KPPU Larang Organda Buat Kesepakatan Tarif Angkutan Barang

Senin, 24 Oktober 2022 - 20:27 WIB
loading...
KPPU Larang Organda...
KPPU cegah pelanggaran persaingan usaha pada sektor angkutan barang. Foto/Ilustrasi
A A A
MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) meminta Organisasi Angkutan Darat ( Organda ) tidak membuat kesepakatan tarif untuk angkutan barang. KPPU menyatakan kenaikan tarif tak terelakkan pasca-kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), namun membuat kesepakatan tarif merupakan pelanggaran persaingan usaha.



Permintaan itu disampaikan Kepala KPPU Kantor Wilayah I-Medan, Ridho Pamungkas, saat menerima kunjungan konsultasi Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organda Sumut dan Organda Angkutan Khusus Pelabuhan Belawan ke Kantor Wilayah KPPU Medan, di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Senin (24/10/2022).

Menurut Ridho, kesepakatan tarif yang dikeluarkan oleh asosiasi tidak sesuai dengan aturan persaingan usaha dalam UU No. 5 Tahun 1999. Kesepakatan tarif tidak hanya bicara nominal harga, dapat juga terkait dengan kesepakatan persentase kenaika.

"Mazhab persaingan tidak menyarankan adanya penetapan tarif, tapi diserahkan kepada mekanisme pasar untuk mencapai harga yang kompetitif. Tarif disesuaikan kembali kepada masing-masing pelaku usaha dan bukan ditetapkan oleh asosiasi," ujar Ridho.

Ridho menambahkan bahwa asosiasi dapat memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada anggotanya terkait dengan rumusan perhitungan tarif yang berpedoman pada PM Perhubungan No. 60 Tahun 2019.

"Dari rumusan tersebut, masing-masing anggota nantinya dapat menyesuaikan tarif berdasarkan kemampuannya masing-masing dengan telah memperhitungkan 10% keuntungan pelaku usaha," jelasnya.

Ketua Organda Sumut, Dr. Haposan Siallagan, mengatakan sebulan lebih pasca-pengumuman kenaikan harga BBM jenis solar, tarif truk angkutan barang dan logistik Pelabuhan Belawan Medan naik di kisaran 25-30%. Kenaikan tersebut tidak bisa dihindari menyusul penambahan cost operasional trucking.

"Kenaikan tarif sebesar 25-30% ini merujuk pada surat penyesuaian kenaikan tarif ongkos angkut dari DPP Aptrindo pada 5 September 2022 dan Surat Pemberitahuan DPC Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Belawan," sebut Haposan.

Praktiknya di lapangan, mereka tidak mendapatkan harga yang layak dari pengguna jasa karena pengguna jasa cenderung hanya mempertimbangkan harga BBM saja. Lanjut Haposan, tugas asosiasi salah satunya adalah menyelesaikan berbagai persoalan serta kendala yang dihadapi anggota ketika melaksanakan angkutan barang dan jasa di Pelabuhan Belawan, salah satunya masalah pedoman tarif.



"Untuk itu kami datang untuk menanyakan kemungkinan penyusunan pedoman tarif layanan sebagai acuan dalam menggunakan jasa mereka, bagaimana agar tidak melanggar prinsip persaingan usaha," tandasnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AS Kenakan Tarif Impor...
AS Kenakan Tarif Impor 25%, HIMKI Dorong Pemerintah Perkuat Diplomasi
Trump Ancam Tarif 25%...
Trump Ancam Tarif 25% bagi Negara Pengimpor Minyak dari Venezuela
Daftar Ruas Tol Trans...
Daftar Ruas Tol Trans Sumatera Diskon 20% saat Lebaran 2025, Ini Rincian Tarifnya
Efek Perang Dagang,...
Efek Perang Dagang, Harga Emas Ukir Sejarah Baru Tembus Level USD3.000
Trump Ancam Balas Tarif...
Trump Ancam Balas Tarif Uni Eropa 200%, Targetkan Sampanye dan Alkohol
Diguncang Tarif Trump,...
Diguncang Tarif Trump, Rupiah Merana dan Surat Utang RI Tertekan
Uni Eropa Balas Tarif...
Uni Eropa Balas Tarif Trump: Produk AS Terancam Kena Pajak 25%
BRICS: Tidak Ada yang...
BRICS: Tidak Ada yang Akan Percaya Dolar AS Lagi!
Pengusaha Penyeberangan...
Pengusaha Penyeberangan Keberatan dengan Permintaan Diskon Tarif
Rekomendasi
BTS, BLACKPINK, BIGBANG,...
BTS, BLACKPINK, BIGBANG, dan IU Masuk Daftar Musisi Terhebat Abad 21
Rakyat Palestina Rayakan...
Rakyat Palestina Rayakan Idulfitri, Israel Intensifkan Serangan Darat dengan Kirim Ribuan Tentara ke Rafah
Israel Larang Umat Islam...
Israel Larang Umat Islam Palestina Gelar Salat Id di Masjid Ibrahimi
Berita Terkini
Manajer Perempuan di...
Manajer Perempuan di Nestle Meningkat, Ciptakan Lingkungan Kerja yang Inklusif
9 jam yang lalu
Pertamina Antisipasi...
Pertamina Antisipasi Pasokan BBM di Bengkulu Akibat Pendangkalan Pulau Baai
9 jam yang lalu
SIG Berhasil Tekan Beban...
SIG Berhasil Tekan Beban Pokok Pendapatan 0,8% Jadi Rp28,26 Triliun
11 jam yang lalu
Program Mudik Bersama...
Program Mudik Bersama BUMN, BRI Life dan BRI Kolaborasi Beri Perlindungan Asuransi
12 jam yang lalu
BSI Ingatkan Nasabah...
BSI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Bermodus Social Engineering
12 jam yang lalu
Mentan Amran: Operasi...
Mentan Amran: Operasi Pasar Pangan Murah AgriPost Stabilkan Harga Pangan
12 jam yang lalu
Infografis
Obesitas Anak Tinggi,...
Obesitas Anak Tinggi, Inggris Larang Iklan Burger Tayang Siang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved