KPPU Larang Organda Buat Kesepakatan Tarif Angkutan Barang

Senin, 24 Oktober 2022 - 20:27 WIB
loading...
KPPU Larang Organda...
KPPU cegah pelanggaran persaingan usaha pada sektor angkutan barang. Foto/Ilustrasi
A A A
MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) meminta Organisasi Angkutan Darat ( Organda ) tidak membuat kesepakatan tarif untuk angkutan barang. KPPU menyatakan kenaikan tarif tak terelakkan pasca-kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), namun membuat kesepakatan tarif merupakan pelanggaran persaingan usaha.

Baca juga: Pekan Depan KPPU Sidangkan Kartel Minyak Goreng, Ini 27 Perusahaan yang Jadi Terlapor

Permintaan itu disampaikan Kepala KPPU Kantor Wilayah I-Medan, Ridho Pamungkas, saat menerima kunjungan konsultasi Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organda Sumut dan Organda Angkutan Khusus Pelabuhan Belawan ke Kantor Wilayah KPPU Medan, di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Senin (24/10/2022).

Menurut Ridho, kesepakatan tarif yang dikeluarkan oleh asosiasi tidak sesuai dengan aturan persaingan usaha dalam UU No. 5 Tahun 1999. Kesepakatan tarif tidak hanya bicara nominal harga, dapat juga terkait dengan kesepakatan persentase kenaika.

"Mazhab persaingan tidak menyarankan adanya penetapan tarif, tapi diserahkan kepada mekanisme pasar untuk mencapai harga yang kompetitif. Tarif disesuaikan kembali kepada masing-masing pelaku usaha dan bukan ditetapkan oleh asosiasi," ujar Ridho.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Trump Minta Tarif 20%...
Trump Minta Tarif 20% Kargo di Selat Hormuz, Bisa Kantongi Rp541 Miliar per Supertanker
Iuran BPJS Kesehatan...
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif yang Berlaku Saat Ini
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
Menlu: Indonesia Tidak...
Menlu: Indonesia Tidak Akan Kenakan Tarif di Selat Malaka
Rule Versus Diskresi
Rule Versus Diskresi
Rekomendasi
Khalil al-Hayya Jadi...
Khalil al-Hayya Jadi Pemimpin Hamas, Perjuangan Gaza Makin Konfrontatif atau Pragmatis?
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Spanyol, Negara yang Meraih Juara Piala Dunia 2026
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
Berita Terkini
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
Nikmati Pengalaman Nonton...
Nikmati Pengalaman Nonton Terbaik di XXI dengan Penawaran Eksklusif dari BRI
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved