Mudik Dilarang, Pengusaha Angkutan Minta Insentif dan Kompensasi
Rabu, 14 April 2021 - 14:16 WIB
loading...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melarang masyarakat untuk mudik Lebaran . Meskipun, pemerintah sudah melakukan program vaksinasi kepada beberapa kelompok masyarakat.
Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono mengatakan, kondisi saat ini dengan tahun lalu sangat berbeda dalam penetapan kebijakan mudik Lebaran. Jika tahun lalu virus Covid-19 masih baru masuk ke Indonesia, sedangkan saat ini pemerintah sudah melakukan program vaksinasi. ( Baca juga: 333 Titik Pos Penyekatan Lebaran 2021 Menyebar dari Lampung hingga Bali )
“Tapi itu yang lalu. Pada posisi sekarang kami berpikir sudah ada vaksinasi,” ujarnya dalam acara market review IDX Channel, Rabu (14/4/2021).
Ditambah lagi kesadaran masyarakat untuk disiplin pada protokol kesehatan juga sudah semakin meningkat. Seperti misalnya selalu menggunakan masker hingga rajin mencuci tangan.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan tambahan protokol kesehatan dan persyaratan kepada masyarakat yang ingin berpergian ke luar kota. Seperti wajib melakukan rapid test antigen, hingga PCR Test.
Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono mengatakan, kondisi saat ini dengan tahun lalu sangat berbeda dalam penetapan kebijakan mudik Lebaran. Jika tahun lalu virus Covid-19 masih baru masuk ke Indonesia, sedangkan saat ini pemerintah sudah melakukan program vaksinasi. ( Baca juga: 333 Titik Pos Penyekatan Lebaran 2021 Menyebar dari Lampung hingga Bali )
“Tapi itu yang lalu. Pada posisi sekarang kami berpikir sudah ada vaksinasi,” ujarnya dalam acara market review IDX Channel, Rabu (14/4/2021).
Ditambah lagi kesadaran masyarakat untuk disiplin pada protokol kesehatan juga sudah semakin meningkat. Seperti misalnya selalu menggunakan masker hingga rajin mencuci tangan.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan tambahan protokol kesehatan dan persyaratan kepada masyarakat yang ingin berpergian ke luar kota. Seperti wajib melakukan rapid test antigen, hingga PCR Test.
Lihat Juga :