Sudirman Beberkan Penggunaan Dana Ketahanan Energi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menarik pungutan dari masyarakat untuk dana ketahanan energi. Dana tersebut diambil dari penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar masing-masing Rp200/liter dan Rp300/liter.
Pasalnya, pemungutan dana ketahanan energi ini amanat dari UU No 30 tahun 2007 tentang Energi. Lantas, sebenarnya untuk apa pemerintah mengais dana tersebut dari masyarakat? (Baca: Yusril: Pungutan Dana Ketahan Energi Langgar Aturan)
Menteri ESDM Sudirman Said menuturkan, dari sisi kebutuhan yang paling mendesak disediakan dari dana tersebut adalah stimulus untuk membangun energi baru dan terbarukan. Selain itu, dana stimulus untuk melakukan eksplorasi migas, geothermal, dan batubara.
"Juga dana stimulus untuk melakukan eksplorasi migas, geothermal dan batubara karena investasi untuk eksplorasi sedang mengalami penurunan," kata dia dalam rilisnya di Jakarta, Sabtu (26/12/2015). (Baca:
Pungutan Dana Ketahanan Energi Harus Transparan).
Mantan Bos PT Pindad (Persero) ini menambahkan, pihaknya baru akan mengkonsulitasikan mengenai pungutan tersebut kepada Komisi VII DPR pada Januari 2016.
"Kita perlu mengatur secara khusus tata cara pemungutan dan pemanfaatan dana ketahanan energi ini, termasuk prioritas pemanfaatanya. Dalam persidangan Januari nanti kami juga akan konsultasikan kepada Komisi VII DPR RI," tandasnya.
Baca Juga:
Tak Ada Dasar Hukum, Pungutan Dana Ketahanan Energi Rawan Korupsi
Pungut Dana Ketahanan Energi, Pemerintah Diminta Jalankan Ini
Pemerintah Didesak Buat Aturan Jelas Soal Dana Ketahanan Energi
Harga Premium Resmi Turun Jadi Rp7.150/Liter, Solar Rp5.950
Pasalnya, pemungutan dana ketahanan energi ini amanat dari UU No 30 tahun 2007 tentang Energi. Lantas, sebenarnya untuk apa pemerintah mengais dana tersebut dari masyarakat? (Baca: Yusril: Pungutan Dana Ketahan Energi Langgar Aturan)
Menteri ESDM Sudirman Said menuturkan, dari sisi kebutuhan yang paling mendesak disediakan dari dana tersebut adalah stimulus untuk membangun energi baru dan terbarukan. Selain itu, dana stimulus untuk melakukan eksplorasi migas, geothermal, dan batubara.
"Juga dana stimulus untuk melakukan eksplorasi migas, geothermal dan batubara karena investasi untuk eksplorasi sedang mengalami penurunan," kata dia dalam rilisnya di Jakarta, Sabtu (26/12/2015). (Baca:
Pungutan Dana Ketahanan Energi Harus Transparan).
Mantan Bos PT Pindad (Persero) ini menambahkan, pihaknya baru akan mengkonsulitasikan mengenai pungutan tersebut kepada Komisi VII DPR pada Januari 2016.
"Kita perlu mengatur secara khusus tata cara pemungutan dan pemanfaatan dana ketahanan energi ini, termasuk prioritas pemanfaatanya. Dalam persidangan Januari nanti kami juga akan konsultasikan kepada Komisi VII DPR RI," tandasnya.
Baca Juga:
Tak Ada Dasar Hukum, Pungutan Dana Ketahanan Energi Rawan Korupsi
Pungut Dana Ketahanan Energi, Pemerintah Diminta Jalankan Ini
Pemerintah Didesak Buat Aturan Jelas Soal Dana Ketahanan Energi
Harga Premium Resmi Turun Jadi Rp7.150/Liter, Solar Rp5.950
(izz)