Pungutan Dana Ketahanan Energi Harus Transparan

Sabtu, 26 Desember 2015 - 10:01 WIB
Pungutan Dana Ketahanan Energi Harus Transparan
Pungutan Dana Ketahanan Energi Harus Transparan
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta transaparan dalam memungut dana ketahanan energi. Dana itu diperoleh dari pungutan harga premium sebesar Rp200 per liter dan solar sebesar Rp300 per liter. (Baca: Harga Premium Resmi Turun Jadi Rp7.150/Liter, Solar Rp5.950)

"Selain transparan, dana ketahanan energi juga harus jelas landasan hukumnya. Pemerintah perlu menerbitkan peraturan presiden (Perpres) dan ditunjuk siapa pengelola dana ketahanan energi," kata Direktur Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara saat dihubungi Sindonews di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, pemerintah gagal dalam mengimplementasikan aturan kebijakan termasuk pengelolaan dana ketahanan energi. Ketidaksiapan pemerintah membuat aturan membuat dana ketahanaan energi dipertanyakan implementasinya.

"Dana ini akan digunakan untuk apa? apakah untuk dana stabilisasi fluktuasi harga minyak atau dana ketahanan energi untuk diarahkan kepada sektor produktif. Harus diatur jelas oleh pemerintah sehingga tidak timbul masalah," ujar Marwan. (Baca: Pemerintah Didesak Buat Aturan Jelas Soal Dana Ketahanan Energi).

Di samping itu, pungutan dana ketahanan energi juga tidak jelas pengelolanya. Semestinya, pemerintah membuat aturan jelas menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pengelola dana ketahanan energi sehingga benar-benar dimanfaatkan secara produktif.

"Harus ada koordinasi pertanggungjawabannya sehingga dapat terimplementasi dengan baik. Jumlah harus transparan sehingga tidak rentan korupsi. Bisa dikelola Pertamina atau PLN," tutup Marwan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan pemerintah akan memungut dana ketahanan energi dari penjualan premium dan solar masing-masing sebesar Rp200 dan Rp300 per liter dari harga baru yang baru saja diumumkan kemarin.

Dia menjelaskan rencananya, dana yang dipungut tersebut nantinya akan diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sementara pengelolaan dilakukan Kementerian ESDM dan kemudian dilimpahkan ke PT Pertamina (Persero).

Baca Juga:

Tak Ada Dasar Hukum, Pungutan Dana Ketahanan Energi Rawan Korupsi

Harga Baru BBM Dipotong demi Jalankan Dana Ketahanan Energi

Pungut Dana Ketahanan Energi, Pemerintah Diminta Jalankan Ini
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5462 seconds (0.1#10.140)