Yusril: Pungutan Dana Ketahanan Energi Langgar Aturan

Sabtu, 26 Desember 2015 - 11:16 WIB
Yusril: Pungutan Dana...
Yusril: Pungutan Dana Ketahanan Energi Langgar Aturan
A A A
JAKARTA - Politisi dan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah tidak bisa seenaknya menggunakan pasal 30 UU Energi untuk memungut dana masyarakat dari penjualan BBM.

Menurutnya, untuk kepentingan penelitian energi baru dan terbarukan, pasal tersebut menyebutkan dananya berasal dari APBN, APBD dan dana swasta, yang terlebih dahulu harus dianggarkan.

"Penganggaran tersebut dengan sendirinya harus dengan persetujuan DPR dan DPRD," kata Yusril di Jakarta, Sabtu (26/12/2015). (Baca: Harga Premium Resmi Turun Jadi Rp7.150/Liter, Solar Rp5.950)

Dia menegaskan, tidak ada norma apapun dalam pasal 30 UU Energi yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pungutan langsung kepada masyarakat konsumen BBM. Tiap pungutan harus masuk dalam kategori PNBP yang lebih dulu harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 30 UU Energi memang menegaskan bahwa ketentuan kebih lanjut tentang biaya riset untuk menemukan energi baru dan terbarukan harus diatur dengan PP. Namun, hingga kini PP tersebut masih belum ada.

Yusril mengatakan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said tidak bisa menjalankan suatu kebijakan pungutan BBM tanpa dasar hukum yang jelas, baik menyangkut besaran pungutan, mekanisme penggunaan dan pertanggungjawabannya.

Kebiasaan mengumumkan suatu kebijakan tanpa dasar hukum ini, seharusnya tidak dilakukan pemerintah karena bertentangan dengan asas negara hukum yang dianut UUD 1945. (Baca: Tak Ada Dasar Hukum, Pungutan Dana Ketahanan Energi Rawan Korupsi).

Lagipula, tidak pada tempatnya pemerintah memungut sesuatu dari rakyat konsumen BBM. Dari zaman ke zaman pemerintah selalu memberikan subsidi BBM kepada rakyat, bukan sebaliknya membebankan rakyat dengan pungutan untuk mengisi pundi-pundi pemerintah walau dengan dalih untuk kepentingan penelitian dan pengembangan energi baru dan terbarukan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan pemerintah akan memungut dana ketahanan energi dari penjualan premium dan solar masing-masing sebesar Rp200 dan Rp300 per liter dari harga baru yang baru saja diumumkan kemarin. (Baca: Pungutan Dana Ketahanan Energi Harus Transparan).

Dia menjelaskan rencananya, dana yang dipungut tersebut nantinya akan diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sementara pengelolaan dilakukan Kementerian ESDM dan kemudian dilimpahkan ke PT Pertamina (Persero).

Baca Juga:

Harga Baru BBM Dipotong demi Jalankan Dana Ketahanan Energi

Pungut Dana Ketahanan Energi, Pemerintah Diminta Jalankan Ini

Pemerintah Didesak Buat Aturan Jelas Soal Dana Ketahanan Energi
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0736 seconds (0.1#10.140)