PSO Angkutan Kereta pada 2016 Naik Jadi Rp1,8 Triliun

Rabu, 23 Desember 2015 - 01:54 WIB
PSO Angkutan Kereta pada 2016 Naik Jadi Rp1,8 Triliun
PSO Angkutan Kereta pada 2016 Naik Jadi Rp1,8 Triliun
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) menandatangani kontrak pelayanan publik angkutan kereta melalui Public Service Obligation (PSO) senilai Rp1,827 triliun. Jumlah PSO 2016 naik 20% dari tahun sebelumnya sebesar Rp1,523 triliun.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko mengatakan, layanan PSO tersebut tersebut diharapkan mampu membantu PT KAI memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

"Penyelenggaraan PSO ini setiap tahun dilaksanakan dalam rangka memberikan pelayanan angkutan kereta api kelas ekonomi baik antar kota maupun perkotaan kepada masyarakat pengguna KA dengan tarif terjangkau dan sesuai dengan standar pelayanan minimum yang ditetapkan," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa (22/12/21015).

Menurut Hermanto, terdapat sejumlah kereta api (KA) yang sebelumnya tak dibiayai oleh pemerintah melalui PSO kini mendapatkan subsidi. Misalnya, KA Sri Lelawangsa relasi Medan-Binjai, yang sebelumnya memiliki tarif Rp10.000 setelah mendapat PSO kini menjadi Rp5.000. Selain itu, terdapat sejumlah KA yang mengalami kenaikan tarif namun tak memperoleh subsidi PSO.

"Kami juga mengharapkan peran serta masyarakat memantau penyelenggaraan PSO 2016, terutama mengenai pemenuhan standar pelayanan minimum," imbuhnya.

Di tempat yang sama, Direktur Utama PT KAI Commuter Jabodetabek, M Fadhil mengatakan, pihaknya berharap PSO pada 2016 yang diamanatkan pemerintah bisa terpenuhi hingga akhir tahun.

Meski begitu, dia menyebutkan, pihaknya di PT KCJ telah sepakat berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan jika terjadi lonjakan penumpang atau kelebihan penumpang yang tak sesuai dengan anggaran PSO, masih bisa dilakukan penyesuaian tarif.

"Nah kalau anggaran PSO tak cukup skema awal kenaikan tarif itu, berarti subsidinya dikurangi. Misalnya, dari 0 km sampai 25 km pertama pemerintah masih mensubsidi sebesar Rp3.000. Jika hitung-hitungan anggaran PSO tak cukup maka subsidi bisa saja dikurangi Rp1.000 dan dibebankan kepada masyarakat sehingga subsisi PSO hanya Rp2.000," pungkasnya.

Tujuh KA baru yang mendapat PSO:

1. KA Tegal Ekspress (Tegal-Pasar Senen) tarif Rp50.000, sebelumnya Rp80.000
2. KA Maharani (Surabaya Pasar Turi-Semarang Poncol) tarif Rp50.000, sebelumnya Rp80.000
3. KA Sri Lelawangsa (Binjai-Medan) tarif Rp5.000, sebelumnya Rp10.000
4. KA Kedongsepur (Ngerombo-Semarang Poncol) tarif Rp10.000, sebelumnya Rp20.000
5. KRD Way Umpuh (Probolinggo-Surabaya Gubeng) tarif Rp10.000, sebelumnya Rp20.000
6. KA Probowangi (Probolinggo-Surabaya Gubeng) tarif sebesar Rp32.000, sebelumnya Rp40.000
7. KA Rangkasjaya (Rangkasbitung-Tanah Abang) tarif Rp5000, sebelumnya Rp15.000

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2016, PSO bidang angkutan KA:

- KA jarak jauh dengan kapasitas kursi sebanyak 4.961.808, nilai PSO Rp105.766.153.335.
- KA jarak sedang dengan kapasits kursi 5.743.012, nilai PSO Rp133.508.909.978.
- KA jarak dekat kapasitas kursi 29.992.968, nilai PSO Rp409.034.951.171.
- Kereta Diesel dengan kapasitas kursi 10.281.585, nilai PSO Rp66.025.563.326.
- KA Lebaran kapasitas kuri 70.144, nilai PSO mencapai Rp1.465.578.558.
- Kereta Komuter atau KRL kapasitas kursi 285.600.960, nilai PSO Rp1.111.579.351.632.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6199 seconds (0.1#10.140)