Pekerja JICT Protes Pemecatan Sepihak
A
A
A
JAKARTA - Ratusan pekerja PT JICT memprotes atas pemecatan 38 karyawan outsourcing yang terlibat dalam aksi mendukung pembatalan kontrak perpanjangan JICT.
"Sebelumnya karyawan-karyawan ini aktif membela pembatalan kontrak JICT karena kontrak antara Pelindo II dan perusahaan Hong Kong milik Li Ka Sing HPH terindikasi kuat melanggar peraturan UU dan merugikan negara puluhan triliun rupiah," ungkap Sektetaris Jendral SP JICT Firman dalam rilisnya, Senin (28/12/2015).
Sementara, terkait perpanjangan kontrak yang dinilai melanggar UU, Firman menilai, ada pihak yang diduga kuat terlibat dalam praktik fraud tersebut.
"Hal ini terkuak dalam rapat Pansus Pelindo II dan telah direkomendasikan pembatalan kontrak serta pencopotan Menteri Rini dan Dirut Pelindo II RJ Lino. Pekan lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan Quay Crane tahun 2010, RJ Lino telah dicopot dari jabatannya," terang dia.
Namun, kesewenangan yang dilakukan manajemen paska dicopotnya RJ Lino masih berlangsung. Sebanyak 38 karyawan outsourcing JICT dipecat tanpa alasan jelas.
"Selain pekerja outsourcing, pekerja organik pun ikut terkena imbasnya. Berbagai intimidasi dan kebijakan yang diambil tanpa melalui aturan secara sewenang-wenang dijatuhkan kepada karyawan yang aktif membela kepentingan nasional pembatalan kontrak JICT," katanya.
Firman mengatakan, SP JICT menginginkan manajemen membatalkan rencana terminasi 38 outsourcing JICT dan pengembalian hak pekerja dengan membatalkan mutasi, demosi serta pemberian surat peringatan yang diberikan tanpa aturan.
"Kami juga mengecam Manajemen agar patuh kepada Rekomendasi Pansus Pelindo II DPR RI yang merekomendasikan pembatalan keputusan kontroversi manajemen JICT soal ketenagakerjaan," ujarnya.
"Sebelumnya karyawan-karyawan ini aktif membela pembatalan kontrak JICT karena kontrak antara Pelindo II dan perusahaan Hong Kong milik Li Ka Sing HPH terindikasi kuat melanggar peraturan UU dan merugikan negara puluhan triliun rupiah," ungkap Sektetaris Jendral SP JICT Firman dalam rilisnya, Senin (28/12/2015).
Sementara, terkait perpanjangan kontrak yang dinilai melanggar UU, Firman menilai, ada pihak yang diduga kuat terlibat dalam praktik fraud tersebut.
"Hal ini terkuak dalam rapat Pansus Pelindo II dan telah direkomendasikan pembatalan kontrak serta pencopotan Menteri Rini dan Dirut Pelindo II RJ Lino. Pekan lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan Quay Crane tahun 2010, RJ Lino telah dicopot dari jabatannya," terang dia.
Namun, kesewenangan yang dilakukan manajemen paska dicopotnya RJ Lino masih berlangsung. Sebanyak 38 karyawan outsourcing JICT dipecat tanpa alasan jelas.
"Selain pekerja outsourcing, pekerja organik pun ikut terkena imbasnya. Berbagai intimidasi dan kebijakan yang diambil tanpa melalui aturan secara sewenang-wenang dijatuhkan kepada karyawan yang aktif membela kepentingan nasional pembatalan kontrak JICT," katanya.
Firman mengatakan, SP JICT menginginkan manajemen membatalkan rencana terminasi 38 outsourcing JICT dan pengembalian hak pekerja dengan membatalkan mutasi, demosi serta pemberian surat peringatan yang diberikan tanpa aturan.
"Kami juga mengecam Manajemen agar patuh kepada Rekomendasi Pansus Pelindo II DPR RI yang merekomendasikan pembatalan keputusan kontroversi manajemen JICT soal ketenagakerjaan," ujarnya.
(izz)