Kementerian ESDM Teken Amandemen 21 Perusahaan Tambang

Rabu, 23 Desember 2015 - 12:59 WIB
Kementerian ESDM Teken Amandemen 21 Perusahaan Tambang
Kementerian ESDM Teken Amandemen 21 Perusahaan Tambang
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) melakukan amandemen terhadap 21 naskah Perjanjian Usaha Pertambangan yang terdiri dari sembilan Kontrak Karya (KK) Pertambangan dan 12 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara‎ (PKP2B).

‎Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, amandemen ini dilakukan sesuai amanat UU No 4/2009. Dalam UU tersebut, kontrak karya dan PKP2B yang dilakukan penandatanganan kontraknya sebelum hadirnya UU 4/2009 harus disesuaikan.

"Penyesuaian dilakukan dengan memenuhi enam isu strategis, yaitu‎ meliputi luas wilayah kerja, kelanjutan kegiatan usaha pertambangan, penerimaan negara, kewajiban divestasi, kewajiban ‎pemurnian dan kewajiban menggunakan tenaga kerja nasional‎," katanya di Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Dia berharap, dengan adanya amandemen ini diharapkan ada peningkatan pendapatan negar serta peningkatan kerja sama pemerintah dan swasta dalam sektor usaha pertambangan.

"Amandemen Kontrak Karya dapat meningkatkan penerimaan negara sebesar 150%-200% dari negara bukan pajak (PNBP), lalu ada tambahan pendapatan dari pajak sebesar 15%-20%. Selanjutnya, dari amandemen PKP2B diharapkan ada peningkatan 15%-20% pendapatan dari iuran tetap," pungkasnya.

Penandatangan dilakukan oleh Menteri ESDM Sudirman Said dengan seluruh Petinggi Perusahaan peserta Amandemen Naskah KK dan PKP2B dan disaksikan oleh Menteri Perindustrian Saleh Husin serta seluruh pejabat eselon I Kementerian ESDM.

Adapun naskah Amandemen Kontrak Karya dilakukan terhadap 9 perusahaan meliputi:
PT Karimun Granit
PT Paragon Perdana Mining
PT Maeres Soputan
PT Iriana Mutiara Mining
PT Tambang Mas Sangihe
PT Sorik Mas Mining
PT Gorontalo Sejahtera Mining
PT Iriana Mutiara Idenberg
PT Tambang Tondano Nusajaya

Sementara, naskah‎ Amandemen PKP2B dilakukan terhadap 12 perusahaan meliputi:
PD Baramarta
PT Tanjung Alam Jaya
PT Bara Pramulya Abadi
PT Banjar Intan Mandiri
PT Ekasatya Yanatama
PT Sumber Kurnia Buana
PT Batualam Selaras
PT Astaka Dodol
PT Baturona Adimulya
PT Selo Agrodedali
PT Selo Agrokencono Sakti
PT Karya Bumi Baratama
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6914 seconds (0.1#10.140)