerjakan kembali," kata Ketua SP JICT Nova Hakim dalam rilisnya, Senin (21/12/2015).
Selain itu, lanjut dia, mencabut mutasi dan demosi sepihak terhadap puluhan Karyawan JICT. Semua PHK, mutasi dan demosi dilakukan karena karyawan tersebut melakukan aksi dalam rangka penyelamatan aset strategis Bangsa.
SP JICT juga mengimbau agar diangkatnya karyawan kontrak dan outsourcing di Pelindo II dan JICT yang mengerjakan core business untuk menjadi karyawan tetap sesuai putusan MK No 7/PUU/XII/2014.
Menurutnya, dengan ditetapkannya Dirut Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka pengadaan barang oleh KPK membuktikan bahwa adanya ketidakberesan manajemen di BUMN pelabuhan tersebut.
Kesalahan tata kelola tersebut juga meliputi masalah ketenagakerjaan di Pelindo II dan anak perusahaannya JICT. Kebijakan kontroversial ini kerap dijalankan secara sepihak oleh Dirut Pelindo II tanpa mengindahkan aturan perusahaan dan UU.
Selain itu, dalam upayanya mengkritisi kebijakan pengadaan barang/jasa yang bermasalah sampai perpanjangan kontrak JICT yang melanggar UU dan merugikan negara, para karyawan mendapatkan berbagai macam intimidasi hak-hak karyawan.
Demi menghormati DPR RI sebagai lembaga tinggi negara dan proses hukum yang sedang berjalan, sudah sepantasnya RJ Lino segera diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama Pelindo II.
(izz)