Organda Rekomendasikan Roda Dua Jadi Angkutan Barang

Senin, 21 Desember 2015 - 22:02 WIB
Organda Rekomendasikan Roda Dua Jadi Angkutan Barang
Organda Rekomendasikan Roda Dua Jadi Angkutan Barang
A A A
JAKARTA - Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) merekomendasikan kendaraan roda dua sebagai angkutan moda barang. Namun, pengakuan tersebut akan sah jika pemerintah mengajak swasta berdiskusi dan mencari solusi terkait polemik angkutan roda dua.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat DPP Organda, Adrianto Djokosoetono mengatakan, berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, disebutkan angkutan umum yang memenuhi kriteria keselamatan hanya ada pada angkutan roda empat.

"Sehingga ke depan kami akan merekomendasikan kepada regulator jika diajak bertemu, bahwa organda hanya akan mengakomodasi roda dua sebagai angkutan barang dan bukan sebagai angkutan umum. Sebab secara keselamatan moda angkutan tersebut tak memenuhi kriteria," ujarnya, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (21/12/2015).

Dia menegaskan, pihaknya yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Organda mendukung sepenuhnya penerapan perundang-undangan dengan menegakkan ketentuan yang berlaku. Dia juga mengakui bahwa pelayanan angkutan organda pada kota-kota besar di Indonesia masih belum maksimal.

"Bahkan kami tak bisa memungkiri bahwa kendaraan berbasis online sebagai angkutan umum pada roda empat juga kami gunakan namun itu sebagai angkutan resmi. Di mana aplikasi berbasis internet hanya sebagai penunjang," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6665 seconds (0.1#10.140)