Dana Ketahanan Energi Dipungut dari Keuntungan Pertamina
A
A
A
JAKARTA - PT Pertamina (persero) menegaskan dana ketahanan energi tidak dipungut dari masyarakat, melainkan diambil dari keuntungan perusahaan menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar. (Baca: Yusril: Pungutan Dana Ketahanan Energi Langgar Aturan).
Pungutan dana diperoleh dari penjualan harga premium sebesar Rp200 per liter dan solar sebesar Rp300 per liter. "Dana ketahanan energi ini hanya berlaku untuk premium dan solar penugasan sementara untuk BBM nonsubsidi tidak termasuk pertamax dan pertalite," kata Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Ahmad Bambang di Jakarta, Senin (28/12/2015).
Menurutnya, dana ketahanan energi digunakan untuk menjaga fluktuasi harga minyak dunia dalam menentukan harga BBM penugasan yakni premium dan solar setiap tiga bulan. Pemerintah telah menghitung harga keekonomian premium semula Rp7.300 per liter menjadi Rp6.950 per liter.
Dari harga tersebut, pemerintah memungut dana ketahanan energi Rp200 per liter. Maka, harga baru premium menjadi Rp7.150 per liter. Sementara harga solar yang semula Rp6.700 per liter, harga keekonomian sekarang Rp5.650 per liter namun setelah ditambahkan dana ketahanan energi Rp300 per liter harga baru solar Rp5.950 per liter. (Baca: Harga Premium Resmi Turun Jadi Rp7.150/Liter, Solar Rp5.950).
"Kalau semua dipungut harus ada Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah dan masuk dalam penerimaan negara bukan pajak. Maka itu hanya dikenakan bagi BBM penugasan sebagai buffer fluktuasi harga minyak dunia 3-6 bulan," ujarnya.
Pakar Energi dari Universitas Indonesia Iwa Garniwa menilai, dana pungutan harga premium dan solar digunakan dapat membuat harga lebih stabil tidak naik turun saat mengikuti harga minyak dunia. Dana ketahanan energi dipupuk untuk menutup selisih harga jual BBM.
"Saat harga minyak naik, pemerintah tidak perlu menaikkan harga BBM. Katakanlah enam bulan harganya tetap supaya konsumen pengeluaran biaya energi tidak turun naik. Apalagi industri, industri butuh kepastian," ujarnya.
Direktur Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik Sofyano Zakaria mengatakan, harga premium dan solar bisa lebih murah Rp900 per liter jika pemerintah menghapus pungutan pajak. Terdapat dua instrumen pajak yang dimasukkan ke dalam formula harga BBM. Di antaranya, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) 10% dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5%.
"Jika pungutan dihapus maka setidaknya harga jual BBM akan bisa dikurangi sekitar Rp900 per liter," ucap Sofyano. (Baca: Sofyan Djalil Tegaskan Dana Ketahanan Energi Bukan Pungli).
Dia juga meminta pemerintah menerapkan ambang batas atas bawah dalam menentukan harga BBM penugasan. Pasalnya masyarakat tidak terbiasa jika dilakukan per tiga bulan. "Pemerintah perlu menerapkan ambang batas atas bawah dalam menentukan harga BBM supaya tidak membingungkan masyarakat," katanya.
Menurutnya, tidak hanya masyarakat yang bingung namun juga dunia usaha karena perencanaan pembiayaan dunia usaha umumnya dibuat minimal untuk per enam bulan. Maka, pemerintah perlu segera membuat ketentuan adanya harga ambang batas atas bawah.
"Selain itu, pemerintah juga menetapkan ekstra margin bagi Pertamina yang ditetapkan sebagai dana cadangan untuk menutupi kerugian ketika harga minyak naik atau rupiah melemah dan tidak menaikan harga BBM," tutup Sofyano.
Baca Juga:
Tak Ada Dasar Hukum, Pungutan Dana Ketahanan Energi Rawan Korupsi
Harga Baru BBM Dipotong demi Jalankan Dana Ketahanan Energi
Pungutan dana diperoleh dari penjualan harga premium sebesar Rp200 per liter dan solar sebesar Rp300 per liter. "Dana ketahanan energi ini hanya berlaku untuk premium dan solar penugasan sementara untuk BBM nonsubsidi tidak termasuk pertamax dan pertalite," kata Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Ahmad Bambang di Jakarta, Senin (28/12/2015).
Menurutnya, dana ketahanan energi digunakan untuk menjaga fluktuasi harga minyak dunia dalam menentukan harga BBM penugasan yakni premium dan solar setiap tiga bulan. Pemerintah telah menghitung harga keekonomian premium semula Rp7.300 per liter menjadi Rp6.950 per liter.
Dari harga tersebut, pemerintah memungut dana ketahanan energi Rp200 per liter. Maka, harga baru premium menjadi Rp7.150 per liter. Sementara harga solar yang semula Rp6.700 per liter, harga keekonomian sekarang Rp5.650 per liter namun setelah ditambahkan dana ketahanan energi Rp300 per liter harga baru solar Rp5.950 per liter. (Baca: Harga Premium Resmi Turun Jadi Rp7.150/Liter, Solar Rp5.950).
"Kalau semua dipungut harus ada Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah dan masuk dalam penerimaan negara bukan pajak. Maka itu hanya dikenakan bagi BBM penugasan sebagai buffer fluktuasi harga minyak dunia 3-6 bulan," ujarnya.
Pakar Energi dari Universitas Indonesia Iwa Garniwa menilai, dana pungutan harga premium dan solar digunakan dapat membuat harga lebih stabil tidak naik turun saat mengikuti harga minyak dunia. Dana ketahanan energi dipupuk untuk menutup selisih harga jual BBM.
"Saat harga minyak naik, pemerintah tidak perlu menaikkan harga BBM. Katakanlah enam bulan harganya tetap supaya konsumen pengeluaran biaya energi tidak turun naik. Apalagi industri, industri butuh kepastian," ujarnya.
Direktur Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik Sofyano Zakaria mengatakan, harga premium dan solar bisa lebih murah Rp900 per liter jika pemerintah menghapus pungutan pajak. Terdapat dua instrumen pajak yang dimasukkan ke dalam formula harga BBM. Di antaranya, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) 10% dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5%.
"Jika pungutan dihapus maka setidaknya harga jual BBM akan bisa dikurangi sekitar Rp900 per liter," ucap Sofyano. (Baca: Sofyan Djalil Tegaskan Dana Ketahanan Energi Bukan Pungli).
Dia juga meminta pemerintah menerapkan ambang batas atas bawah dalam menentukan harga BBM penugasan. Pasalnya masyarakat tidak terbiasa jika dilakukan per tiga bulan. "Pemerintah perlu menerapkan ambang batas atas bawah dalam menentukan harga BBM supaya tidak membingungkan masyarakat," katanya.
Menurutnya, tidak hanya masyarakat yang bingung namun juga dunia usaha karena perencanaan pembiayaan dunia usaha umumnya dibuat minimal untuk per enam bulan. Maka, pemerintah perlu segera membuat ketentuan adanya harga ambang batas atas bawah.
"Selain itu, pemerintah juga menetapkan ekstra margin bagi Pertamina yang ditetapkan sebagai dana cadangan untuk menutupi kerugian ketika harga minyak naik atau rupiah melemah dan tidak menaikan harga BBM," tutup Sofyano.
Baca Juga:
Tak Ada Dasar Hukum, Pungutan Dana Ketahanan Energi Rawan Korupsi
Harga Baru BBM Dipotong demi Jalankan Dana Ketahanan Energi
(izz)