Kasus Kecil, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Tak Layak Mundur
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Transportasi Perhubungan Danang Parikesit menyatakan bahwa pengunduran diri Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono kemarin karena kemacetan luar biasa di liburan Natal, merupakan kasus yang terlalu kecil untuk membuatnya mengundurkan diri.
(Baca Juga: Kadin Apresiasi Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Mundur)
Kemacetan kemarin, menurutnya merupakan hal yang tidak melanggar kewajiban perundangan karena sebetulnya banyak yang seharusnya berperan dalam masalah tersebut.
"Menurut saya, itu kasus yang terlalu kecil untuk Pak Djoko mengundurkan diri. Selain karena tidak melanggar kewajiban perundangan, saya rasa ada banyak yang bisa berperan sebenarnya terhadap kemacetan pada hari Rabu-Kamis yang lalu," jelasnya kepada Sindonews di Jakarta, Minggu (27/12/2015).
Menurutnya melihat permasalahan di Kemenhub (Kementerian Perhubungan) sebetulnya sudah terlalu kompleks untuk saat ini. Dia menerangkan ada banyak hal yang harus ditata dalam lingkup Kemenhub.
"Justru kalau Pak Djoko mundur karena gagal menata angkutan umum, yang menjadi kewajiban konstitusional Kemenhub, itu malah lebih masuk akal. Sementara kemarin masalah angkutan umum berbasis IT misalnya. Saat itu presiden bilang angkutan umum belum baik, jadi yang lain-lain bisa ambil alih. Kalau itu kewajibannya memang ada di UU," sambungnya.
Meski menyayangkan keputusan Djoko karena kasusnya dianggap terlalu kecil, namun Dia mengutarakan keputusannya mengambil langkah pengunduran diri memang harus dihormati oleh semua pihak. Pasalnya hal itu merupakan tanggung jawab kepada pemerintah dan publik.
"Yang namanya pengunduran diri itu hak pribadi, sehingga harus dihormati kalau memang yang bersangkutan tidak mampu menjalankan tugas yang sudah ditetapkan pemerintah," pungkasnya.
(Baca Juga: Kadin Apresiasi Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Mundur)
Kemacetan kemarin, menurutnya merupakan hal yang tidak melanggar kewajiban perundangan karena sebetulnya banyak yang seharusnya berperan dalam masalah tersebut.
"Menurut saya, itu kasus yang terlalu kecil untuk Pak Djoko mengundurkan diri. Selain karena tidak melanggar kewajiban perundangan, saya rasa ada banyak yang bisa berperan sebenarnya terhadap kemacetan pada hari Rabu-Kamis yang lalu," jelasnya kepada Sindonews di Jakarta, Minggu (27/12/2015).
Menurutnya melihat permasalahan di Kemenhub (Kementerian Perhubungan) sebetulnya sudah terlalu kompleks untuk saat ini. Dia menerangkan ada banyak hal yang harus ditata dalam lingkup Kemenhub.
"Justru kalau Pak Djoko mundur karena gagal menata angkutan umum, yang menjadi kewajiban konstitusional Kemenhub, itu malah lebih masuk akal. Sementara kemarin masalah angkutan umum berbasis IT misalnya. Saat itu presiden bilang angkutan umum belum baik, jadi yang lain-lain bisa ambil alih. Kalau itu kewajibannya memang ada di UU," sambungnya.
Meski menyayangkan keputusan Djoko karena kasusnya dianggap terlalu kecil, namun Dia mengutarakan keputusannya mengambil langkah pengunduran diri memang harus dihormati oleh semua pihak. Pasalnya hal itu merupakan tanggung jawab kepada pemerintah dan publik.
"Yang namanya pengunduran diri itu hak pribadi, sehingga harus dihormati kalau memang yang bersangkutan tidak mampu menjalankan tugas yang sudah ditetapkan pemerintah," pungkasnya.
(akr)