Subsidi Tarif KA Kelas Ekonomi Sudah Dimulai Sejak Awal Tahun, Nih Rinciannya

Minggu, 14 Februari 2021 - 21:29 WIB
loading...
Subsidi Tarif KA Kelas Ekonomi Sudah Dimulai Sejak Awal Tahun, Nih Rinciannya
Subsidi tarif kereta api kelas ekonomi sudah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 dan diberikan kepada. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Subsidi tarif kereta api (KA) kelas ekonomi sudah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri telah menyiapkan Rp3,4 Triliun untuk diberikan pada beberapa layanan, seperti.

Subsidi diberikan untuk layanan kereta api antar kota yaitu KA Ekonomi Jarak Jauh di 3 (tiga) lintas pelayanan dengan volume sebesar 1.375.481 penumpang dalam satu tahun, KA Ekonomi Jarak Sedang di 10 lintas (3.276.157 penumpang), dan KA Lebaran di 1 lintas pelayanan (26.445 penumpang).



Kedua, layanan kereta api perkotaan yaitu : KA Ekonomi Jarak Dekat (Ka Lokal) di 28 lintas pelayanan dengan volume sebesar 21.227.975 penumpang per tahun, Kereta Rel Diesel (KRD) Ekonomi (3.495.456 penumpang), Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek (166.365.911 penumpang), dan KRL Jogja-Solo dengan volume (2.229.887 penumpang).

“Berbeda dengan tahun sebelumnya, skema pembayaran untuk PSO tahun ini adalah per bulan, bukan lagi per triwulan. Harapannya agar dengan pembayaran setiap bulan, maka pelayanan makin baik dan dapat mendukung kinerja keuangan PT KAI,” ujar Dirjen Perkeretaapian Zulfikri.

Program pemberian subsidi kereta api kelas ekonomi merupakan amanat Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dimana Pemerintah dapat memberikan subsidi selisih tarif dalam bentuk PSO dengan mekanisme penugasan kepada BUMN dalam hal ini PT. KAI sebagai operator.

Pemberian subsidi pada tahun 2021 merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 355 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021.

Pemberian subsidi ditandai dengan penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) Angkutan Penumpang Kereta Api Kelas Ekonomi oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dan Dirut PT KAI Didiek Hartantyo, Minggu (14/2) di Stasiun Tugu Yogyakarta, yang disaksikan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Menhub juga meminta PT KAI dapat mengelola subsidi yang diberikan Pemerintah dengan baik dan profesional agar dampaknya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat.

Tinjau Pelayanan GeNose di Stasiun Tugu

Dalam kunjungan kerjanya, Menhub juga melakukan peninjauan pelayanan alat penyaringan (screening) Covid-19 buatan dalam negeri “GeNose” yang telah digunakan sejak 5 Februari 2021 lalu di Stasiun Tugu, Yogyakarta merupakan stasiun kedua yang menggunakan alat tersebut setelah Stasiun Pasar Senen, Jakarta.

“Penerapan alat deteksi GeNose sudah dilakukan di dua tempat yaitu di Stasiun Pasar Senen, Jakarta dan di Stasiun Tugu, Yogyakarta dan sudah bisa memberikan layanan yang baik bagi para calon penumpang kereta api jarak jauh. Kita harus terus mengawal dan mendukung karya anak bangsa ini dan ini bisa menjadi dorongan dan motivasi bagi para penemu lainnya,” tutur Menhub.

Dalam kunjungannya, Menhub membagikan masker kepada para penumpang kereta api dan mengingatkan kepada masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, khusunya di masa libur panjang Imlek.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2061 seconds (0.1#10.140)