Mudik Dilarang, Pengusaha Angkutan Minta Insentif dan Kompensasi

Rabu, 14 April 2021 - 14:16 WIB
loading...
Mudik Dilarang, Pengusaha...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melarang masyarakat untuk mudik Lebaran . Meskipun, pemerintah sudah melakukan program vaksinasi kepada beberapa kelompok masyarakat.

Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono mengatakan, kondisi saat ini dengan tahun lalu sangat berbeda dalam penetapan kebijakan mudik Lebaran. Jika tahun lalu virus Covid-19 masih baru masuk ke Indonesia, sedangkan saat ini pemerintah sudah melakukan program vaksinasi. ( Baca juga: 333 Titik Pos Penyekatan Lebaran 2021 Menyebar dari Lampung hingga Bali )

“Tapi itu yang lalu. Pada posisi sekarang kami berpikir sudah ada vaksinasi,” ujarnya dalam acara market review IDX Channel, Rabu (14/4/2021).

Ditambah lagi kesadaran masyarakat untuk disiplin pada protokol kesehatan juga sudah semakin meningkat. Seperti misalnya selalu menggunakan masker hingga rajin mencuci tangan.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan tambahan protokol kesehatan dan persyaratan kepada masyarakat yang ingin berpergian ke luar kota. Seperti wajib melakukan rapid test antigen, hingga PCR Test.

“Kesadaran masyarakat minimal 3M sudah semakin baik, ada tambahan lagi protokol tambahan yang ketat harapannya di sana,” jelasnya.

Namun lanjut Ateng, jika memang keputusan pemerintah sudah bulat dan tidak memungkinkan untuk tak dilarang, maka ada baiknya pemerintah juga memberikan insentif. Insentif ini dimaksudkan untuk meringankan beban dari pengusaha yang terdampak pandemi. ( Baca juga: Masih Pandemi Kok Tarif Listrik Mau Naik, Gak Bener Nih? )

“Namun kalau itu tidak memungkinkan juga, mestinya industri yang terdampak seperti kami itu bisa mendapatkan sesuatu yang sifatnya kompensasi atau apa pun yang meringankan karena kami berjalan A-Z mulai dari investasi sampai okupansi urusan kami. Masalah okupansi ini yang dilarang atau tidak boleh. Barangkali itu tetap terjadi ada pemikiran pemerintah beban kewajiban kami diperingan,” jelasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1269 seconds (0.1#10.140)