KPPU Larang Organda Buat Kesepakatan Tarif Angkutan Barang

Senin, 24 Oktober 2022 - 20:27 WIB
loading...
KPPU Larang Organda...
KPPU cegah pelanggaran persaingan usaha pada sektor angkutan barang. Foto/Ilustrasi
A A A
MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) meminta Organisasi Angkutan Darat ( Organda ) tidak membuat kesepakatan tarif untuk angkutan barang. KPPU menyatakan kenaikan tarif tak terelakkan pasca-kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), namun membuat kesepakatan tarif merupakan pelanggaran persaingan usaha.

Baca juga: Pekan Depan KPPU Sidangkan Kartel Minyak Goreng, Ini 27 Perusahaan yang Jadi Terlapor

Permintaan itu disampaikan Kepala KPPU Kantor Wilayah I-Medan, Ridho Pamungkas, saat menerima kunjungan konsultasi Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organda Sumut dan Organda Angkutan Khusus Pelabuhan Belawan ke Kantor Wilayah KPPU Medan, di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Senin (24/10/2022).

Menurut Ridho, kesepakatan tarif yang dikeluarkan oleh asosiasi tidak sesuai dengan aturan persaingan usaha dalam UU No. 5 Tahun 1999. Kesepakatan tarif tidak hanya bicara nominal harga, dapat juga terkait dengan kesepakatan persentase kenaika.

"Mazhab persaingan tidak menyarankan adanya penetapan tarif, tapi diserahkan kepada mekanisme pasar untuk mencapai harga yang kompetitif. Tarif disesuaikan kembali kepada masing-masing pelaku usaha dan bukan ditetapkan oleh asosiasi," ujar Ridho.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Ungkap Risiko, MODANTARA...
Ungkap Risiko, MODANTARA Minta Batas Potongan Platform 8% Ditinjau Kembali
Potongan Aplikator Ojol...
Potongan Aplikator Ojol Turun Jadi 8%, Ini Kata Grab dan Goto
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
Menlu: Indonesia Tidak...
Menlu: Indonesia Tidak Akan Kenakan Tarif di Selat Malaka
Rule Versus Diskresi
Rule Versus Diskresi
Rekomendasi
IPB University Akan...
IPB University Akan Buka Jalur RPL untuk Penerimaan Mahasiswa Baru S1 dan Pascasarjana
Sederet Publik Figur...
Sederet Publik Figur Ungkap Kekecewaan soal Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Daftar Top Skor Piala...
Daftar Top Skor Piala Dunia 2026: Mbappe Samai Messi
Berita Terkini
Gaikindo Minta Stimulus...
Gaikindo Minta Stimulus Semua Jenis Kendaraan, Tak Hanya Mobil Listrik
Transformasi Digital...
Transformasi Digital Kepabeanan, 1.600 Pengguna Jasa Ikuti Sosialisasi Dokap Online Bea Cukai Priok
IHSG Dibuka Melemah...
IHSG Dibuka Melemah Tipis ke Level 5.640 Pagi Ini
Donald Trump Raup Rp25...
Donald Trump Raup Rp25 Triliun dari Bisnis Kripto, Lampaui Pendapatan Properti yang Dibangun Puluhan Tahun
Emisi Global Meningkat,...
Emisi Global Meningkat, Pembiayaan Iklim Justru Seret
Dukung Sekolah Nyaman,...
Dukung Sekolah Nyaman, Pegadaian Praya Edukasi Siswa Siapkan Masa Depan Lewat Emas
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved