Kementerian PURR Desak Pelaksanaan UU Bangunan Gedung

Senin, 21 Desember 2015 - 20:04 WIB
Kementerian PURR Desak Pelaksanaan UU Bangunan Gedung
Kementerian PURR Desak Pelaksanaan UU Bangunan Gedung
A A A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PURR) mendesak para pemangku kepentingan untuk melaksanakan Undang-undang (UU) Bangunan Gedung. Pemerintah daerah menurut Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PURR Andreas Suhono menjadi kunci kesuksesan implementasi UU Bangunan Gedung.

"Kementerian PU-PR menyadari bahwa UU Bangunan Gedung ini harus melibatkan banyak pemangku kepentingan agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan efektif,” jelasnya lewat keterangan tertulis kepada Sindonews, Senin (21/12/2015).

Sementara itu Kasubdit Perencanaan Teknis Direktorat Bina Penataan Bangunan, Ditjen Cipta Karya Kementerian PURR Diana Kusumastuti menekankan UU Bangunan Gedung harus diturunkan dalam Perda untuk implementasinya. Hingga 2015.

Dia menambahan Kementerian PURR sudah memfasilitasi 329 kabupaten/kota untuk menyusun bangunan gedung. “Pada tahun 2019, semua kabupaten/kota harus punya perda Bangunan Gedung. Kalau tidak punya, APBD tidak dapat turun ke daerah,” jelasnya.

(Baca Juga: Kementerian PURR Dorong Pembangunan Infrastruktur Bersama IAI)

Kementerian PURR menurutnya terus mendorong implementasi UU Bangunan Gedung. Salah satunya adalah bekerja sama dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dalam melakukan seminar bertajuk “Perilaku Tropis dalam Pengembangan Kawasan Urban dan Praktik Arsitektur Kontemporer”.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5477 seconds (0.1#10.140)