Kemenhub Batasi Kapasitas Penumpang KA Subsudi, Begini Dalihnya
Rabu, 02 Agustus 2023 - 11:55 WIB
loading...
Penumpang KA subsidi akan dibatasi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan akan membatasi kapasitas penumpang dinamis (load factor) pada kereta api (KA) yang disubsidi menggunakan skema kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO).
Baca juga: KAI Bakal Denda Penumpang yang Sengaja Bablas Langsung Tak Sesuai Tiket Tujuan
Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal mengungkapkan, aturan ini akan diberlakukan untuk layanan KA PSO yang menggunakan sarana K3 dengan jarak tempuh lebih dari 100 km.
Kebijakan tersebut lantaran banyaknya masyarakat yang menggunakan layanan KA PSO, sehingga diperlukan adanya pengaturan kapasitas demi kenyamanan penumpang. Lebih lanjut, Risal menyampaikan bahwa pemberlakuan aturan ini akan dimulai sejak tanggal 1 Agustus 2023 melalui penyesuaian jumlah tiket tanpa tempat duduk yang dijual.
“Sebelumnya KA PSO ini memiliki load factor hingga 150%, jadi kami mendorong operator untuk dapat menyesuaikan load factor menjadi 120% melalui sistem ticketing dan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Risal dalam keterangan tertulis, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: KAI Bakal Denda Penumpang yang Sengaja Bablas Langsung Tak Sesuai Tiket Tujuan
Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal mengungkapkan, aturan ini akan diberlakukan untuk layanan KA PSO yang menggunakan sarana K3 dengan jarak tempuh lebih dari 100 km.
Kebijakan tersebut lantaran banyaknya masyarakat yang menggunakan layanan KA PSO, sehingga diperlukan adanya pengaturan kapasitas demi kenyamanan penumpang. Lebih lanjut, Risal menyampaikan bahwa pemberlakuan aturan ini akan dimulai sejak tanggal 1 Agustus 2023 melalui penyesuaian jumlah tiket tanpa tempat duduk yang dijual.
“Sebelumnya KA PSO ini memiliki load factor hingga 150%, jadi kami mendorong operator untuk dapat menyesuaikan load factor menjadi 120% melalui sistem ticketing dan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Risal dalam keterangan tertulis, Rabu (2/8/2023).
Lihat Juga :