Kementerian ESDM Teken Amandemen 21 Perusahaan Tambang

Rabu, 23 Desember 2015 - 12:59 WIB
Kementerian ESDM Teken...
Kementerian ESDM Teken Amandemen 21 Perusahaan Tambang
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) melakukan amandemen terhadap 21 naskah Perjanjian Usaha Pertambangan yang terdiri dari sembilan Kontrak Karya (KK) Pertambangan dan 12 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara‎ (PKP2B).

‎Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, amandemen ini dilakukan sesuai amanat UU No 4/2009. Dalam UU tersebut, kontrak karya dan PKP2B yang dilakukan penandatanganan kontraknya sebelum hadirnya UU 4/2009 harus disesuaikan.

"Penyesuaian dilakukan dengan memenuhi enam isu strategis, yaitu‎ meliputi luas wilayah kerja, kelanjutan kegiatan usaha pertambangan, penerimaan negara, kewajiban divestasi, kewajiban ‎pemurnian dan kewajiban menggunakan tenaga kerja nasional‎," katanya di Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Dia berharap, dengan adanya amandemen ini diharapkan ada peningkatan pendapatan negar serta peningkatan kerja sama pemerintah dan swasta dalam sektor usaha pertambangan.

"Amandemen Kontrak Karya dapat meningkatkan penerimaan negara sebesar 150%-200% dari negara bukan pajak (PNBP), lalu ada tambahan pendapatan dari pajak sebesar 15%-20%. Selanjutnya, dari amandemen PKP2B diharapkan ada peningkatan 15%-20% pendapatan dari iuran tetap," pungkasnya.

Penandatangan dilakukan oleh Menteri ESDM Sudirman Said dengan seluruh Petinggi Perusahaan peserta Amandemen Naskah KK dan PKP2B dan disaksikan oleh Menteri Perindustrian Saleh Husin serta seluruh pejabat eselon I Kementerian ESDM.

Adapun naskah Amandemen Kontrak Karya dilakukan terhadap 9 perusahaan meliputi:
PT Karimun Granit
PT Paragon Perdana Mining
PT Maeres Soputan
PT Iriana Mutiara Mining
PT Tambang Mas Sangihe
PT Sorik Mas Mining
PT Gorontalo Sejahtera Mining
PT Iriana Mutiara Idenberg
PT Tambang Tondano Nusajaya

Sementara, naskah‎ Amandemen PKP2B dilakukan terhadap 12 perusahaan meliputi:
PD Baramarta
PT Tanjung Alam Jaya
PT Bara Pramulya Abadi
PT Banjar Intan Mandiri
PT Ekasatya Yanatama
PT Sumber Kurnia Buana
PT Batualam Selaras
PT Astaka Dodol
PT Baturona Adimulya
PT Selo Agrodedali
PT Selo Agrokencono Sakti
PT Karya Bumi Baratama
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
ASN Kementerian ESDM...
ASN Kementerian ESDM Pelajari Pengawasan Operasi Tambang dengan SIG
Kementerian ESDM: Pertambangan...
Kementerian ESDM: Pertambangan Tanpa Izin Perlu Jadi Perhatian Bersama
Kementerian ESDM Berharap...
Kementerian ESDM Berharap CNI Jadi Pionir Ekosistem EV Battery
Terdesak Ekonomi, 3,7...
Terdesak Ekonomi, 3,7 Juta Orang Bekerja di Tambang Ilegal
Massa AMLT Desak Kementerian...
Massa AMLT Desak Kementerian ESDM Cabut Izin Supra Bara Energy
KPK Endus Indikasi Suap...
KPK Endus Indikasi Suap Bos Tambang ke Pejabat Kementerian ESDM
Berita Terkini
PNM Bawa Suara Jutaan...
PNM Bawa Suara Jutaan Pengusaha Ultra Mikro di Halal Expo Indonesia 2026
16 menit yang lalu
Sabet Dua Penghargaan,...
Sabet Dua Penghargaan, Great Eastern Life Bersinar di Ajang Insurance Asia Awards 2026
33 menit yang lalu
Aturan Baru Outsourcing...
Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026
40 menit yang lalu
Industri Plastik Tertekan...
Industri Plastik Tertekan Impor Murah China, Pabrik Mulai Pangkas Jam Kerja
1 jam yang lalu
Rupiah Ambruk ke 18.128...
Rupiah Ambruk ke 18.128 per Dolar AS, Apa Pemicu Sebenarnya?
1 jam yang lalu
DSC Transformasi Jadi...
DSC Transformasi Jadi Ekosistem Wirausaha, Siapkan Hibah Rp2,5 Miliar
1 jam yang lalu
Infografis
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia...
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia usai Mutasi TNI Oktober 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved