Pungutan Dana Energi Langgar Tiga UU

Minggu, 27 Desember 2015 - 08:01 WIB
Pungutan Dana Energi Langgar Tiga UU
Pungutan Dana Energi Langgar Tiga UU
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian mengingatkan pungutan dana ketahanan energi (DKE) tanpa regulasi yang akan diberlakukan pemerintah pada awal 2016, dapat melanggar tiga undang-undang (UU) .

UU yang berpotensi dilanggar adalah UU APBN, UU Keuangan Negara, dan UU Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sehingga, pejabat pemerintah yang terkait dapat ditahan karena pelanggaran tersebut.

“Pemerintah harus bicarakan dulu dengan DPR. Itu juga belum masuk pembahasan soal substansinya. Kalau dipaksakan Menteri ESDM berpotensi ditahan polisi. Dia tidak bisa suka hati membuat aturan yang memberatkan rakyat,” ujar Ramson, Sabtu (26/12/2015).

Dia mengkritik pemerintah yang tidak begitu cepat mengeluarkan pernyataan tanpa diskusi dengan DPR. Prosesnya masih panjang dan belum tentu diloloskan dalam RAPBN-P 2016.

“Kalau mau masuk ke RAPBN-P jangan bicara sekarang. Secara substansi ini akan menyusahkan rakyat. Bisa saja DPR tidak setuju. Pemerintah jangan menyiksa rakyat karena memungut di luar pajak. Padahal semua BBM sudah kena pajak,” tandas Ramson.

Sebelumnya, sejumlah pihak menilai rencana pungutan DKE dari harga premium sebesar Rp200 per liter dan solar sebesar Rp300 per liter tidak berdasar dan membodohi rakyat.

Baca juga:
Ide Pungutan Energi Harus Dicabut
Jawaban Sudirman Soal Polemik Pungutan Dana Ketahanan Energi
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6085 seconds (0.1#10.140)