Pembubaran Petral Bentuk Berantas Mafia Migas
A
A
A
JAKARTA - Pembubaran Pertamina Energy Limited (Petral) diyakini Anggota Komisi VII DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Inas Nasrullah Zubir sebagai bentuk perangi mafia minyak dan gas (migas) di Indonesia. Meski mengaku sulit memberantas mafia minyak di negeri ini, tapi Dia menegaskan hal itu bukan mustahil.
"Susah memang dibasminya, tapi bukan berarti tidak bisa. Sekarang Petral sudah dibubarkan. Terus saya lihat Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) juga mulai berbenah, kemarin kasus papa minta saham juga ikutan mencuat. Ini mungkin awalnya memang harus seperti ini untuk perangi mafia minyak," jelasnya di Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Dia juga menambahkan bahwa pemerintah terdahulu terkesan tutup mata terhadap adanya mafia migas. Padahal menurutnya di UU energi pasal 10 tahun 2007 tertera dengan jelas bila kerjasama internasional di bidang energi hanya dapat dilakukan untuk menjamin ketahanan energi, menjamin ketersediaan energi dalam negeri dan meningkatkan perekonomian nasional.
"Artinya tender pengadaan minyak yang menurut perpres pengadaan barang dan Jasa, segala sesuatunya harus dilakukan di Indonesia. Tapi kenyataannya terjadi di luar negeri, seperti yang dilakukan Petral," sambungnya.
"Kalau ada yang bilang pemerintahan sebelum Pak Jokowi ini tutup mata terhadap mafia migas, memang betul. Bahkan mafia migas itu di desain untuk kepentingan 2009. Kita sama-sama mengetahui waktu itu ada peristiwa apa," tutupnya.
"Susah memang dibasminya, tapi bukan berarti tidak bisa. Sekarang Petral sudah dibubarkan. Terus saya lihat Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) juga mulai berbenah, kemarin kasus papa minta saham juga ikutan mencuat. Ini mungkin awalnya memang harus seperti ini untuk perangi mafia minyak," jelasnya di Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Dia juga menambahkan bahwa pemerintah terdahulu terkesan tutup mata terhadap adanya mafia migas. Padahal menurutnya di UU energi pasal 10 tahun 2007 tertera dengan jelas bila kerjasama internasional di bidang energi hanya dapat dilakukan untuk menjamin ketahanan energi, menjamin ketersediaan energi dalam negeri dan meningkatkan perekonomian nasional.
"Artinya tender pengadaan minyak yang menurut perpres pengadaan barang dan Jasa, segala sesuatunya harus dilakukan di Indonesia. Tapi kenyataannya terjadi di luar negeri, seperti yang dilakukan Petral," sambungnya.
"Kalau ada yang bilang pemerintahan sebelum Pak Jokowi ini tutup mata terhadap mafia migas, memang betul. Bahkan mafia migas itu di desain untuk kepentingan 2009. Kita sama-sama mengetahui waktu itu ada peristiwa apa," tutupnya.
(akr)